Tarakan - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Kalimantan Utara kembali melantik anggotanya. Bertempat di ruang kepala kantor, pada 11 Januari 2018, Ketua PUPN Cabang Kalimantan Utara Thamrin, melantik Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan AKP. Choirul Jusuf sebagai Anggota PUPN Cabang dari unsur Kepolisian. Pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota PUPN tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 742/KM.6/2017 tanggal 6 November 2017.
Dalam
sambutannya, Thamrin menyampaikan bahwa pembentukan Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN) Cabang merupakan pelaksanaan atas amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Selain itu Thamrin
juga menyampaikan tugas dan fungsi PUPN Cabang antara lain penyelesaian piutang macet di wilayah kerja KPKNL Tarakan. Terkait hal tersebut maka akan
diadakan rapat minimal dua kali dalam setahun untuk membahas tuntas
masalah-masalah terkait piutang yang berada di wilayah Kalimantan Utara.
Dengan
telah dilantiknya Anggota PUPN Cabang Kalimantan Utara dari unsur Kepolisian tersebut dan pelantikan Anggota PUPN Cabang dari unsur Pemerintah Daerah sebelumnya, Thamrin
berharap akan semakin meningkatkan sinergi antar pihak terkait sehingga dapat meningkatkan hasil pengurusan piutang negara. (TIM HI)