Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
Berbagi Ilmu Metode Accross The Fence (ATF), Tingkatkan Kompetensi Penilai KPKNL Tarakan
Wone Shubhanayati
Selasa, 13 November 2018   |   1140 kali

“Carilah kekayaan yang tidak bisa dirampas oleh penguasa yang kejam sekalipun, apakah itu? ilmu pengetahuan” ungakapan dari khalifah Abdul Malik bin Marwan dikutip oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Khanifudin saat membuka pemaparan sekaligus knowledge sharing tentang penilaian tanah koridor dalam rangka sewa sesuai dengan Peraturan DirekturJenderal Kekayan Negara Nomor Per-2/KN/2015 yang bertempat di U’Tarakan meeting room pada Selasa (13/11).

Khanifudin sebagai narasumber pertama menyampaikan bahwa penilaian tanah koridor merupakan penilaian yang jarang dilakukan di wilayah Kalimantan Timur dan Utara sehingga menurut Beliau akan sangat bermanfaat apabila seluruh pegawai dapat menghadiri acara tersebut guna mendapatkan tambahan wawasan serta ilmu baru di Bidang Penilaian.

Selanjutnya, pemaparan dilakukan oleh Hanif Sulistiawan. Objek Penilaian yang dipaparkan adalah tanah seluas 54.000 m2 yang terletak di Jalan Poros Wahau-Labanan dan Jalan Poros Tanjung Redeb-Batas Bulungan. Tanah tersebut dikuasai oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur yang akan disewakan kepada pihak ketiga guna pemasangan serat fiber optik.

Dalam pemaparannya, Hanif menyampaikan bahwa metodologi penilaian tanah koridor dapat menggunakan metode Perbandingan data Pasar jika terdapat data pembanding yang memadai, namun dalam kasus ini, jika data pembanding tidak tersedia Penilai dapat menggunakan metode Accross The Fence (ATF).

Metode ATF merupakan modifikasi dari metode perbandingan data pasar dengan karakteristik satu bidang tanah koridor, penggunaan alternatifnya adalah bidang tanah yang berada di sekelilingnya, yang diperbandingkan sesuai dengan segmennya. Artinya tanah yang akan dinilai harus dibagi berdasarkan beberapa segmen sesuai dengan karakteristiknya.

Kedua, metode ATF ini tidak mempertimbangkan penggunaan tertinggi dan terbaik atau highest and best use (HBU) dalam faktor penyesuaian (bentuk, ukuran, topografi, peruntukkan, dan akses), dengan demikian lahan di sekeliling tanah koridor yang tidak memiliki kesamaan HBU dengan tanah koridor yang dinilai dapat menjadi pembanding bagi tanah koridor.

Pada dasarnya penilaia tanah koridor menggunakan metode ATF dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama, melakukan Melakukan Perhitungan Nilai Wajar Tanah Koridor, kedua Melakukan Perhitungan Nilai Pemanfaatan Ruang Tanah dan ketiga Melakukan Perhitungan Nilai Wajar atas Sewa Pasar.

Setelah dilakukan pemaparan dan diskusi mengenai hasil penilaian tersebut, Hanif mengajak seluruh peserta untuk bermain sekaligus belajar menggunakan bantuan aplikasi Kahoot guna mengevaluasi pemahaman peserta terkait pemaparan yang dilaksanakan. (Teks:Hanif Sulistiawan;Foto:Wone S)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini