Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Artikel
Pentingnya Pemasangan Plang/Papan Nama Dalam Rangka Pengamanan Barang Milik Negara
Putri Setyaningsih
Senin, 25 September 2023   |   1998 kali

Sering muncul berita dan informasi terdapat aset Barang Milik Negara berupa Tanah yang berkonflik dengan warga masyarakat atau pihak-pihak yang tidak berhak dengan beberapa jenis kasus seperti penguasaan warga sepihak, penyerobotan atau manipulasi kepemilikan oleh mafia tanah serta kasus-kasus lainnya. Hal tersebut memunculkan rasa keprihatinan, bagaimana bisa hal itu terjadi dan apa yang menjadi akar permasalahannya?

Dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah kita memiliki landasan hukum antara lain Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara serta  peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara khusus dalam hal Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Negara yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. Salah satu bentuk pengamanan BMN adalah melakukan pemasangan plang sebagai tanda penguasaan tanah milik negara merupakan bentuk pemberitahuan yang diumumkan/dipublikasikan ke publik.

Penguasaan pihak-pihak yang tidak berhak atas aset yang dikuasai/dimiliki Negara terjadi diakibatkan banyak hal dan faktor, diantaranya :

1.  Ketidaktahuan mereka membangun atau menggarap di atas aset BMN/D karena tidak ada tanda batas dan tanda pemberitahuan diatas tanah BMN/D tersebut.

2.  Underutilisasi BMN/D yang dikuasai oleh Kuasa Pengguna Barang bahkan aset BMN/D tersebut ditidak didayagunakan/dimanfaatkan

3.  Lemahnya law enforcement/penegakan hukum, yaitu tidak ada ketegasan bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang menggunakan asetnya dengan memberikan peringatan/sanksi bahkan tuntutan hukum kepada para pihak yang tidak berhak sehingga hal tersebut mengakibatkan berkembangnya penguasaan aset BMN oleh Pihak yang tidak berhak.

Faktor-faktor tersebut merupakan akibat dari Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian BMN/D yang digunakannya untuk dilakukan penertiban dan pengamanannya.

 

Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 207/PMK.06/2021 tentang pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara. Peraturan ini mencabut PMK No.52/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara dan PMK No. 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara.

 

Peraturan Menteri Keuangan nomor 207/PMK.06/2021 tersebut mengatur terkait Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara khususnya tugas dan tanggung jawab antara Pengelola dan Pengguna Barang. Yang menjadi topik artikel ini adalah terkait dengan pengamanan Barang Milik Negara.

 

PMK 207/PMK.06/2021 mengatur penertiban Barang Milik Negara dalam BAB V Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, yang di dalam Bagian Kedua terkait Penertiban di atur di Pasal 35  yang mengatur detail prosedur dan langkah-langkah penertiban BMN salah satunya Pengamanan BMN berupa tanah yaitu: menjaga dan mengamankan BMN dari penguasaan  dan/atau pemakaian pihak yang tidak berhak, antara lain dengan memasang tanda penguasaan tanah milik negara, melakukan pemagaran dan menitipkan BMN kepada aparat pemerintah seperti Kepala Desa, Lurah dan/atau Camat setempat. Bahkan dalam PMK 207/PMK.06/2021 juga mengatur prosedur dan langkah-langkah yang harus ditempuh jika terjadi sengketa atas aset Barang Milik Negara berupa Tanah.

 

Berkaitan dengan hal tersebut penulis mengajak kepada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengamanan aset BMN berupa tanah melalui pemasangan tanda penguasaan Tanah Milik Negara melakukan pemasangan pagar pembatas dan papan nama/plang dengan tujuan antara lain :

a.   Pengumuman/pemberitahuan kepada Publik/masyarakat agar mengetahui bahwa area tersebut merupakan Barang Milik Negara yang harus dijaga dan dipertahankan sebagai bagian dari Aset Negara, dan

b.   Transparansi BMN atas perolehannya baik secara pengadaan APBN maupun Hibah dari Pihak Manapun, ini juga bagian kontrol dari masyarakat dalam akuntabilitas perolehan barang Milik Negara.

 

Mengingat pentingnya pemasangan plang atau papan nama tersebut, Kementerian Keuangan mengatur pedomannya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Perlu kita mitigasi bahwa akibat kelalaian dalam pengelolaan Barang Milik Negara juga diatur dalam PMK 217/PMK.06/2021 yang mengatur Sanksi disebutkan dalam Pasal 43 yaitu Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN dikenakan sanksi berupa: penundaan pelaksanaan Rencana Kebutuhan BMN; dan pengurangan hasil perhitungan indikator kinerja di bidang pengelolaan BMN. Pada pasal 44 lebih tegas disembutkan apabila adanya kelalaian yang mengakibatkan kerugian Negara atas penyalahgunaan /pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.

 

Hal itulah yang menyebabkan perlunya komitmen Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang untuk melaksanakan amanat PMK 217/PMK.06/2021 dengan tujuan antara lain :

a.      penguatan organisasi pelaksana pengawasan dan pengendalian barang milik negara serta meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian barang milik negara

b.      memberikan pedoman bagi Pengguna Barang dan Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN.

c.      Terselenggaranya pengawasan dan pengendalian BMN yang terarah dan berkelanjutan guna mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, efisien, efektif, dan optimal.

 

Akhirnya, penulis mengajak Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang untuk melakukan Pengamanan dan Penertiban asset BMN berupa tanah salah satu tindakannya pemasangan tanda Penguasaan BMN dengan memasang Plang secara fisik dan jika perlu  menginformasikan melalui Media Sosial atas kepemilikan BMN berupa tanah sebagai pelaksanaan PMK 207/PMK.06/2021.

 

Semoga Artikel pendek ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam rangka Pengamanan dan Penyelamatan Barang Milik Negara/Daerah.

 

Penulis: Chusaeri (Kepala Seksi PKN KPKNL Tarakan)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini