Kata “Pelayanan
Publik” pasti sering terdengar di telinga kita. Pelayanan publik merupakan
tugas utama dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pemenuhan
kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai unit vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Tarakan merupakan salah satu unit terdepan atau ujung tombak dalam
memberikan pelayanan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Pelayanan
publik tersebut antara lain meliputi bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang.
Wilayah kerja KPKNL Tarakan terdiri dari
kepulauan yang mencakup
lima kota/kabupaten. Akses
transportasi yang masih terbatas dan pandemi Covid-19 menjadikan layanan tatap muka
menjadi tidak efisien dan berisiko. Tanggap akan hal ini, KPKNL
Tarakan mempercepat waktu layanan atas beberapa jenis permohonan yang sering diajukan stakeholder.
Tujuannya agar
pengguna layanan tidak
perlu datang berulang kali ke KPKNL Tarakan yang mana dapat memakan waktu, tenaga, dan biaya transportasi yang
tidak sedikit.
Namun demikian, pelaksanaan
pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai janji penyelenggara kepada masyarakat. Standar ini berfungsi sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat,
mudah, terjangkau, dan terukur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Untuk
itu, KPKNL Tarakan menyusun beberapa inovasi percepatan Standar Operasional
Prosedur (SOP). Salah satunya adalah SOP Integrasi Layanan pelaksanaan penjualan,
penilaian, dan lelang Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan.
Inovasi ini memangkas waktu layanan yang semula 24 hari kerja menjadi 15 hari
kerja.
Semula satuan kerja (satker)
harus mengajukan permohonan penilaian ke KPKNL, selanjutnya Seksi Pelayanan Penilaian
menetapkan jadwal survei hingga keluar hasil penilaian dan disampaikan ke satker.
Lalu satker mengajukan permohonan pemindahtanganan ke KPKNL, setelah itu Seksi
Pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melakukan verifikasi data hingga
proses persetujuannya. Selanjutnya satker mengajukan permohonan lelang ke KPKNL
lagi untuk proses penjualan. Dengan adanya inovasi SOP Integrasi Layanan,
satker tidak perlu berulang kali datang ke KPKNL untuk melakukan 3 (tiga)
layanan yang berbeda. Selain itu, proses layanan menjadi lebih cepat.
Tahapan
pelaksanaan penjualan, penilaian dan lelang BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana
inovasi percepatan layanan KPKNL Tarakan diuraikan sebagai berikut:
1. Kepala
KPKNL menerima usulan permohonan penjualan dan lelang BMN selain tanah dan/atau
bangunan dan mendisposisikan surat permohonan tersebut kepada Kepala Seksi PKN
dan Pelelang untuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen
yang dipersyaratkan.
2. Pelelang
menerima, meneliti surat usulan permohonan penjualan dan lelang BMN selain tanah
dan/atau bangunan serta menyusun konsep nota dinas penyampaian HKPB kepada kepala
KPKNL.
3. Kepala
Seksi PKN menerima, meneliti dan menugaskan Pengelola KN untuk melakukan penelitian
atas surat Usulan Penjualan dan Lelang BMN selain tanah dan/atau bangunan.
4. Pengelola
KN menerima dan meneliti kelengkapan usulan penjualan dan lelang BMN selain tanah
dan/atau bangunan.
5. Setelah
permohonan penjualan lengkap dan disetujui, maka dilanjutkan dengan proses
penilaian BMN. Apabila hasil penilaian BMN telah disetujui, maka selanjutnya
akan dilelang.
Integrasi
layanan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan dengan lebih prima, cepat dan
tetap sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sehingga,
pengguna layanan (stakeholder) akan merasa puas dengan layanan yang
telah diberikan oleh KPKNL Tarakan.
Penulis:
Putri Setyaningsih