Sering muncul berita dan informasi
terdapat aset Barang Milik Negara berupa Tanah yang berkonflik dengan warga
masyarakat atau pihak-pihak yang tidak berhak dengan beberapa jenis kasus
seperti penguasaan warga sepihak, penyerobotan atau manipulasi kepemilikan oleh
mafia tanah serta kasus-kasus lainnya. Hal tersebut memunculkan rasa keprihatinan,
bagaimana bisa hal itu terjadi dan apa yang menjadi akar permasalahannya?
Dalam pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah kita memiliki landasan hukum antara lain Undang-Undang Nomor 17
tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara serta peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur secara khusus dalam hal Penertiban dan
Pengamanan Barang Milik Negara yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK
207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. Salah
satu bentuk pengamanan BMN adalah melakukan pemasangan plang sebagai tanda
penguasaan tanah milik negara merupakan bentuk pemberitahuan yang diumumkan/dipublikasikan
ke publik.
Penguasaan pihak-pihak yang
tidak berhak atas aset yang dikuasai/dimiliki Negara terjadi diakibatkan banyak
hal dan faktor, diantaranya :
1. Ketidaktahuan mereka membangun atau
menggarap di atas aset BMN/D karena tidak ada tanda batas dan tanda
pemberitahuan diatas tanah BMN/D tersebut.
2. Underutilisasi BMN/D yang dikuasai oleh
Kuasa Pengguna Barang bahkan aset BMN/D tersebut ditidak
didayagunakan/dimanfaatkan
3. Lemahnya law enforcement/penegakan hukum, yaitu tidak ada ketegasan bagi Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang yang menggunakan asetnya dengan memberikan
peringatan/sanksi bahkan tuntutan hukum kepada para pihak yang tidak berhak
sehingga hal tersebut mengakibatkan berkembangnya penguasaan aset BMN oleh
Pihak yang tidak berhak.
Faktor-faktor tersebut merupakan
akibat dari Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang tidak melakukan pengawasan dan
pengendalian BMN/D yang digunakannya untuk dilakukan penertiban dan
pengamanannya.
Kementerian Keuangan selaku
Pengelola Barang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor
207/PMK.06/2021 tentang pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara.
Peraturan ini mencabut PMK No.52/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan
Pengendalian Barang Milik Negara dan PMK No. 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan
Pengendalian Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri Keuangan nomor
207/PMK.06/2021 tersebut mengatur terkait Pengawasan dan Pengendalian Barang
Milik Negara khususnya tugas dan tanggung jawab antara Pengelola dan Pengguna
Barang. Yang menjadi topik artikel ini adalah terkait dengan pengamanan Barang
Milik Negara.
PMK 207/PMK.06/2021 mengatur
penertiban Barang Milik Negara dalam BAB V Pengawasan dan Pengendalian Barang
Milik Negara oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, yang di dalam Bagian
Kedua terkait Penertiban di atur di Pasal 35
yang mengatur detail prosedur dan langkah-langkah penertiban BMN salah
satunya Pengamanan BMN berupa tanah yaitu: menjaga dan mengamankan BMN dari
penguasaan dan/atau pemakaian pihak yang
tidak berhak, antara lain dengan memasang tanda penguasaan tanah milik negara,
melakukan pemagaran dan menitipkan BMN kepada aparat pemerintah seperti Kepala
Desa, Lurah dan/atau Camat setempat. Bahkan dalam PMK 207/PMK.06/2021 juga
mengatur prosedur dan langkah-langkah yang harus ditempuh jika terjadi sengketa
atas aset Barang Milik Negara berupa Tanah.
Berkaitan dengan hal
tersebut penulis mengajak kepada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang
untuk melakukan pengamanan aset BMN berupa tanah melalui pemasangan tanda
penguasaan Tanah Milik Negara melakukan pemasangan pagar pembatas dan papan
nama/plang dengan tujuan antara lain :
a.
Pengumuman/pemberitahuan
kepada Publik/masyarakat agar mengetahui bahwa area tersebut merupakan Barang
Milik Negara yang harus dijaga dan dipertahankan sebagai bagian dari Aset
Negara, dan
b.
Transparansi
BMN atas perolehannya baik secara pengadaan APBN maupun Hibah dari Pihak
Manapun, ini juga bagian kontrol dari masyarakat dalam akuntabilitas perolehan
barang Milik Negara.
Mengingat pentingnya
pemasangan plang atau papan nama tersebut, Kementerian Keuangan mengatur
pedomannya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor
21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara
di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Perlu kita mitigasi bahwa akibat
kelalaian dalam pengelolaan Barang Milik Negara juga diatur dalam PMK
217/PMK.06/2021 yang mengatur Sanksi disebutkan dalam Pasal 43 yaitu Pengguna
Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang tidak melaksanakan pengawasan dan
pengendalian BMN dikenakan sanksi berupa: penundaan pelaksanaan Rencana
Kebutuhan BMN; dan pengurangan hasil perhitungan indikator kinerja di bidang
pengelolaan BMN. Pada pasal 44 lebih tegas disembutkan apabila adanya kelalaian
yang mengakibatkan kerugian Negara atas penyalahgunaan /pelanggaran hukum atas
pengelolaan BMN diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.
Hal itulah yang menyebabkan perlunya
komitmen Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang untuk melaksanakan amanat
PMK 217/PMK.06/2021 dengan tujuan antara lain :
a.
penguatan
organisasi pelaksana pengawasan dan pengendalian barang milik negara serta meningkatkan
kualitas pengawasan dan pengendalian barang milik negara
b.
memberikan
pedoman bagi Pengguna Barang dan Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengawasan
dan pengendalian BMN.
c.
Terselenggaranya
pengawasan dan pengendalian BMN yang terarah dan berkelanjutan guna mewujudkan
pengelolaan BMN yang tertib, efisien, efektif, dan optimal.
Akhirnya, penulis mengajak
Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang untuk melakukan Pengamanan dan
Penertiban asset BMN berupa tanah salah satu tindakannya pemasangan tanda
Penguasaan BMN dengan memasang Plang secara fisik dan jika perlu menginformasikan melalui Media Sosial atas
kepemilikan BMN berupa tanah sebagai pelaksanaan PMK 207/PMK.06/2021.
Semoga Artikel pendek ini
dapat bermanfaat bagi kita semua dalam rangka Pengamanan dan Penyelamatan
Barang Milik Negara/Daerah.
Penulis: Chusaeri (Kepala Seksi PKN KPKNL Tarakan)