Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dengan Peraturan Baru Pelayanan Lelang Diharapkan Dapat Meningkat
N/a
Kamis, 28 April 2016   |   796 kali

Serpong - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang kepada pengguna jasa  di wilayah kerja KPKNL Serpong pada  Selasa, 26 April 2016 di Aula KPKNL Serpong. Sri Handayani, Kepala KPKNL Serpong dalam sambutannya menjelaskan bahwa hal yang mendasari sosialisasi ini diadakan adalah dengan akan diberlakukannya PMK tersebut per tanggal 22 Mei 2016. "Diharapkan adanya peraturan baru ini, dapat meningkatkan pelayanan lelang dan mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum" tegasnya.

Materi sosialisasi ini terbagi dalam dua pemaparan, sesi pertama, Ferry Hidayat, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, membawakan pemaparan PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam sesi ini dijelaskan perbandingan antara peraturan yang baru dan peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 106/PMK.06/2013, seperti masalah kewenangan Pengadilan Agama, kewajiban aanwijzing, kewajiban peserta lelang menunjukkan NPWP, masalah limit dan dan hal – hal baru yang sebelumnya tidak diatur.

Nurcahyo Hari, staf seksi pelayanan lelang membawakan sesi kedua yaitu pemaparan alur permohonan lelang, dimana sesi ini menjelaskan tentang prosedur permohonan dan penetapan dokumen persyaratan lelang yang harus dipenuhi oleh pemohon lelang supaya permohonan lelang dapat segera ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya serta hal – hal yang perlu diperhatikan setelah penetapan hari lelang diterima.

Atensi para peserta sosialisasi yang terdiri dari dunia perbankan, satker dan balai lelang mengenai kegiatan ini cukup tinggi, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan saat sesi tanya jawab berlangsung. Diantaranya pertanyaan diajukan oleh balai lelang Star yang menanyakan mengenai kewajiban aanwijzing, nilai limit, pengumuman lelang, penghentian lelang oleh Pejabat Lelang, pengenaan bea lelang batal dan tata cara penyetorannya. Selain pertanyaan, peserta juga aktif memberikan masukan, antara lain masukan dari balai lelang Internusa supaya untuk dapat dikaji lebih lanjut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 14 butir 1 mengenai lelang hak tanggungan tidak dapat dilaksanakan apabila ada gugatan dari pihak lain selain debitor/ tereksekusi, suami atau istri debitor/ tereksekusi  dikarenakan saat ini terdapat indikasi bahwa gugatan yang masuk hanyalah rekayasa debitur.

Secara keseluruhan kegiatan ini berlangsung dengan baik  dan lancar, diharapkan sosialisasi ini memperoleh feedback yang baik berupa pelayanan yang semakin meningkat di sisi KPKNL Serpong serta pemahaman yang baik di sisi pengguna jasa sehingga diperoleh kerjasama yang selaras dan bersinergi. (Tim HI KPKNL Serpong)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini