Tarif
bea lelang nol persen yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022 membawa angin segar bagi
iklim lelang di Indonesia, khususnya lelang untuk produk Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM). Dengan tarif nol persen tersebut, produk UMKM yang dijual melalui
web lelang.go.id diharapkan dapat bersaing dengan produk yang dijual
di marketplace
yang lain. Selain itu, langkah pemerintah memberikan insentif bea lelang tersebut dimaksudkan juga untuk memberikan dorongan pengembangan
lelang di Indonesia. Mengutip Merdeka.com, Direktur
Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan
bahwa pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan nol persen ini
dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual
beli.
Masih
dengan semangat pengembangan lelang UMKM, di tahun 2022 ini DJKN Kemenkeu selaku perumus dan
pelaksana kebijakan di bidang lelang juga telah menghadirkan dua fitur baru
dalam aplikasi lelang
indonesia (lelang.go.id). Fitur yang
khusus untuk pelaksanaan lelang UMKM tersebut adalah fitur lelang extended
dan fitur lelang
tanpa uang jaminan. Keistimewaan fitur lelang extended adalah kemudahan
yang diberikan kepada penjual untuk tetap menayangkan lot lelangnya ketika
lelang sebelumnya tidak ada penawaran.
Sedangkan fitur lelang tanpa uang jaminan dimaksudkan untuk menambah kenyamanan pembeli untuk tidak perlu
setor uang jaminan ketika akan mengikuti
lelang.
Sejalan dengan dukungan pemerintah terhadap
pelaksanaan lelang UMKM tersebut, Pejabat Lelang selaku pelaksana lelang
dituntut untuk lebih kreatif dalam “menyukseskan lelang” dengan membuat lot
lelang yang tayang di website lelang.go.id, laku terjual. Terkait hal ini, apabila
diperlukan, Pejabat Lelang bisa melakukan pemasaran obyek lelang UMKM ke
masyarakat umum khususnya melalui digital marketing. Menurut Ridwan
Sanjaya dan Josua Tarigan (2009), digital marketing atau pemasaran
digital adalah kegiatan pemasaran
termasuk branding yang menggunakan berbagai media seperti blog, website,
maupun berbagai media sosial.
Kenapa memilih digital marketing? Alasannya adalah karena digital marketing
memiliki banyak kelebihan daripada marketing/pemasaran konvensional. Beberapa
kelebihan digital marketing antara lain adalah dapat dilakukan dengan
cepat, jangkauan lebih luas, murah, dan efektif. Dengan jadwal lelang yang
padat dan beban kerja yang semakin
meningkat, Pejabat lelang perlu memastikan bahwa pemasaran digital yang
dilakukannya tidak mengganggu tugas
pokoknya. Kegiatan tersebut juga harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku
yang membatasi pejabat lelang dalam melaksanakan tugasnya.
Salah satu jenis digital marketing yang aman,
mudah, dan tidak mengganggu tugas pokok Pejabat Lelang adalah marketing/pemasaran
melalui media sosial khususnya WhatsApp. Dari berbagai literatur, dapat
diketahui bahwa WhatsApp adalah platform media sosial yang paling banyak
digunakan oleh masyarakat Indonesia. Pemasaran melalui WhatsApp diyakini
efektif menarik pelangggan untuk bertransaksi. Selain memanfaatkan fitur
“status” yang terdapat pada platform WhatsApp, Pejabat Lelang bisa mengirim
pesan untuk mempromosikan lelang UMKM. Hanya dengan sekali “klik”, Pejabat Lelang
dapat mengirimkan info lelang UMKM ke banyak nomor terpilih, dan ke grup WhatsApp
yang dimiliki.
Untuk mempercepat dan mempermudah dalam mengirimkan
pesan, Pejabat Lelang dapat memanfaatkan fitur broadcast yang dimiliki WhatsApp.
Kelebihan fitur ini adalah dapat mengirimkan pesan dengan sekali “klik” ke 256 nomor
kontak. Selain itu WhatsApp tidak membatasi jumlah pesan yang kita kirim. Apabila
ingin lebih praktis lagi, Pejabat Lelang bisa juga memanfaatkan Chatbox WhatsApp
atau Bot broadcast WhatsApp, karena dengan Bot ini kita tidak perlu
menyimpan nomor kontak tujuan broadcast. Nomor kontak akan diunggah
tersendiri dalam bentuk file csv atau excel.
Kunci utama pemasaran digital melalui WhatsApp adalah
mengumpulkan nomor kontak pelanggan sebanyak-banyaknya. Pejabat Lelang dapat
membuat sebuah database nomor WhatsApp, yang bisa berasal dari lingkungan
pertemanan Pejabat Lelang sendiri, maupun dari tamu KPKNL. Untuk nomor WhatsApp
dari lingkungan pertemanan, selain dari nomor WhatsApp yang telah tersimpan di
HP, Pejabat Lelang dapat mengoptimalkan dengan menyimpan nomor WhatsApp teman
dari media sosial lain yang telah dimiliki Pejabat Lelang, misalnya facebook,
instagram, maupun twitter.
Apabila buku tamu di kantor KPKNL masih berupa buku konvensional, Pejabat Lelang
dapat mengusulkan supaya buku tamu dibuat secara digital, yang memungkinkan
tamu dapat mengisinya secara mudah dan lengkap. Selain itu untuk setiap tamu
yang ditemui, Pejabat Lelang perlu
memastikan bahwa tamu telah mengisi buku tamu. Hal ini penting karena tamu
Pejabat Lelang, berpotensi untuk menjadi pembeli lelang.
Penting diingat, mengingat platform WhatsApp
ini terdapat fitur blokir, yang bisa dimanfaatkan pengguna untuk
melaporkan/memblokir nomor pengirim, Pejabat Lelang perlu mempertimbangkan
untuk membuat nomor khusus yang hanya digunakan untuk memasarkan produk UMKM. Selain
itu untuk setiap pesan yang dikirim harus dipastikan tercantum nomor telepon/WA
resmi KPKNL, serta link menuju objek lelang di website
lelang.go.id.
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan platform whatsapp sebagai alat bantu media pemasaran obyek lelang adalah langkah yang tepat untuk mendukung lelang UMKM. Selain tidak mengganggu tugas pokok Pejabat Lelang, pemasaran digital ini juga mudah dilakukan. (Penulis: Joko Hadi S)