Tangerang - Selasa 23 Juni 2020, Seksi Penilaian KPKNL Tangerang II mengadakan pemaparan atas konsep laporan hasil penilaian yang disampaikan oleh Tim Penilai KPKNL Tangerang II. Pemaparan ini diikuti oleh seluruh Penilai di KPKNL Tangerang II, serta beberapa pegawai dari seksi lainnya. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 4/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyebutkan bahwa dalam status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pemaparan laporan Penilaian dilakukan secara daring (online), maka pemaparan kali ini dilakukan melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom.
Pada
pemaparan kali ini, disampaikan konsep laporan penilaian dari
beberapa satuan kerja yaitu KPKNL Tangerang I, KPP Pratama Tigaraksa, dan Pusat Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi Lingkungan (Puslatmas & PGL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Konsep laporan
penilaian satuan kerja KPKNL Tangerang I yaitu berupa inventaris kantor sebanyak
108 (seratus delapan) unit dalam rangka pemindahtanganan, KPP Pratama Tigaraksa
berupa kendaraan roda 4 isuzu panther tahun 2004 dalam rangka pemindahtanganan,
dan Puslatmas & PGL berupa inventaris kantor sebanyak 535 (lima ratus tiga
puluh lima) unit dan 73 (tujuh puluh tiga) unit dalam rangka pemindahtanganan.
Pemaparan konsep laporan penilaian ini merupakan salah satu tahapan yang
dilaksanakan untuk menjaga kualitas laporan penilaian. Setelah melalui tahap
pemaparan, laporan penilaian akan dilakukan pengujian kualitas dengan
menggunakan routing slip untuk kemudian dilakukan kaji ulang laporan penilaian,
sebelum akhirnya ditetapkan.
Adanya perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya sampai dengan tanggal 28 Juni 2020, tidak menyurutkan semangat serta kinerja Tim Penilai KPKNL Tangerang II. Pemberian layanan penilaian pada KPKNL Tangerang II dipastikan tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku, dengan selalu menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.