Guntur Sumitro selaku Kepala KPKNL Tarakan didampingi
oleh Kepala Seksi PKN Bayu Saputra Surya Wardhana dan penilai Yohanes Eko Dedi
Kurniawan menghadiri kegiatan rapat yang diselenggarakan oleh Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Kalimantan Utara (BPJN) pada Selasa (17/11) di Gedung
Gadis, Pamusian, Tarakan tengah, Kota Tarakan. Turut hadir dalam rapat
perwakilan satker PJN Wilayah 1 Kalimantan Utara, perwakilan satker P2JN
Kalimantan Utara, perwakilan SKPD-TP Kalimantan Utara dan perwakilan Perumda
Tarakan Media Telekomunikasi. Kegiatan ini membahas mengenai penelitian
lapangan pemanfaatan BMN berupa pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan
utilitas kabel udara Fiber Optik (FO) di Kota Tarakan.
Penelitian lapangan pemanfaatan
BMN yang merupakan salah satu tugas dan fungsi dari KPKNL Tarakan merupakan
langkah awal yang harus dilakukan sebelum proses pemanfaatan BMN dilaksanakan. Pemanfaatan BMN berupa sewa tanah
digunakan untuk pemasangan kabel udara Fiber Optik (FO).
Perumda Tarakan Media Telekomunikasi mengajukan pemasangan kabel udara Fiber
Optik (FO) yang bertujuan untuk membantu pemerintah kota dalam menjalankan command center sehingga dapat memaksimalkan
pelayanan publik. Kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai lokasi dan panjang kabel udara fiber optik
oleh KTU BPJN Kaltimtara Rudi Talahatu. Lokasi pemasangan kabel akan dilakukan
di sepanjang ruas jalan Mulawarman dari Grand Tarakan Mall hingga Bandara
Juwata dengan panjang kabel 1.200 m dan sepanjang ruas jalan Yos Sudarso dari
Grand Tarakan Mall hingga Pelabuhan Malundung dengan panjang kabel 3.204 m. Aset
yang digunakan merupakan milik satker PJN Wilayah 1 Kalimantan Utara, namun
jalur kabel akan tetap diteliti terlebih dahulu apakah memang termasuk aset
atau bukan. Selanjutnya, Rudi Talahatu membahas mengenai teknis pemasangan
tiang di lapangan. Pada akhir kegiatan, perwakilan dari masing-masing tamu
undangan rapat turun ke lapangan untuk melihat lokasi pemasangan tiang kabel
dan ditutup dengan foto bersama.