"Lunas
hari ini, lega sampai nanti". Begitulah slogan dari Crash Program
keringanan utang yang dilaksanakan oleh DJKN di tahun 2022 ini. Kelegaan
tersebut juga sudah dirasakan oleh para debitur piutang negara yang telah melunasi hutangnya. Hingga saat ini,
sudah ada 7 (tujuh) debitur pada KPKNL Tangerang II yang memanfaatkan program
keringanan hutang di tahun 2022. Enam diantaranya telah menerima dokumen
pelunasan hutang dari KPKNL Tangerang II. Para debitur tersebut mendapat
tambahan potongan keringanan hutang sebesar 40% karena telah melunasi hutangnya
sebelum 30 Juni 2022.
Jenis
keringanan utang yang diperoleh debitur yang melunasi hutangnya melalui
keringanan hutang ini berupa keringanan utang pokok dan bunga, denda, ongkos.
Kriteria debitur yang berhak mengajukan keringanan utang yaitu: (a) debitur
yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit
paling banyak Rp5 miliar, (b) debitur penerima kredit pemilikan rumah
sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak
Rp100 juta, dan (c) debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar. Adapun debitur
dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan
piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan
telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai
dengan 31 Desember 2021.
Debitur
yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan
sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung
barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan
utang sebesar 60 persen.Debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang
sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila
melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni 2022, sebesar 30 persen apabila
melakukan pelunasan pada bulan Juli – September 2022, atau sebesar 20 persen
apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober – 20 Desember 2022.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui DJKN
juga telah menerbitkan kebijakan keringanan hutang pada tahun 2021. Banyak
debitur yang terbantu atas program keringan hutang tersebut. Tidak sedikit
usaha debitur yang mengalami keterpurukan ekonomi hingga mengakibatkan kesulitan
dalam meyelesaikan hutang kepada negara, namun berkat program keringanan hutang
ini pada akhirnya mereka dapat menyelesaiakan hutangnya.
Kesuksesan dan antusiasme para debitur
terhadap Program Keringanan Hutang di tahun 2021 menjadi alasan utama
diadakannya kembali Program Keringanan Hutang tahun 2022. Sebagai bagian dari DJKN, KPKNL Tangerang II juga
berpartisipasi dalam menyampaikan berita, mengadakan sosialisasi hingga
menyampaikan surat pemberitahuan langsung kepada para debitur mengenai Program
Keringanan Hutang di tahun 2022. Program keringanan utang ini masih akan
terus dilaksanakan oleh DJKN hingga akhir Desember 2022. (Humas KPKNL Tangerang
II)