Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bersinergi dengan Kantor Pertanahan, KPKNL Tangerang I Koordinasikan Target Subordinasi Pensertipikatan BMN berupa Tanah
Ayu Liestianingsih Hidayah
Kamis, 15 Juni 2023   |   71 kali

Pada Rabu (31/05) KPKNL Tangerang I melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi percepatan penyelesaian Program Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Tahun 2023 khususnya terkait penyelesaian target sertifikasi yang berasal dari subordinasi KPKNL Jakarta I pada satuan kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta.

Rapat dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat KPKNL Tangerang I lantai 2 yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Banten, KPKNL Jakarta I, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, BTP Wilayah Jakarta serta Kantor Pusat DJKA yang bergabung melalui Ms Teams.

Rapat dibuka oleh Nural Fajri selaku Plh Kepala KPKNL Tangerang I dengan memberikan arahan bahwa sebagaimana pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 bahwa seluruh BMN berupa Tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga.

"Rapat yang diagendakan oleh KPKNL Tangerang I adalah sebagai salah satu upaya percepatan tadi terutama untuk target tanah subordinasi dari KPKNL Jakarta I yang tentunya membutuhkan sinergi bersama KPKNL, Kantor Pertanahan dan satuan kerja yang memiliki target," terang Nural.

Target pensertipikatan BMN berupa Tanah Tahun 2023 terdapat konsep baru pensertipikatan BMN yaitu 4 (empat) kategori:

1. K1 untuk tanah yang clean and clear dengan produk akhir terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP).

2. K2 untuk tanah yang not clean but clear, dimana dokumen terkait tanah tidak lengkap tetapi tidak bersengketa. Produk akhir nya Peta Bidang Tanah (PBT) atau SHP ketika dokumen dapat dilengkapi.

3. K3 untuk tanah yang clean but not clear, tanah masih dalam sengketa dengan pihak lain.

4. K4 untuk melakukan update data tanah pada aplikasi SIMAN, baik target tahun lalu maupun Bersertifikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK).

Pada rapat kali ini target subordinasi yang menjadi pembahasan adalah target tanah BTP sebanyak 5 NUP 1 bidang di kategori K2 dan KP DJKA sebanyak 20 NUP 20 bidang di kategori K2 dan sebanyak 34 NUP 34 bidang di kategori K3.

Dengan adanya sinergi antara DJKN, Kantor Pertanahan di wilayah Tangerang Raya dan satuan kerja, diharapkan permasalahan dalam pensertipikatan BMN berupa tanah dapat segera terselesaikan.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini