Tangerang - Pandemi COVID-19
memberikan banyak perubahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan
sehingga dibutuhkan adanya penyesuaian, agar tugas tetap dapat dilaksanakan
dengan optimal. Seperti halnya dalam penanganan perkara yang melibatkan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pihak, termasuk pula
instansi atau kantor vertikal yang berada di bawahnya.
Rabu (08/07), penangan perkara pada
KPKNL Tangerang II beserta seluruh penangan perkara yang berada di lingkungan
Kanwil DJKN Banten mengikuti Focus Group
Discussion (FGD) Efektivitas Penanganan Perkara di Era New Normal yang
diadakan oleh Kanwil DJKN Banten secara daring. Acara dibuka dengan sambutan
dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Nuning Sri Rejeki Wulandari yang
menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan keseragaman dalam
pemahaman prosedur penanganan perkara yang berlaku pada masa pandemi COVID-19. Dalam
FGD ini dihadirkan narasumber yang berasal dari Biro Advokasi Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan dan Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN
untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan penanganan perkara yang berlaku di
masa pandemi, terlebih dalam memasuki era New Normal.
Pemberlakuan
WFH dan adanya aturan tentang pembatasan kegiatan lainnya yang berlaku di
lingkungan Kementerian Keuangan pada masa pandemi ini membuat tugas penanganan perkara mempunyai
tantangan tersendiri bagi para para penangan perkara di DJKN, khususnya
lingkungan Kanwil DJKN Banten, terutama dalam hal menghadiri persidangan secara
langsung di pengadilan. Dengan tetap berlangsungnya jadwal sidang di pengadilan
yang mengharuskan para pihak berperkara untuk tetap hadir di persidangan, diperlukan
adanya solusi untuk tetap dapat melakukan penanganan perkara secara optimal meskipun
di tengah keterbatasan.
Melalui
kegiatan ini, Direktorat Hukum dan Humas menerangkan kembali tentang kebijakan
penanganan perkara berupa SOP penanganan perkara selama pandemi COVID-19 dan
panduan optimalisasi penanganan perkara selama WFH. Selain itu terdapat pula
panduan kehadiran sidang pada masa pandemi, yang diharapkan dapat mengurangi
intensitas penangan perkara untuk menghadiri persidangan secara langsung dengan
memperhatikan urgensi tahapan perkara/sidang yang dihadiri. Dengan demikian diharapkan
agar meskipun dalam masa pandemi, penanganan perkara di DJKN dapat tetap
dilaksanakan secara optimal dan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.