Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Artikel
Pasar Properti Residensial Di Tengah Pandemi Covid-19
Putri Setyaningsih
Jum'at, 26 November 2021   |   17770 kali

Indonesia sempat mengalami pelambatan ekonomi berturut – turut pada kuartal II, III dan IV tahun 2020 akibat pandemik Covid-19. Pelambatan  tersebut berdampak negatif ke berbagai sektor di Indonesia, tak terkecuali sektor properti. Sebagian besar harga properti seperti rumah, apartemen, hingga kendaraan bermotor mengalami penurunan yang cukup tajam. Hal ini dikarenakan adanya penurunan permintaan terhadap properti seiring dengan meningkatnya kehati–hatian masyarakat dalam melakukan pengeluaran di tengah pandemi.

Namun adanya penurunan harga properti, tidak selalu berdampak buruk. Adanya penurunan harga properti dapat menguntungkan bagi sebagian masyarakat yang tetap membutuhkan properti sebagai kebutuhan primer. Terlebih banyaknya penawaran penurunan suku bunga dan kemudahan transaksi, cukup banyak menarik minat masyarakat untuk bertransaksi properti.

Selain kebutuhan primer masyarakat, properti merupakan produk investasi yang cukup menjanjikan, khususnya jenis properti real estate seperti rumah, tanah dan bangunan lainnya. Nilai aset yang terus meningkat, fluktuasi harga yang jarang terjadi, ditambah risiko yang relatif rendah menjadikan properti salah satu produk investasi yang didam- idamkan masyarakat.

Di sisi lain, para pengembang properti juga merespons positif adanya subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dimana, berdasarkan Pasal 7 PMK 138/2020, subsidi bunga KPR diberikan kepada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan sampai dengan tipe 70.

Menurut Hasil Survei Harga Properi Residensial (SHPR) Bank Indonesia pada triwulan II 2021, terjadi peningkatan harga properti residensial, dimana (IHPR) tercatata sebesar 1,49% (yoy) lebih tinggi dibandingkan pada triwulan I-2021 yaitu sebesar 1,35% (yoy). Data tersebut menunjukan masih adanya pergerakan harga properti yang positif di tengah pandemi. Hal tersebut juga menunjukan terus meningkatnya permintaan akan properti residensial.

Penjualan properti residensial primer triwulan II-2021 secara tahunan menunjukan penurunan. Penjualan rumah pada periode tersebut tercatat terkontraksi -10,01% (yoy), menurun dari 13,956% (yoy) pada triwulan sebelumnya, namun lebih baik dari kontraksi -25,6% (yoy) pada triwulan II-2020. Penurunan volume penjualan pada triwulan II-2021 terjadi pada tipe rumah kecil (-15,4%, yoy) dan besar (-12,99%, yoy), sedangkan tipe rumah menengah tercatat tumbuh melambat (3,63%, yoy).

Terhambatnya pertumbuhan penjualan properti residensial disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kenaikan harga bahan bangunan, masalah perizinan/ birokrasi, proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR dan perpajakan.

Sementara itu dari sisi konsumen, pembelian properti residensial mayoritas masih dibiayai dari fasilitas KPR. Hal ini tercermin dari hasil survei yang mengindikasikan bahwa sebagian besar konsumen (75,08%) membeli properti residensial dengan menggunakan fasilitas KPR, sementara sebanyak 16,89% lainnya dengan tunai bertahap dan secara tunai sebanyak 8,04%.

Sejatinya pandemi Covid-19 sampai saat ini masih belum berakhir. Melihat fakta dan data yang ada, baik pasar properti residensial maupun komersial masih menunjukan pergerakan ke arah yang positif. Hal tersebut berjalan lurus dengan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang juga terus bergerak positif. Diketahui pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II-2021 tumbuh sebesar 7,07% (yoy), tertinggi dalam 16 tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut dicapai pada saat kasus aktif Covid-19 rata-rata selama Triwulan II-2021 yang tercatat mencapai sekitar 113.218 kasus. Diharapkan pasar properti juga akan terus membaik dan tumbuh seiring dengan percepatan rebound ekonomi. (Penulis: Rini Rosfitasari, Pegawai KPKNL Tarakan)

Sumber:

1.    PMK No. 138/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

2.    Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (HM.4.6/203/SET.M.EKON.3/08/2021) Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2021 Menembus Zona Ekspansif

3.    https://www.bi.go.id

4.    https://mediaindonesia.com/ekonomi

5.    www.cnbcindonesia.com

6.    https://ekonomi.bisnis.com

7.    https://industri.kontan.co.id

8.    https://app.cnnindonesia.com

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini