KPKNL Tangerang I menyelenggarakan Kegiatan Pemusnahan
Arsip. Pemusnahan dan Penghapusan Arsip dimaksud sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 270/KM.1/SJ.8/2023 tentang Pemusnahan dan Penghapusan
675 Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I.
Pemusnahan Arsip dimaksud dilaksanakan karena telah habis
masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna yang pemusnahannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala
Subbagian Umum, Haerudin Muhammad Ganda Wijaya, Kepala Seksi Kepatuhan
Internal, Defi Arsono, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Suryo Hartono, serta
perwakilan Kanwil DJKN Banten (Kepala Bagian Umum, Sugiwanto).
Kegiatan Pemusnahan Arsip dilaksanakan di halaman KPKNL
Tangerang I pada hari Jumat, 08 Maret 2024. Pemusnahan dilakukan secara total
sehingga tidak dikenali fisik maupun informasinya dengan cara salah satunya
dengan pembakaran. Mari jaga kebersihan dan ketertiban arsip kita agar setiap
dokumen memiliki tempat yang teratur dan mudah diakses.