Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Tangerang II
Informasi Publik

Implementasi Fitur Kode Billing Bea Permohonan Lelang pada Portal Lelang Indonesia

TEGUH HARI PRASETYO   |   Senin, 26 Juni 2023   |   0000-00-00 00:00:00   |   0 kali

Kemajuan teknologi harus diikuti dengan pemutakhiran secara kontinyu terhadap aplikasi yang selama ini digunakan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan penyempurnaan layanan digital agar mempermudah para pengguna jasa dalam mendapatkan pelayanan. Saat ini Tim Pengembang Aplikasi Lelang pada Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi DJKN telah melakukan pengembangan Fitur Kode Billing yang terintegrasi dengan sistem milik Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan untuk mengakomodasi pembayaran bea permohonan lelang dari permohonan lelang yang disampaikan Pemohon Lelang secara online maupun secara konvensional dan pengembangan fitur verifikasi secara otomatis atas pembayaran bea permohonan lelang.

Pengembangan Aplikasi Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id) ini mencakup penambahan fitur pembuatan kode billing untuk pembayaran bea permohonan lelang eksekusi selain barang yang dirampas untuk negara, antara lain lelang eksekusi Pasal 6 Undang – Undang Hak Tanggungan, lelang eksekusi Harta Pailit dan lelang eksekusi Pengadilan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang di dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap permohonan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Pengadilan, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit dikenakan bea permohonan lelang sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan”. Selanjutnya bukti pembayaran bea permohonan lelang tersebut dilampirkdan dalam dokumen permohonan lelang. Apabila permohonan lelang diajukan melalui Aplikasi Lelang bukti pembayaran bea permohonan lelang harus diunggah bersamaan dengan dokumen persyaratan lelang.

Secara singkat berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengajukan permohonan lelang secara online:

  1. Login dan memilih menu Permohonan Lelang;

  2. Mekanisme create kode billing dan verifikasi secara otomatis untuk pembayaran bea permohonan lelang online telah diterapkan pada kategori lelang eksekusi untuk jenis lelang Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan, Pengadilan dan Harta Pailit;

  3. Setelah tahapan Tambah Permohonan Lelang Baru berhasil disimpan, akan muncul notifikasi berupa catatan terkait pembayaran bea permohonan lelang yang perlu diperhatikan oleh Pemohon Lelang sebelum melanjutkan proses penyusunan permohonan online yang berbunyi :

  1. Kode billing untuk pembayaran bea permohonan lelang akan ditampilkan otomatis pada Tiket Permohonan setelah permohonan lelang berhasil dikirim.

  2. Jika terdapat kesalahan memilih KPKNL Penyelenggara pada permohonan lelang yang telah diajukan, Pemohon Lelang harus mengajukan ulang permohonan lelang dimaksud dengan membayar kembali bea permohonan lelang menggunakan kode billing yang baru.

  3. Untuk menentukan KPKNL Penyelenggara sesuai lokasi objek lelang, pemohon lelang dapat berkonsultasi dengan KPKNL terkait sebelum membuat permohonan lelang.

  1. Selanjutnya isi semua data dan unggah semua dokumen persyaratan lelang, lalu klik kirim permohonan lelang.

  2. Selanjutnya pada Daftar Permohonan Lelang yang telah dikirim, akan ditampilkan Tiket Permohonan Lelang dengan status “Menunggu Pembayaran” berikut kode billing untuk melakukan pembayaran bea permohonan lelang terkait.

Untuk mengetahui langkah-langkah melakukan pembayaran bea permohonan, Pemohon Lelang dapat mengeklik Tautan Tata Cara Pembayaran yang terdapat pada setiap tiket permohonan yang telah dibuat.

Pemohon Lelang dapat mengetahui rincian informasi kode billing dengan mengeklik Tombol Detail yang akan menampilkan tanggal kode billing dibuat dan expired, nama pemohon, jenis lelang, tarif bea permohonan lelang dan informasi pembayaran lainnya. 

  1. Setelah bea permohonan lelang dibayar oleh Pemohon Lelang, maka status tiket permohonan lelang online akan berubah menjadi “Kirim ke KPKNL” sehingga permohonan lelang akan masuk ke KPKNL untuk diproses lebih lanjut. 

  2. Klik di sini untuk mengunduh Buku Panduan Permohonan Lelang Online.

Dengan penambahan fitur kode billing bea permohonan lelang pada portal www.lelang.go.id ini diharapkan pemohon lelang mendapatkan kemudahan dan memberikan nilai tambah bagi Aplikasi Lelang dalam rangka peningkatan dan optimalisasi lelang.

Kontak
Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Sukaasih, Tangerang
(021) 55771197,55771198
(021) 55771195
kpknltangerang2@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini