Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tegakkan Disiplin Pegawai, KPKNL Tangerang I lakukan Internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku PNS
Ayu Liestianingsih Hidayah
Sabtu, 30 September 2023   |   56 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I terus berupaya melakukan pengembangan kompetensi pegawai, salah satunya dengan melaksanakan internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan pada Selasa (19/09).

Kegiatan internalisasi ini dipimpin langsung oleh Ririen Fransisika, Kepala KPKNL Tangerang I. Materi disampaikan oleh Elva Sepalawati, pelaksana Seksi Kepatuhan Internal (KI) KPKNL Tangerang I dan diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di ruang rapat lantai 2 KPKNL Tangerang I serta melalui aplikasi Microsoft Teams bagi pegawai yang sedang bertugas di luar kantor.

Sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, antisipasi atas perubahan nilai dan norma yang terjadi di masyarakat, serta sebagai penguatan nilai-nilai untuk mendorong pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan dan sebagai Early Warning System, Kode Etik dan Kode Perilaku tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pegawai KPKNL Tangerang I mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku PNS khususnya terhadap isu terkini yaitu terkait akan diselenggarakannya Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 dan maraknya kasus perceraian di lingkungan PNS.

Disampaikan oleh Elva, menjelang tahun Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitasnya dalam setiap perbuatan ataupun ucapan baik secara langsung maupun di media sosial. ASN wajib untuk menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak, menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif, bebas dari KKN dan intervensi politik serta menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas.

Masih terkait tentang menyambut tahun pemilu, Elva menjelaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan untuk berafiliasi dengan partai politik, ASN dilarang untuk menjadi penyelenggara atau peserta kampanye, ASN dilarang untuk mengadakan kegiatan yang menunjukan keberpihakan politik serta dilarang untuk menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok.

Selain penegakan disiplin terkait pemilu, Seksi KI juga memaparkan materi tentang aturan perkawinan dan perceraian PNS. Sesuai PP nomor 10 Tahun 1983 jo. PP nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Perceraian bagi PNS pasal 2 bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan. ketentuan tersebut berlaku juga bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Terkait perceraian, PNS wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat, bagi PNS baik yang berkedudukan sebagai penggugat ataupun tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis serta harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.

Selain itu, untuk menghindari hubungan yang tidak semestinya antar sesama PNS yang bukan pasangannya, Elva membagikan tips dan triknya yaitu

  • kerja teamwork bukan partnership
  • jangan menunda pekerjaan
  • hindari suasana romantis
  • hadirkan keluarga di tempat kerja
  • terbuka pada pasangan dan rekan kerja
  • ingat keberadaan Tuhan

dengan adanya internalisasi ini diharapkan semua pegawai di lingkungan KPKNL Tangerang I dapat menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja terbaiknya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini