Sebagai
upaya mewujudkan prinsip prinsip pengelolaan Barang Milik Negara yaitu memberikan
kepastian hukum atas BMN berupa tanah, memberikan perlindungan hukum kepada
pemegang Hak Atas Tanah, melaksanakan tertib administrasi dan
mengamankan BMN berupa tanah, DJKN selaku Pengelola Barang Milik Negara bersama
dengan Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian/Lembaga bersinergi dalam
program pensertipikatan BMN berupa tanah. Sebagai landasan prinsip pengelolaan
BMN tersebut telah diterbitkan Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara , Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan BMN/D dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009
dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tentang
Pensertifikatan BMN berupa Tanah, yang mengatur
bahwa seluruh BMN berupa Tanah harus disertipikatkan a/n.Pemerintah Republik
Indonesia Cq. Kementerian/Lembaga yang menguasai atau menggunakan tanah
dimaksud.
Road Map
DJKN dan BPN dalam pelaksanaan program sertipikasi BMN berupa tanah telah jelas
bahwa pada tahun 2023 seluruh tanah BMN
sudah bersertipikat an. Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini telah dibuktikan
dengan capaian penyelesaian sertipikasi tanah BMN secara nasional yang mana
dengan target sebanyak 86.414 bidang tanah, telah tercapai realisasi
pensertifikatan sebanyak 87.164 bidang tanah atau 100,86% sejak tahun 2013
sampai dengan bulan November 2022. Adapun propinsi Banten dengan kurun waktu
yang sama telah menyelesaikan seluruh bidang
tanah BMN dari target 1.625 bidang tanah, tercapai realisasi pensertifikatan
sebanyak 1.585
bidang tanah atau 97,53%.
Pada Tahun
2022 telah ditetapkan target nasional sebanyak 23.737 bidang tanah, dan telah
terbit sertipikat sebanyak 23.114 atau
97,37% sampai dengan bulan November 2022. Namun jika dilihat dari capaian
realisasi sertipikat di Provinsi Banten masih cukup rendah, mengingat dari
target sebanyak 179 bidang tanah yang tersebar pada 30 satker di 8 kabupaten/kota,
telah terbit sertipikat hak pakai sebanyak 91 bidang tanah atau 50.84%, masih
terdapat 88 bidang tanah yang belum terbit sertipikatnya.
Dalam rangka melakukan mitigasi risiko penyelesaian
target tahun 2022, Kanwil DJKN Banten pada Selasa tanggal 6 November 2022,
menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
percepatan pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2022 di
wilayah provinsi Banten. Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJKN Banten, mengharapkan rapat monitoring dan
evaluasi dapat menghasilkan solusi atas permasalahan dan kendala yang dihadapi
dalam proses penyelesaian target sertipikasi tahun 2022 dan menghasilkan
strategi yang efektif dalam pencapaian target tahun 2023 di Wilayah Provinsi
Banten.
Hasil
monitoring pencapaian target tahun 2022 untuk Kanwil DJKN Banten, telah
tercapai realisasi pensertikatan sebanyak 144
bidang tanah atau 134,56%. Untuk tahun 2022 sinergi DJKN, BPN, dan
Kementerian/Lembaga dalam pensertipikatan
ditingkatkan, tidak hanya penyelesaian target nominatif sertipikasi tetapi juga
target penyelesaian tanah Bersertipikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK) yaitu BMN
berupa tanah yang belum bersertipikat atas nama Pemerintah RI c.q.
Kementerian/Lembaga, dengan target sebanyak 107 bidang tanah, dan telah
tercapai realisasi pensertifikatan sebanyak 144
bidang tanah atau 134,56%.
Tahun 2022 KPKNL
Tangerang I mendapatkan target nominatif sebanyak 25 bidang tanah dan 34 target
BBSK. Dari total target sebanyak 59 bidang tanah, telah tercapai 55 bidang
tanah tanah, tersisa 4 target BBSK pada Satuan Kerja UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta yang berada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Dengan koordinasi yang telah terjaga dengan baik antara KPKNL, Kantor
Pertanahan dan Satuan Kerja, KPKNL Tangerang I optimis untuk dapat menuntaskan
penyelesaian target tahun 2022.
“Dengan Pensertipikatan BMN berupa tanah
mari kita wujudkan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum untuk
pengamanan aset negara”