Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Artikel
Aplikasi Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara
Putri Setyaningsih
Kamis, 30 Maret 2023   |   202 kali

Salah satu tugas dan wewenang yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PMK 163/2020) adalah melaksanakan rekonsiliasi dan pemutakhiran data piutang negara. Pelaksanaan kegiatan ini ditujukan salah satunya dalam rangka memperkuat database piutang negara untuk melakukan pengelolaan piutang negara yang belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Adapun data piutang negara yang dilakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran meliputi Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga dan BUN. Pengaturan terkait Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara diatur dalam bab tersendiri di Bab X PMK 163/2020 mulai Pasal 103-106. Namun secara rinci terkait tata cara pelaksanaannya, DJKN telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2021 tentang Tata Cara Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara Pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara (Perdirjen 7/2021).

            Walaupun pengaturan di PMK sudah ada sejak tahun 2020 namun amanat pelaksanaannya baru dilakukan mulai Tahun Anggaran 2022.[1] Secara umum, alur jenjang pelaksanaan rekonsiliasi dan pemutakhiran data piutang negara adalah sebagai berikut :


Setelah pelaksanaan rekonsiliasi dan pemutakhiran di tiap jenjang tingkatan tersebut, hasilnya harus dituangkan dalam suatu berita acara rekonsiliasi data piutang negara yang ditandatangani oleh petugas rekon dari pihak DJKN maupun pihak satuan kerja Kementerian/Lembaga. Dalam rangka percepatan rekonsiliasi dan pemutakhiran data piutang negara ini, telah diatur bahwa pelaksanaan dapat dilakukan baik secara daring/virtual maupun luring/pertemuan langsung.[2] Namun untuk percepatan pelaksanaan pemutakhiran serta penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi ini akan lebih baik dengan dukungan aplikasi baik berupa web-based atau desktop. Contoh pelaksanaan rekonsiliasi dengan aplikasi yang sudah pernah dilakukan oleh DJKN adalah pelaksanaan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Barang Milik Negara melalui aplikasi SIMAN sesuai ketentuan PMK  Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (sebelum diganti dengan PMK Nomor 118/PMK.06/2018). Hal ini juga telah didukung pernyataan yang telah disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI tanggal 29 Maret 2023 kemarin dimana sebagai langkah awal pelaksanaan rekonsiliasi dan pemutakhiran data piutang negara akan disiapkan dukungan teknis sebagai berikut :

1.   Melakukan interkoneksi data Piutang Negara dengan modul piutang SAKTI

2.   Melakukan Inisiatif Strategis (IS) untuk mempercepat penyelesaian rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara pada K/L dan BUN.

Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan untuk implementasi percepatan rekonsiliasi dan pemutakhiran data melalui pengembangan aplikasi adalah pertama dengan membuat aplikasi yang benar-benar baru khusus untuk kepentingan rekonsiliasi data rinci piutang negara pada Kementerian/Lembaga dan database-nya. Kemudian opsi kedua bisa dari perluasan fungsi penggunaan aplikasi yang sudah eksisting yaitu FocusPN sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya dengan Kepdirjen 174/KN/2018 agar dapat juga melakukan rekonsiliasi terkait piutang negara dan menjadi database untuk Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga. Opsi ketiga adalah penambahan plugin khusus pada aplikasi SIMAN v2 terkait rekonsiliasi dan pemutakhiran data piutang negara. Hal ini mengingat sudah pernah ada plugin untuk rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN dan juga baik dari DJKN maupun satuan kerja Kementerian/Lembaga pada tiap jenjangnya sudah memiliki user untuk masuk ke aplikasi tersebut sehingga diharapkan akan lebih mudah dalam penyesuaian penggunaan kedepannya. (Penulis : Ichsan – KPKNL Tarakan)

[1] Pasal 105 ayat (3) PMK 163/2020

[2] Pasal 12 ayat (3) Perdirjen 7/KN/2021

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini