Tarakan – Pemerintah pada hakekatnya
adalah pelayan masyarakat, yang bertugas memberikan pelayanan terbaik. Sebagai
bagian dari pemerintah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Tarakan terus berupaya memberikan pelayanan terkait kekayaan negara dan lelang
yang lebih baik bagi pengguna jasa. Untuk mewujudkan hal ini, KPKNL Tarakan
berkomitmen untuk senantiasa menyediakan dan menyebarkan informasi kepada
seluruh pengguna layanan dan masyarakat secara berkala. Informasi seputar
pengelolaan kekayaan negara dan lelang tersebut disampaikan melalui berbagai
media, salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) dan
sosialisasi tugas fungsi, inovasi, dan percepatan layanan pada KPKNL Tarakan yang
dilaksanakan pada Jum’at (22/4) yang diselenggarakan secara daring.
Saat membuka kegiatan, Kepala KPKNL Tarakan Doni Prabudi menyampaikan apresiasi
atas kinerja dan kerjasama yang telah terbangun antara KPKNL Tarakan dengan
para stakeholder. ”Kami harapkan kerjasama yang telah terjalin dapat
terus terjaga dan bergerak menuju arah yang lebih baik,”ujar Doni.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara Sutarno menyampaikan harapannya agar
sosialisasi ini menjadi upaya untuk selalu memberikan pelayanan prima bagi
seluruh stakeholder, serta dapat terbangun sinergi yang semakin baik. “Pelaksanaan
event ini diharapkan dapat meningkatkan intimacy dan enggagement
antara KPKNL Tarakan dengan seluruh stakeholder yang ada di wilayah
kerjanya,” pungkas Sutarno.
Kegiatan
dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Tarakan Bayu Saputra Surya Wardhana. Bayu
menjelaskan tugas dan fungsi DJKN sebagai pengelola kekayaan negara, layanan
lelang, pengurusan piutang negara, serta layanan lainnya yang diberikan oleh KPKNL
Tarakan.
Pada kesempatan yang sama, Bayu juga menyampaikan informasi mengenai
pengelolaan piutang negara yang dimulai dengan terbitnya PMK 163 tahun 2020. Bayu
menyampaikan mengenai tata cara penatausahaan, penagihan, optimalisasi
penagihan, hingga penyelesaian PN diatur dengan lebih rinci dan berlaku untuk
semua K/L. Selain itu, pria yang memiliki hobi travelling tersebut menghimbau
agar K/L mengoptimalkan perannya dalam pengelolaan piutang negara. Tahun 2022, DJKN
kembali mengadakan Crash Program pengurusan piutang negara. Crash
Program merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mendukung Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selanjutnya, Bayu menyampaikan 8 (delapan) layanan pada KPKNL Tarakan yang
dipercepat, antara lain:
1. SOP Pemberian kutipan risalah lelang, penyerahan dokumen kepemilikan
dan/atau dokumen lainnya
2. SOP Pembuatan salinan risalah lelang
3. SOP Penetapan jadwal lelang eksekusi pasal 6 UUHT, Harta Pailit, dan
Pengadilan
4. SOP Penetapan jadwal lelang non eksekusi
5. SOP Pelayanan kuitansi pembayaran harga lelang
6. SOP Penetapan status penggunaan BMN
7. SOP Pelaksanaan sewa atas BMN tanah dan/atau bangunan dengan ketentuan
objek sewa 1 s.d. 5 unit dan berlokasi di Kota Tarakan.
8. SOP Integrasi Pelaksanaan Penjualan, Penilaian dan Lelang BMN Selain
Tanah dan/atau Bangunan
“Ini (sosialisasi– red) menjadi upaya kami untuk selalu memberikan
pelayanan yang prima bagi seluruh stakeholder,” ujar Doni.
Sosialisasi yang dipandu oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL Tarakan Nurtina
Rahma Fahriza ini mendapat respon positif dari para peserta. Kegiatan ini
dihadiri oleh perwakilan Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, perwakilan KPKNL
Samarinda, perwakilan KPKNL Balikpapan, perwakilan KPKNL Bontang beserta
jajaran, dan perwakilan satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Tarakan. Sebagai
informasi, kegiatan FGD dan sosialisasi tugas fungsi, inovasi, dan percepatan
layanan ini juga diselenggarakan bersama dengan penganugerahan apresisasi
kepada pengguna layanan KPKNL Tarakan untuk kinerja tahun 2021. (Seksi Hukum
dan Informasi)