Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Manfaatkan Program Keringanan Hutang Tahun 2022, Para Debitur KPKNL Tangerang II Terima Dokumen Pelunasan Hutang
Citra Nirwana Rousstia
Kamis, 09 Juni 2022   |   539 kali

"Lunas hari ini, lega sampai nanti". Begitulah slogan dari Crash Program keringanan utang yang dilaksanakan oleh DJKN di tahun 2022 ini. Kelegaan tersebut juga sudah dirasakan oleh para debitur piutang negara  yang telah melunasi hutangnya. Hingga saat ini, sudah ada 7 (tujuh) debitur pada KPKNL Tangerang II yang memanfaatkan program keringanan hutang di tahun 2022. Enam diantaranya telah menerima dokumen pelunasan hutang dari KPKNL Tangerang II. Para debitur tersebut mendapat tambahan potongan keringanan hutang sebesar 40% karena telah melunasi hutangnya sebelum 30 Juni 2022.

Jenis keringanan utang yang diperoleh debitur yang melunasi hutangnya melalui keringanan hutang ini berupa keringanan utang pokok dan bunga, denda, ongkos. Kriteria debitur yang berhak mengajukan keringanan utang yaitu: (a) debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, (b) debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan (c) debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar. Adapun debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.Debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni 2022, sebesar 30 persen apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli – September 2022, atau sebesar 20 persen apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober – 20 Desember 2022.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui DJKN juga telah menerbitkan kebijakan keringanan hutang pada tahun 2021. Banyak debitur yang terbantu atas program keringan hutang tersebut. Tidak sedikit usaha debitur yang mengalami keterpurukan ekonomi hingga mengakibatkan kesulitan dalam meyelesaikan hutang kepada negara, namun berkat program keringanan hutang ini pada akhirnya mereka dapat menyelesaiakan hutangnya.

Kesuksesan dan antusiasme para debitur terhadap Program Keringanan Hutang di tahun 2021 menjadi alasan utama diadakannya kembali Program Keringanan Hutang tahun 2022. Sebagai bagian dari DJKN, KPKNL Tangerang II juga berpartisipasi dalam menyampaikan berita, mengadakan sosialisasi hingga menyampaikan surat pemberitahuan langsung kepada para debitur mengenai Program Keringanan Hutang di tahun 2022. Program keringanan utang ini masih akan terus dilaksanakan oleh DJKN hingga akhir Desember 2022. (Humas KPKNL Tangerang II)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini