Tangerang - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Tangerang II menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks Penindakan serta Barang
Bukti yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri dirampas untuk Negara berupa
Minuman Dengan Etil Alkohol, Hasil Tembakau dan Hasil Pengolahan Tembakau
Lainnya yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (Kanwil DJBC) Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis
(28/11).
Bertempat di Pelabuhan Merak Mas, sebanyak 4474 botol minuman
beralkohol eks impor, 2029, 80 liter minuman beralkohol jenis ciu, 3.066.208
batang rokok, 101,70 liter liquid vape
dan 1,10 liter essence liquid vape
dan 240 botol minuman beralkohol eks.impor dan lokal dimusnahkan dengan cara
menggunakan bantuan alat berat dan dibakar.
Pemusnahan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp
4,5 Miliar. Melalui koordinasi antara Kanwil DJBC Banten dengan Kanwil Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, KPKNL Serang dan KPKNL Tangerang II, atas peruntukan barang eks
penindakan statusnya telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Sebab, barang-barang
tersebut merupakan barang yang melanggar peraturan di bidang kepabeanan dan
cukai di lingkup wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Banten, Kantor Bea Cukai
Tangerang dan Kantor Bea Cukai Merak, yakni antara lain karena penjualan tanpa
izin, dilekati cukai palsu ataupun tidak dilekati pita cukai. Selain itu, dengan
beredarnya barang penindakan tersebut diprediksi dapat mengakibatkan kerugian
imateriil berupa gangguan kesehatan, ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJBC Banten, Mohammad Aflah
Farobi menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan
tugas dan fungsi DJBC sebagai community protector, yakni untuk
melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
Pada akhir sambutannya, Mohammad Aflah mengharapkan adanya
dukungan yang berkelanjutan dari berbagai pihak terkait seperti DJKN, Kejaksaan
dan Pengadilan guna menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai tersebut sebagai
bentuk sinergi antara masing-masing pihak.