Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Artikel
Integrasi Layanan Wujud Pelayanan Prima KPKNL Tarakan
Putri Setyaningsih
Jum'at, 17 Juni 2022   |   321 kali

Kata “Pelayanan Publik” pasti sering terdengar di telinga kita. Pelayanan publik merupakan tugas utama dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan merupakan salah satu unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Pelayanan publik tersebut antara lain meliputi bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

Wilayah kerja KPKNL Tarakan terdiri dari kepulauan yang mencakup lima kota/kabupaten. Akses transportasi yang masih terbatas dan pandemi Covid-19 menjadikan layanan tatap muka menjadi tidak efisien dan berisiko. Tanggap akan hal ini, KPKNL Tarakan mempercepat waktu layanan atas beberapa jenis permohonan yang sering diajukan stakeholder. Tujuannya agar pengguna layanan tidak perlu datang berulang kali ke KPKNL Tarakan yang mana dapat memakan waktu, tenaga, dan biaya transportasi yang tidak sedikit.

Namun demikian, pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai janji penyelenggara kepada masyarakat. Standar ini berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk itu, KPKNL Tarakan menyusun beberapa inovasi percepatan Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satunya adalah SOP Integrasi Layanan pelaksanaan penjualan, penilaian, dan lelang Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan. Inovasi ini memangkas waktu layanan yang semula 24 hari kerja menjadi 15 hari kerja.

Semula satuan kerja (satker) harus mengajukan permohonan penilaian ke KPKNL, selanjutnya Seksi Pelayanan Penilaian menetapkan jadwal survei hingga keluar hasil penilaian dan disampaikan ke satker. Lalu satker mengajukan permohonan pemindahtanganan ke KPKNL, setelah itu Seksi Pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melakukan verifikasi data hingga proses persetujuannya. Selanjutnya satker mengajukan permohonan lelang ke KPKNL lagi untuk proses penjualan. Dengan adanya inovasi SOP Integrasi Layanan, satker tidak perlu berulang kali datang ke KPKNL untuk melakukan 3 (tiga) layanan yang berbeda. Selain itu, proses layanan menjadi lebih cepat.

Tahapan pelaksanaan penjualan, penilaian dan lelang BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana inovasi percepatan layanan KPKNL Tarakan diuraikan sebagai berikut:

1.    Kepala KPKNL menerima usulan permohonan penjualan dan lelang BMN selain tanah dan/atau bangunan dan mendisposisikan surat permohonan tersebut kepada Kepala Seksi PKN dan Pelelang untuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.

2.    Pelelang menerima, meneliti surat usulan permohonan penjualan dan lelang BMN selain tanah dan/atau bangunan serta menyusun konsep nota dinas penyampaian HKPB kepada kepala KPKNL.

3.    Kepala Seksi PKN menerima, meneliti dan menugaskan Pengelola KN untuk melakukan penelitian atas surat Usulan Penjualan dan Lelang BMN selain tanah dan/atau bangunan.

4.    Pengelola KN menerima dan meneliti kelengkapan usulan penjualan dan lelang BMN selain tanah dan/atau bangunan.

5.    Setelah permohonan penjualan lengkap dan disetujui, maka dilanjutkan dengan proses penilaian BMN. Apabila hasil penilaian BMN telah disetujui, maka selanjutnya akan dilelang.

Integrasi layanan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan dengan lebih prima, cepat dan tetap sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sehingga, pengguna layanan (stakeholder) akan merasa puas dengan layanan yang telah diberikan oleh KPKNL Tarakan.

Penulis: Putri Setyaningsih

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini