Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
Sinergi KPKNL Tarakan dengan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan
Eka Widayanta
Kamis, 26 Oktober 2017   |   252 kali

Tarakan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan selaku Penyerah Piutang lakukan penagihan dan penyampaian surat paksa langsung ke lapangan. Kegiatan ini dilakukan mulai Selasa s.d Rabu, 24 s.d 25 Oktober 2017 di Tarakan.

Kepala Seksi (Kasi) Piutang Negara, Ani Rejeki terus melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya optimalisasi PNDS (Piutang Negara Dapat Diselesaikan) dengan cara mengintensifkan penagihan piutang negara terhadap para debitur yang tidak didukung dengan barang jaminan, salah satunya debitur dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan. Walaupun target telah tercapai, Seksi Piutang Negara KPKNL Tarakan yang dipimpin Ani Rejeki ini terus lakukan optimalisasi capaian.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat panggilan yang tidak dipenuhi oleh debitur sehingga diterbitkannya PJPN (Penetapan Jumlah Piutang Negara) dan Surat Paksa terhadap 4 (empat) debitur yaitu PT Saudaramu Mitra Sejahtera, PT Gusher, Cahaya Alam Makmur, dan Daeng Gassing.

Juru Sita Piutang Negara KPKNL Tarakan, Agus Soesila dengan didampingi petugas pemeriksa dari 4 Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Sri Wulandari menyampaikan surat paksa kepada debitur. Turut serta dalam kegiatan ini Kasi Kepatuhan Internal (KI) KPKNL Tarakan Lapianus Bubu. Kehadiran Kepala Seksi KI dalam kegiatan ini, untuk memastikan penyampaian surat paksa tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Peran pendampingan dari Penyerah Piutang untuk kegiatan penagihan bersama ke lapangan sangat penting bagi KPKNL Tarakan, mengingat hampir separuh Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang ditangani tidak didukung barang jaminan sehingga terdapat kesulitan tersendiri dalam penagihan terhadap piutang Negara yang tidak tertagih. Dengan adanya kegiatan penagihan bersama seperti ini diharapkan akan ada titik temu/kesepakatan antar debitur dan kreditur terkait angsuran maupun pelunasan yang dilakukan oleh debitur sehingga dapat mengurangi kerugian Negara akibat piutang yang tidak tertagih.

(Seksi HI-KPKNL Tarakan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini