Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Focus Group Discussion Efektivitas Penanganan Perkara di Era New Normal
Rina Setyarini
Kamis, 09 Juli 2020   |   402 kali

Tangerang - Pandemi COVID-19 memberikan banyak perubahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan sehingga dibutuhkan adanya penyesuaian, agar tugas tetap dapat dilaksanakan dengan optimal. Seperti halnya dalam penanganan perkara yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pihak, termasuk pula instansi atau kantor vertikal yang berada di bawahnya.

 

Rabu (08/07), penangan perkara pada KPKNL Tangerang II beserta seluruh penangan perkara yang berada di lingkungan Kanwil DJKN Banten mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Efektivitas Penanganan Perkara di Era New Normal yang diadakan oleh Kanwil DJKN Banten secara daring. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Nuning Sri Rejeki Wulandari yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan keseragaman dalam pemahaman prosedur penanganan perkara yang berlaku pada masa pandemi COVID-19. Dalam FGD ini dihadirkan narasumber yang berasal dari Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan penanganan perkara yang berlaku di masa pandemi, terlebih dalam memasuki era New Normal.

 

Pemberlakuan WFH dan adanya aturan tentang pembatasan kegiatan lainnya yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan pada masa pandemi ini  membuat tugas penanganan perkara mempunyai tantangan tersendiri bagi para para penangan perkara di DJKN, khususnya lingkungan Kanwil DJKN Banten, terutama dalam hal menghadiri persidangan secara langsung di pengadilan. Dengan tetap berlangsungnya jadwal sidang di pengadilan yang mengharuskan para pihak berperkara untuk tetap hadir di persidangan, diperlukan adanya solusi untuk tetap dapat melakukan penanganan perkara secara optimal meskipun di tengah keterbatasan.

 

Melalui kegiatan ini, Direktorat Hukum dan Humas menerangkan kembali tentang kebijakan penanganan perkara berupa SOP penanganan perkara selama pandemi COVID-19 dan panduan optimalisasi penanganan perkara selama WFH. Selain itu terdapat pula panduan kehadiran sidang pada masa pandemi, yang diharapkan dapat mengurangi intensitas penangan perkara untuk menghadiri persidangan secara langsung dengan memperhatikan urgensi tahapan perkara/sidang yang dihadiri. Dengan demikian diharapkan agar meskipun dalam masa pandemi, penanganan perkara di DJKN dapat tetap dilaksanakan secara optimal dan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini