Tarakan - Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan dan BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Tarakan selaku Penyerah Piutang lakukan penagihan dan
penyampaian surat paksa langsung ke lapangan. Kegiatan ini dilakukan mulai
Selasa s.d Rabu, 24 s.d 25 Oktober 2017 di Tarakan.
Kepala
Seksi (Kasi) Piutang Negara, Ani Rejeki terus melakukan langkah-langkah
strategis dalam upaya optimalisasi PNDS (Piutang Negara Dapat Diselesaikan)
dengan cara mengintensifkan penagihan piutang negara terhadap para debitur yang
tidak didukung dengan barang jaminan, salah satunya debitur dari BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Tarakan.
Kegiatan
tersebut merupakan tindak lanjut dari surat panggilan yang tidak dipenuhi oleh
debitur sehingga diterbitkannya PJPN (Penetapan Jumlah Piutang Negara) dan Surat Paksa
terhadap 4 (empat) debitur yaitu PT Saudaramu Mitra Sejahtera, PT Gusher,
Cahaya Alam Makmur, dan Daeng Gassing.
Juru Sita
Piutang Negara KPKNL Tarakan, Agus Soesila dengan didampingi petugas pemeriksa
dari 4 Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Sri Wulandari menyampaikan surat paksa kepada
debitur. Turut serta dalam kegiatan ini Kasi Kepatuhan Internal (KI) KPKNL Tarakan
Lapianus Bubu. Kehadiran Kepala Seksi KI dalam kegiatan ini, untuk memastikan
penyampaian surat paksa tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peran pendampingan dari Penyerah Piutang
untuk kegiatan penagihan bersama ke lapangan sangat penting bagi KPKNL Tarakan,
mengingat hampir separuh Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang ditangani
tidak didukung barang jaminan sehingga terdapat kesulitan tersendiri dalam
penagihan terhadap piutang Negara yang tidak tertagih. Dengan adanya kegiatan penagihan bersama seperti ini diharapkan akan ada
titik temu/kesepakatan antar debitur dan kreditur terkait angsuran maupun
pelunasan yang dilakukan oleh debitur sehingga dapat mengurangi kerugian Negara
akibat piutang yang tidak tertagih.
(Seksi
HI-KPKNL Tarakan)