Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Artikel
Penetapan Status Penggunaan BMN: Bagaimana Prosedurnya?
Putri Setyaningsih
Selasa, 15 November 2022   |   13649 kali

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.06/2019, penggunaan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi dari instansi yang dinaunginya. Pada prinsipnya, Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Salah satu pengaturan tata cara pelaksanaan Penggunaan BMN yang diatur dalam PMK tersebut yakni mengenai Penetapan Status Penggunaan BMN.

PSP BMN: Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara

Penetapan Status Penggunaan BMN atau yang lebih dikenal dengan singkatan PSP BMN merupakan kegiatan menetapkan kewenangan penggunaan atas suatu BMN yang digunakan, dikuasai, dan menjadi tanggung jawab dari Satuan Kerja yang mengajukan usulan PSP BMN. Output dari kegiatan ini berupa Surat Keputusan (SK) yang dapat diterbitkan oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan pendelegasian kewenangan usulan PSP BMN.

SK PSP BMN yang diterbitkan oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang memuat informasi mengenai identitas dari barang yang ditetapkan statusnya sebagai BMN pada Pengguna Barang dari satuan kerja bersangkutan, misalnya untuk BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan antara lain yaitu Kode Barang, NUP, Jenis BMN, Lokasi BMN, Luas BMN, Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, dan Dokumen Kepemilikan. Sedangkan untuk BMN berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan, yang membedakan yaitu tidak adanya informasi mengenai Lokasi dan Luas BMN, melainkan digantikan dengan informasi terkait Merk/Type serta Kuantitas BMN.

Selain memuat informasi mengenai identitas BMN, di dalam SK PSP BMN juga termuat informasi bagi Satuan Kerja yang status barangnya ditetapkan sebagai BMN yaitu dapat melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban Pengguna Barang untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN, serta pertanggungjawaban Pengguna Barang atas segala biaya untuk pengamanan dan pemeliharaan BMN yang ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang.

Bagaimana Pembagian Kewenangan Usulan PSP BMN?

Jenis BMN

Nilai Kewenangan

Kewenangan

Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

NPU ≥ 0

Pengelola (KPKNL)

Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

Mempunyai Dokumen Kepemilikan

NPU ≥ 0

Pengelola (KPKNL)

Tidak Mempunyai Dokumen Kepemilikan

NPU ˃ Rp100.000.000

Pengelola (KPKNL)

Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

Tidak Mempunyai Dokumen Kepemilikan

NPU ≤ Rp100.000.000

Pengguna Barang

Alat Utama Sistem Persenjataan

NPU ≥ 0

Pengguna Barang

Bagaimana Prosedur Pengajuan Usulan PSP BMN di KPKNL Tarakan?

·         Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Tarakan mengajukan permohonan PSP BMN secara tertulis disertai dengan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh. Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi, antara lain:

a)    Surat permohonan PSP BMN;

b)    Daftar BMN yang diusulkan PSP BMN;

c)    Fotokopi dokumen kepemilikan;

d)    Surat pernyataan kebenaran fotokopi dokumen kepemilikan yang dikeluarkan oleh pejabat struktural yang berwenang;

e)    Surat pernyataan tanggung jawab bermeterai yang menyatakan BMN digunakan dan dikuasai untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L;

f)     Kartu Identitas Barang (KIB);

g)    Laporan Kondisi Barang;

h)    Pelimpahan kewenangan dari Pengguna Barang;

i)      Dokumen pendukung lainnya.

·         KPKNL Tarakan menerima berkas persyaratan secara lengkap dan melakukan tindak lanjut berupa proses verifikasi berkas.

·         Jika berkas persyaratan dinyatakan LENGKAP, maka dilanjutkan ke tahap penerbitan SK PSP BMN. Sebagaimana sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 601/KM.1/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, SK PSP BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima dan berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Adapun berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPKNL Tarakan nomor KEP-30/KNL.1303/2022, bahwa atas Pengajuan PSP BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan telah ditetapkan percepatan waktu layananannya menjadi 3 (tiga) hari kerja.

·         Jika berkas persyaratan dinyatakan TIDAK LENGKAP, maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

·         Sebagai informasi, tidak ada biaya atas jasa layanan yang diberikan.

(Penulis: Delia Ayu Dwi)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini