Jum'at, 27 November 2020
Kamis, 12 November 2020
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Tangerang II yang sebelumnya bernama KPKNL Serpong merupakan salah satu
kantor vertikal DJKN yang berada di wilayah Kanwil DJKN Banten. Perubahan
nomenklatur dari KPKNL Serpong menjadi KPKNL Tangerang II termaktub dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Adapun wilayah
kerja KPKNL Tangerang II adalah sesuai dengan Perdirjen Nomor 9/KN/2017 tanggal
24 November 2017.
KPKNL Tangerang II terletak di Jalan TMP Taruna, Kecamatan Sukaasih, Kota Tangerang, Provinsi Banten, bersebelahan dengan KPKNL Tangerang I. Lokasi kantor cukup strategis karena berdekatan dengan pusat pemerintahan Kota Tangerang, dan beberapa kantor pemerintahan lainnya seperti Pengadilan Negeri Tangerang, Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi dan lainnya. Selain itu, letak KPKNL Tangerang II juga tidak jauh dari Bandara International Soekarno Hatta.
Adapun susunan organisasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang II terdiri dari:
Subbagian Umum; Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara; Seksi Pelayanan Penilaian; Seksi Piutang Negara; Seksi Pelayanan Lelang; Seksi Hukum dan Informasi; Seksi Kepatuhan Internal; serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPKNL Tangerang
II mempunyai fungsi:
1) inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2) registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
3) registrasi
penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi,
pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
4) penyiapan bahan
pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang,
usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
5) pelaksanaan
pelayanan penilaian;
6) pelaksanaan
pelayanan lelang;
7) penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
8) pelaksanaan
penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung
hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
9) pelaksanaan
pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta
harta kekayaan lain;
10) pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
11) inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang
jaminan;
12) pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum
pengurusan piutang negara dan lelang;
13) verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran
piutang negara dan hasil lelang; dan pelaksanaan administrasi KPKNL
KPKNL
Tangerang II berusaha memberikan pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan
negara, piutang negara, dan lelang yang profesional dan bertanggung jawab
kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini sesuai dengan
visi KPKNL Tangerang II, yaitu ”Mengelola Kekayaan Negara Secara Profesional Dan Akuntabel Untuk Sebesar-Besar
Kemakmuran Rakyat di Lingkungan KPKNL”. Pengertian
profesional adalah pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang
negara, dan pelayanan lelang dilaksanakan sesuai prosedur, norma waktu, standar
profesi, dan standar keilmuan yang telah ditetapkan. Akuntabel adalah
pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan
pelayanan lelang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat adalah pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang
negara, dan pelayanan lelang dilaksanakan untuk kepentingan negara dalam rangka
mewujudkan kemakmuran rakyat, melalui: (i) optimalisasi penerimaan, efisiensi
pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan
piutang negara, dan pelayanan lelang, (ii) peningkatan pembiayaan dalam negeri,
serta (iii) integrasi pengelolaan kekayaan negara dengan penganggaran.
Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan, maka Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang II menetapkan misi, yaitu:
1) Mewujudkan optimalisasi
penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara
di wilayah kerja KPKNL Tangerang II.
2) Mengamankan kekayaan
negara secara fisik, administrasi, dan hukum di wilayah kerja KPKNL Tangerang
II.
3) Mewujudkan nilai
kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
4) Melaksanakan pengurusan
piutang negara yang efektif, efisien, transparan,dan akuntabel di wilayah kerja
KPKNL Tangerang II.
5) Mewujudkan lelang yang
efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual
beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat di wilayah kerja KPKNL Tangerang
II.
Dalam tatanan operasional visi dan misi tersebut akan
terus diupayakan untuk dicapai. Untuk mencapai visi dan misi tersebut, KPKNL Tangerang
II telah memberi motivasi dan arah kerja seluruh pegawai dengan motto ”OPTIMIS”. Jajaran KPKNL Tangerang II akan
selalu optimis dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada seluruh
pemangku kepentingan (stakeholders) yang ada di wilayah kerja KPKNL Tangerang II.
OPTIMIS merupakan akronim dari Optimal,
Profesionalisme, Transparan, Inovatif, Mumpuni, Integritas dan Sinergi.
· Optimal,
yaitu memberikan kemampuan dan keahlian terbaik dalam memberikan pelayanan
kepada stakeholder.
· Profesionalisme,
yaitu bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh
tanggungjawab dan komitmen tinggi.
· Transparan,
yaitu pelayanan dilaksanakan secara jelas (terbuka) dari segi prosedur/tatacara
pelayanan, persyaratan pelayanan baik persyaratan teknis maupun administrasi,
unit kerja dan pejabat yang berwenang dalam memberikan pelayanan, rincian biaya
dan tata cara pembayaran, serta kepastian waktu penyelesaian sebagai upaya
mewujudkan visi tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
· Inovatif,
yaitu kemampuan dan keahlian pegawai dalam menemukan hal yang baru/perubahan
namun tetap berpegang pada peraturan yang berlaku.
· Mumpuni,
yaitu mampu melaksanan tugas dengan baik.
· Integritas,
yaitu berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta
memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
· Sinergi, yaitu membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.