Salah satu tugas dan
wewenang yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian
Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia
Urusan Piutang Negara (PMK 163/2020) adalah melaksanakan rekonsiliasi dan
pemutakhiran data piutang negara. Pelaksanaan kegiatan ini ditujukan salah satunya
dalam rangka memperkuat database piutang negara untuk melakukan
pengelolaan piutang negara yang belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN). Adapun data piutang negara yang dilakukan rekonsiliasi dan
pemutakhiran meliputi Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga dan BUN. Pengaturan
terkait Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara diatur dalam bab
tersendiri di Bab X PMK 163/2020 mulai Pasal 103-106. Namun secara rinci
terkait tata cara pelaksanaannya, DJKN telah menerbitkan Peraturan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2021 tentang Tata Cara Rekonsiliasi dan
Pemutakhiran Data Piutang Negara Pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum
Negara (Perdirjen 7/2021).
Walaupun pengaturan di PMK sudah ada sejak tahun 2020 namun amanat pelaksanaannya baru dilakukan mulai Tahun Anggaran 2022.[1] Secara umum, alur jenjang pelaksanaan rekonsiliasi dan pemutakhiran data piutang negara adalah sebagai berikut :
Setelah pelaksanaan
rekonsiliasi dan pemutakhiran di tiap jenjang tingkatan tersebut, hasilnya
harus dituangkan dalam suatu berita acara rekonsiliasi data piutang negara yang
ditandatangani oleh petugas rekon dari pihak DJKN maupun pihak satuan kerja
Kementerian/Lembaga. Dalam rangka percepatan rekonsiliasi dan pemutakhiran data
piutang negara ini, telah diatur bahwa pelaksanaan dapat dilakukan baik secara
daring/virtual maupun luring/pertemuan langsung.[2] Namun untuk
percepatan pelaksanaan pemutakhiran serta penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi
ini akan lebih baik dengan dukungan aplikasi baik berupa web-based atau desktop.
Contoh pelaksanaan rekonsiliasi dengan aplikasi yang sudah pernah dilakukan
oleh DJKN adalah pelaksanaan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Barang Milik
Negara melalui aplikasi SIMAN sesuai ketentuan PMK Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (sebelum diganti dengan PMK Nomor 118/PMK.06/2018). Hal ini
juga telah didukung pernyataan yang telah disampaikan pada saat Rapat Dengar
Pendapat dengan Komisi XI DPR RI tanggal 29 Maret 2023 kemarin dimana sebagai
langkah awal pelaksanaan rekonsiliasi dan pemutakhiran data piutang negara akan
disiapkan dukungan teknis sebagai berikut :
1.
Melakukan
interkoneksi data Piutang Negara dengan modul piutang SAKTI
2.
Melakukan
Inisiatif Strategis (IS) untuk mempercepat penyelesaian rekonsiliasi dan
pemutakhiran data Piutang Negara pada K/L dan BUN.
Beberapa opsi yang dapat
dipertimbangkan untuk implementasi percepatan rekonsiliasi dan pemutakhiran
data melalui pengembangan aplikasi adalah pertama dengan membuat aplikasi yang
benar-benar baru khusus untuk kepentingan rekonsiliasi data rinci piutang
negara pada Kementerian/Lembaga dan database-nya. Kemudian opsi kedua
bisa dari perluasan fungsi penggunaan aplikasi yang sudah eksisting yaitu FocusPN
sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya dengan Kepdirjen 174/KN/2018 agar
dapat juga melakukan rekonsiliasi terkait piutang negara dan menjadi database
untuk Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga. Opsi ketiga adalah penambahan plugin
khusus pada aplikasi SIMAN v2 terkait rekonsiliasi dan pemutakhiran data
piutang negara. Hal ini mengingat sudah pernah ada plugin untuk
rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN dan juga baik dari DJKN maupun satuan
kerja Kementerian/Lembaga pada tiap jenjangnya sudah memiliki user untuk
masuk ke aplikasi tersebut sehingga diharapkan akan lebih mudah dalam
penyesuaian penggunaan kedepannya. (Penulis : Ichsan – KPKNL Tarakan)
[1] Pasal 105 ayat (3) PMK
163/2020
[2] Pasal 12 ayat (3)
Perdirjen 7/KN/2021