Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Tangerang I terus berupaya melakukan pengembangan kompetensi
pegawai, salah satunya dengan melaksanakan internalisasi Kode Etik dan Kode
Perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan pada Selasa (19/09).
Kegiatan internalisasi ini dipimpin
langsung oleh Ririen Fransisika, Kepala KPKNL Tangerang I. Materi disampaikan
oleh Elva Sepalawati, pelaksana Seksi Kepatuhan Internal (KI) KPKNL Tangerang I
dan diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid
di ruang rapat lantai 2 KPKNL Tangerang I serta melalui aplikasi Microsoft
Teams bagi pegawai yang sedang bertugas di luar kantor.
Sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, antisipasi
atas perubahan nilai dan norma yang terjadi di masyarakat, serta sebagai
penguatan nilai-nilai untuk mendorong pencapaian visi dan misi Kementerian
Keuangan dan sebagai Early Warning System, Kode Etik dan Kode Perilaku tertuang
pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik
dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah
untuk meningkatkan pengetahuan pegawai KPKNL Tangerang I mengenai Kode Etik dan
Kode Perilaku PNS khususnya terhadap isu terkini yaitu terkait akan
diselenggarakannya Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 dan maraknya kasus
perceraian di lingkungan PNS.
Disampaikan oleh Elva, menjelang tahun
Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitasnya dalam setiap
perbuatan ataupun ucapan baik secara langsung maupun di media sosial. ASN wajib
untuk menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak, menciptakan
lingkungan kerja yang non diskriminatif, bebas dari KKN dan intervensi politik
serta menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas.
Masih terkait tentang menyambut tahun
pemilu, Elva menjelaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan untuk berafiliasi dengan
partai politik, ASN dilarang untuk menjadi penyelenggara atau peserta kampanye,
ASN dilarang untuk mengadakan kegiatan yang menunjukan keberpihakan politik
serta dilarang untuk menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri
maupun kelompok.
Selain penegakan disiplin terkait pemilu,
Seksi KI juga memaparkan materi tentang aturan perkawinan dan perceraian PNS. Sesuai
PP nomor 10 Tahun 1983 jo. PP nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan
Perceraian bagi PNS pasal 2 bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan pertama,
wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
ketentuan tersebut berlaku juga bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang
melangsungkan perkawinan lagi.
Terkait perceraian, PNS wajib memperoleh
izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat, bagi PNS baik yang
berkedudukan sebagai penggugat ataupun tergugat untuk memperoleh izin atau
surat keterangan tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis serta harus
dicantumkan alasan
yang lengkap yang mendasarinya.
Selain itu, untuk menghindari hubungan yang tidak semestinya antar sesama PNS yang bukan pasangannya, Elva membagikan tips dan triknya yaitu
dengan adanya
internalisasi ini diharapkan semua pegawai di lingkungan KPKNL Tangerang I
dapat menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja terbaiknya.