Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pengunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan nomor 76/PMK.06/2019, penggunaan merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang
sesuai dengan tugas dan fungsi dari instansi yang dinaunginya. Pada prinsipnya,
Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga. Salah satu pengaturan tata cara pelaksanaan Penggunaan BMN
yang diatur dalam PMK tersebut yakni mengenai Penetapan Status Penggunaan BMN.
PSP
BMN: Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara
Penetapan
Status Penggunaan BMN atau yang lebih dikenal dengan singkatan PSP BMN
merupakan kegiatan menetapkan kewenangan penggunaan atas suatu BMN yang
digunakan, dikuasai, dan menjadi tanggung jawab dari Satuan Kerja yang
mengajukan usulan PSP BMN. Output dari kegiatan ini berupa Surat Keputusan
(SK) yang dapat diterbitkan oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang sesuai
dengan ketentuan pendelegasian kewenangan usulan PSP BMN.
SK
PSP BMN yang diterbitkan oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang memuat
informasi mengenai identitas dari barang yang ditetapkan statusnya sebagai BMN pada
Pengguna Barang dari satuan kerja bersangkutan, misalnya untuk BMN berupa Tanah
dan/atau Bangunan antara lain yaitu Kode Barang, NUP, Jenis BMN, Lokasi BMN,
Luas BMN, Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, dan Dokumen Kepemilikan. Sedangkan
untuk BMN berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan, yang membedakan yaitu tidak
adanya informasi mengenai Lokasi dan Luas BMN, melainkan digantikan dengan
informasi terkait Merk/Type serta Kuantitas BMN.
Selain
memuat informasi mengenai identitas BMN, di dalam SK PSP BMN juga termuat
informasi bagi Satuan Kerja yang status barangnya ditetapkan sebagai BMN yaitu
dapat melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, kewajiban Pengguna Barang untuk melakukan monitoring dan
evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN, serta pertanggungjawaban Pengguna
Barang atas segala biaya untuk pengamanan dan pemeliharaan BMN yang ditetapkan
status penggunaannya pada Pengguna Barang.
Bagaimana
Pembagian Kewenangan Usulan PSP BMN?
Jenis BMN |
Nilai Kewenangan |
Kewenangan |
|
Tanah dan/atau Bangunan pada
Pengguna Barang |
NPU ≥ 0 |
Pengelola (KPKNL) |
|
Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang |
Mempunyai Dokumen Kepemilikan |
NPU ≥ 0 |
Pengelola (KPKNL) |
Tidak Mempunyai Dokumen Kepemilikan |
NPU ˃ Rp100.000.000 |
Pengelola (KPKNL) |
|
Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang |
Tidak Mempunyai Dokumen Kepemilikan |
NPU ≤ Rp100.000.000 |
Pengguna Barang |
Alat Utama Sistem Persenjataan |
NPU ≥ 0 |
Pengguna Barang |
Bagaimana Prosedur Pengajuan Usulan PSP BMN di KPKNL Tarakan?
·
Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Tarakan mengajukan
permohonan PSP BMN secara tertulis disertai dengan dokumen yang menjadi syarat
pengajuan kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN
diperoleh. Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi, antara lain:
a) Surat
permohonan PSP BMN;
b) Daftar
BMN yang diusulkan PSP BMN;
c) Fotokopi
dokumen kepemilikan;
d) Surat
pernyataan kebenaran fotokopi dokumen kepemilikan yang dikeluarkan oleh pejabat
struktural yang berwenang;
e) Surat
pernyataan tanggung jawab bermeterai yang menyatakan BMN digunakan dan dikuasai
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L;
f) Kartu
Identitas Barang (KIB);
g) Laporan
Kondisi Barang;
h) Pelimpahan
kewenangan dari Pengguna Barang;
i) Dokumen
pendukung lainnya.
·
KPKNL Tarakan menerima berkas persyaratan secara
lengkap dan melakukan tindak lanjut berupa proses verifikasi berkas.
·
Jika berkas persyaratan dinyatakan LENGKAP, maka
dilanjutkan ke tahap penerbitan SK PSP BMN. Sebagaimana sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 601/KM.1/2020 tentang Standar
Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, SK PSP BMN berupa
Tanah dan/atau Bangunan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat
permohonan asli diterima dan berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Adapun
berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPKNL Tarakan nomor KEP-30/KNL.1303/2022,
bahwa atas Pengajuan PSP BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan telah ditetapkan
percepatan waktu layananannya menjadi 3 (tiga) hari kerja.
·
Jika berkas persyaratan dinyatakan TIDAK LENGKAP, maka
berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
·
Sebagai informasi, tidak ada biaya atas jasa layanan
yang diberikan.
(Penulis: Delia Ayu Dwi)