Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Artikel
Peran Pejabat Lelang Mendukung Lelang UMKM Melalui Optimalisasi Media Sosial WhatsApp
Putri Setyaningsih
Senin, 26 Desember 2022   |   308 kali

Tarif bea lelang nol persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022 membawa angin segar bagi iklim lelang di Indonesia, khususnya lelang untuk produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan tarif nol persen tersebut, produk UMKM yang dijual melalui web lelang.go.id diharapkan dapat bersaing dengan produk yang dijual di marketplace yang lain. Selain itu, langkah pemerintah memberikan insentif bea lelang tersebut dimaksudkan juga untuk memberikan dorongan pengembangan lelang di Indonesia. Mengutip Merdeka.com, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan bahwa pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan nol persen ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli.

Masih dengan semangat pengembangan lelang UMKM, di tahun 2022 ini DJKN Kemenkeu selaku perumus dan pelaksana kebijakan di bidang lelang juga telah menghadirkan dua fitur baru dalam aplikasi lelang indonesia (lelang.go.id). Fitur yang khusus untuk pelaksanaan lelang UMKM tersebut adalah fitur lelang extended dan fitur lelang tanpa uang jaminan. Keistimewaan fitur lelang extended adalah kemudahan yang diberikan kepada penjual untuk tetap menayangkan lot lelangnya ketika lelang sebelumnya tidak ada penawaran.  Sedangkan fitur lelang tanpa uang jaminan dimaksudkan untuk menambah kenyamanan pembeli untuk tidak perlu setor uang jaminan ketika akan mengikuti lelang.

Sejalan dengan dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan lelang UMKM tersebut, Pejabat Lelang selaku pelaksana lelang dituntut untuk lebih kreatif dalam “menyukseskan lelang” dengan membuat lot lelang yang tayang di website lelang.go.id, laku terjual. Terkait hal ini, apabila diperlukan, Pejabat Lelang bisa melakukan pemasaran obyek lelang UMKM ke masyarakat umum khususnya melalui digital marketing. Menurut Ridwan Sanjaya dan Josua Tarigan (2009), digital marketing atau pemasaran digital  adalah kegiatan pemasaran termasuk branding yang menggunakan berbagai media seperti blog, website, maupun berbagai media sosial.

Kenapa memilih digital marketing?  Alasannya adalah karena digital marketing memiliki banyak kelebihan daripada marketing/pemasaran konvensional. Beberapa kelebihan digital marketing antara lain adalah dapat dilakukan dengan cepat, jangkauan lebih luas, murah, dan efektif. Dengan jadwal lelang yang padat dan beban kerja  yang semakin meningkat, Pejabat lelang perlu memastikan bahwa pemasaran digital yang dilakukannya  tidak mengganggu tugas pokoknya. Kegiatan tersebut juga harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku yang membatasi pejabat lelang dalam melaksanakan tugasnya.

Salah satu jenis digital marketing yang aman, mudah, dan tidak mengganggu tugas pokok Pejabat Lelang adalah marketing/pemasaran melalui media sosial khususnya WhatsApp. Dari berbagai literatur, dapat diketahui bahwa WhatsApp adalah platform media sosial yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Pemasaran melalui WhatsApp diyakini efektif menarik pelangggan untuk bertransaksi. Selain memanfaatkan fitur “status” yang terdapat pada platform WhatsApp, Pejabat Lelang bisa mengirim pesan untuk mempromosikan lelang UMKM. Hanya dengan sekali “klik”, Pejabat Lelang dapat mengirimkan info lelang UMKM ke banyak nomor terpilih, dan ke grup WhatsApp yang dimiliki.

Untuk mempercepat dan mempermudah dalam mengirimkan pesan, Pejabat Lelang dapat memanfaatkan fitur broadcast yang dimiliki WhatsApp. Kelebihan fitur ini adalah dapat mengirimkan pesan dengan sekali “klik” ke 256 nomor kontak. Selain itu WhatsApp tidak membatasi jumlah pesan yang kita kirim. Apabila ingin lebih praktis lagi, Pejabat Lelang bisa juga memanfaatkan Chatbox WhatsApp atau Bot broadcast WhatsApp, karena dengan Bot ini kita tidak perlu menyimpan nomor kontak tujuan broadcast. Nomor kontak akan diunggah tersendiri dalam bentuk file csv atau excel.

Kunci utama pemasaran digital melalui WhatsApp adalah mengumpulkan nomor kontak pelanggan sebanyak-banyaknya. Pejabat Lelang dapat membuat sebuah database nomor WhatsApp, yang bisa berasal dari lingkungan pertemanan Pejabat Lelang sendiri, maupun dari tamu KPKNL. Untuk nomor WhatsApp dari lingkungan pertemanan, selain dari nomor WhatsApp yang telah tersimpan di HP, Pejabat Lelang dapat mengoptimalkan dengan menyimpan nomor WhatsApp teman dari media sosial lain yang telah dimiliki Pejabat Lelang, misalnya facebook, instagram, maupun twitter.

Apabila buku tamu di kantor KPKNL  masih berupa buku konvensional, Pejabat Lelang dapat mengusulkan supaya buku tamu dibuat secara digital, yang memungkinkan tamu dapat mengisinya secara mudah dan lengkap. Selain itu untuk setiap tamu yang ditemui,  Pejabat Lelang perlu memastikan bahwa tamu telah mengisi buku tamu. Hal ini penting karena tamu Pejabat Lelang, berpotensi untuk menjadi pembeli lelang.

Penting diingat, mengingat platform WhatsApp ini terdapat fitur blokir, yang bisa dimanfaatkan pengguna untuk melaporkan/memblokir nomor pengirim, Pejabat Lelang perlu mempertimbangkan untuk membuat nomor khusus yang hanya digunakan untuk memasarkan produk UMKM. Selain itu untuk setiap pesan yang dikirim harus dipastikan tercantum nomor telepon/WA resmi KPKNL, serta link menuju objek lelang di website lelang.go.id.

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan platform whatsapp sebagai alat bantu media pemasaran obyek lelang adalah langkah yang tepat untuk mendukung lelang UMKM. Selain tidak mengganggu tugas pokok Pejabat Lelang, pemasaran digital ini juga mudah dilakukan. (Penulis: Joko Hadi S)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini