Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Artikel
Hari Raya Tapi Tak Mudik?
Putri Setyaningsih
Senin, 10 Mei 2021   |   2868 kali

Mudik menjelang hari raya Idul Fitri memang hal yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang. Bagi sebagian besar perantau, momen terbaik untuk bertemu dengan keluarga di kampung halaman adalah saat merayakan hari lebaran. Selain bersilaturahmi, momen tersebut juga merupakan kesempatan untuk saling bercerita dan bertukar pengalaman dengan sanak saudara.

Mudik sudah menjadi tradisi turun temurun di Indonesia, namun tidak diketahui secara pasti kapan tradisi itu dimulai. Konon, mudik sudah ada sejak sebelum zaman kerajaan Majapahit. Tradisi mudik dilakukan oleh para petani Jawa, karena pada zaman kerajaan, orang-orang yang merantau akan pulang ke kampung halaman masing-masing untuk membersihkan makam leluhurnya. Kata “mudik” berasal dari Bahasa Jawa, yakni “mulik dilik” yang berarti pulang kampung sebentar.

Yang pasti, pemudik semakin banyak bermunculan pada tahun 1970-an ketika Jakarta masih merupakan satu-satunya kota besar di Indonesia. Banyak orang dari berbagai daerah mengadu nasib di kota Jakarta demi mencari pekerjaan dan penghidupan yang lebih baik. Ada yang bekerja di kantor pemerintah, perusahaan swasta, maupun pabrik di berbagai sektor usaha, baik formal maupun informal. Nah, para pegawai perantau tersebut memanfaatkan libur panjang menjelang hari raya Idul Fitri untuk mudik. Mulai dari saat itulah istilah mudik menjadi populer hingga kini.

Setahun belakangan, banyak perubahan terjadi pada kebiasaan masyarakat, mulai dari kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), rapat virtual, hingga seminar online (webinar). Tujuan dari perubahan-perubahan tersebut tentu untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya. Pandemi yang terjadi sejak awal 2020 ini terus mengubah banyak hal di sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia, tak terkecuali pada kebiasaan mudik.

Keseruan mudik dan drama kemacetan di jalan tidak lagi dijumpai sejak libur lebaran tahun lalu. Menjelang Idul Fitri 2021, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang mulai berlaku pada tanggal 06 s.d. 17 Mei 2021. Kebijakan tersebut adalah upaya untuk mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19.

Tentu, banyak masyarakat yang merasa berat untuk tidak mudik ke kampung halaman. Namun, tidak mudik adalah pilihan terbaik yang harus kita ambil demi kebaikan bersama. Kita wajib mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan kita dapat berkumpul dengan keluarga di kampung halaman seperti tahun-tahun sebelumnya.

Tidak mudik bukan berarti kita kehilangan momentum merayakan hari raya Idul Fitri dengan saling memaafkan dengan keluarga, sahabat, dan juga teman. Tali silaturahmi masih bisa terus tersambung dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, misalnya dengan melakukan video call. Pasti terasa berbeda dan tidak dapat menggantikan pertemuan secara langsung, namun setidaknya bisa mengobati rasa rindu.

Penulis : Putri Setyaningsih

Referensi :

1.   http://dephub.go.id/post/read/tidak-mudik-untuk-indonesia-yang-lebih-baik#:~:text=Larangan mudik sudah diatur pemerintah,rentan dengan penularan Covid-19.

2. https://www.suaramerdeka.com/news/opini/260120-hari-raya-tanpa-mudik.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini