Mudik menjelang hari
raya Idul Fitri memang hal yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang. Bagi sebagian
besar perantau, momen terbaik untuk bertemu dengan keluarga di kampung halaman
adalah saat merayakan hari lebaran. Selain bersilaturahmi, momen tersebut juga
merupakan kesempatan untuk saling bercerita dan bertukar pengalaman dengan
sanak saudara.
Mudik sudah menjadi
tradisi turun temurun di Indonesia, namun tidak diketahui secara pasti kapan
tradisi itu dimulai. Konon, mudik sudah ada sejak sebelum zaman kerajaan
Majapahit. Tradisi mudik dilakukan oleh para petani Jawa, karena pada zaman kerajaan,
orang-orang yang merantau akan pulang ke kampung halaman masing-masing untuk
membersihkan makam leluhurnya. Kata “mudik” berasal dari Bahasa Jawa, yakni
“mulik dilik” yang berarti pulang kampung sebentar.
Yang pasti, pemudik
semakin banyak bermunculan pada tahun 1970-an ketika Jakarta masih merupakan
satu-satunya kota besar di Indonesia. Banyak orang dari berbagai daerah mengadu
nasib di kota Jakarta demi mencari pekerjaan dan penghidupan yang lebih baik. Ada
yang bekerja di kantor pemerintah, perusahaan swasta, maupun pabrik di berbagai
sektor usaha, baik formal maupun informal. Nah, para pegawai perantau tersebut
memanfaatkan libur panjang menjelang hari raya Idul Fitri untuk mudik. Mulai
dari saat itulah istilah mudik menjadi populer hingga kini.
Setahun belakangan,
banyak perubahan terjadi pada kebiasaan masyarakat, mulai dari kerja dari rumah
atau Work From Home (WFH), rapat virtual,
hingga seminar online (webinar). Tujuan dari perubahan-perubahan
tersebut tentu untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat setiap
harinya. Pandemi yang terjadi sejak awal 2020 ini terus mengubah banyak hal di
sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia, tak terkecuali pada kebiasaan
mudik.
Keseruan mudik dan
drama kemacetan di jalan tidak lagi dijumpai sejak libur lebaran tahun lalu.
Menjelang Idul Fitri 2021, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun
2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang mulai berlaku
pada tanggal 06 s.d. 17 Mei 2021. Kebijakan tersebut adalah upaya untuk
mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19.
Tentu, banyak masyarakat
yang merasa berat untuk tidak mudik ke kampung halaman. Namun, tidak mudik
adalah pilihan terbaik yang harus kita ambil demi kebaikan bersama. Kita wajib
mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar pandemi Covid-19
segera berakhir dan kita dapat berkumpul dengan keluarga di kampung halaman
seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tidak mudik bukan berarti
kita kehilangan momentum merayakan hari raya Idul Fitri dengan saling memaafkan
dengan keluarga, sahabat, dan juga teman. Tali silaturahmi masih bisa terus
tersambung dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, misalnya dengan melakukan
video call. Pasti terasa berbeda dan
tidak dapat menggantikan pertemuan secara langsung, namun setidaknya bisa
mengobati rasa rindu.
Penulis : Putri
Setyaningsih
Referensi :
2. https://www.suaramerdeka.com/news/opini/260120-hari-raya-tanpa-mudik.