KPKNL Tarakan melakukan pemusnahan 66 bundel
Arsip pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 10.00 WITA. Kegiatan pemusnahan yang
dilakukan di halaman gedung Kantor KPKNL Tarakan dipimpin oleh Kepala KPKNL
Tarakan Guntur Sumitro yang didampingi oleh Kepala Subbagian Umum Yudi Nurmana
Jaya serta disaksikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Lapianus Bubu,
Jabatan Fungsional Lelang Imji Tamba, serta Seksi Hukum dan Informasi Keni
Hasanah Wiguna, Putri Setyaningsih dan Tiara Risti Lavenda.
Kegiatan pemusnahan tersebut
merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
Surat Kepala Arsip Nasional Republik. 66 Bundel arsip yang dimusnahkan
merupakan arsip yang telah melampaui jangka waktu simpan inaktif menurut Jadwal
Retensi Arsip yaitu selama lebih dari 10 tahun.
Pemusnahan dilakukan dengan cara
pembakaran yang diawali dengan dinyalakannya obor api dan dilanjutkan dengan
pembakaran arsip secara berkala. Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan
penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kepala Kantor KPKNL Tarakan,
Kepala Subbagian Umum serta dua saksi yaitu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan
Seksi Hukum dan Informasi. (Teks & Foto : Tiara/Putri)