Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tangerang II > Kilas Peristiwa
Sosialisasi Terpadu Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Lelang
Teguh Hari Prasetyo
Senin, 17 Oktober 2022   |   70 kali

Kamis (13/10/2022) KPKNL Tangerang II mengadakan sosialisasi guna meningkatkan pengetahuan dan kompetensi satuan kerja di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Lelang. Kegiatan ini diselenggarakan bertempat di Aula KPKNL Tangerang II dengan mengundang petugas/pegawai dari 25 (dua puluh lima) satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Tangerang II.

Kepala KPKNL Tangerang II, Tredi Hadiansyah dalam sambutan sekaligus pembukaan acara menyampaikan apresiasi kepada para petugas / operator satuan kerja yang hadir atas komitmen dan kinerjanya dalam memenuhi ketentuan peraturan di bidang Kekayaan Negara. Peran satuan kerja dalam melaksanakan peraturan tersebut sangat penting dalam kaitannya dengan pengelolaan kekayaan negara yang transaparan dan akuntabel. Untuk itu Tredi mendorong agar satuan kerja terus semangat kewajiban pengelolaan kekayaan negara dapat dilaksanakan secara optimal.

Dalam sosialisasi ini bertindak sebagai pemateri atau narasumber yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Iswati, Kepala Seksi Piutang negara, Agustinus Eko Raharjo, dan Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama Ade Yoska. Para narasumber menyampaikan materi sesuai tugas dan fungsi masing-masing antara lain Penjualan BMN, Pengurusan Piutang Negara/Daerah, dan Permohonan Lelang Online. Materi yang disampaikan merupakan pelaksanaan atas ketentuan peraturan yang terkait yaitu:

1.      PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

2.      PMK Nomor 111/PMK.06/2016 jo PMK Nomor 165/PMK.06/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

3.      PMK 163/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada K/L, BUN dan Pengurusan Sederhana Oleh PUPN;

4.      PMK 137/PMK.06/2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan P[Engurusannya Kepada PUPN; dan

5.      PMK Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Selain materi pokok terkait topik sosialisasi, sebagai bentuk upaya eksternalisasi anti gratifikasi, pencegahan korupsi dan penanganan gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dilakukan penayangan video anti gratifikasi yang memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk gratifikasi dan penanganan tindak gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. KPKNL Tangerang II berkomitmen penuh untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pengetahuan dan kompetensi para pegawai yang membidangin pengelolaan kekayaan negara pada masing-masing satuan kerja. Para satuan kerja dapat terus berkoordinasi dengan KPKNL Tangerang II baik secara langsung maupun melalui saluran virtual dalam hal pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, dan pelaksanaan lelang.

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini