Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
MONEV PELAKSANAAN PROGRAM PERCEPATAN PENSERTIPIKATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH TAHUN 2022 DI WILAYAH PROVINSI BANTEN
Risdian Fajarohman
Rabu, 07 Desember 2022   |   53 kali

Sebagai upaya mewujudkan prinsip prinsip pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yaitu memberikan kepastian hukum atas BMN berupa tanah, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, melaksanakan tertib administrasi dan mengamankan BMN berupa tanah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Pengelola Barang Milik Negara bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian/Lembaga bersinergi dalam program pensertipikatan BMN berupa tanah. Sebagai landasan prinsip pengelolaan BMN tersebut telah diterbitkan Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah  No 27 Tahun 2014  jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa Tanah,  yang mengatur bahwa seluruh BMN berupa Tanah harus disertipikatkan a/n. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian/Lembaga yang menguasai atau menggunakan tanah dimaksud.

 

Road Map DJKN dan BPN dalam pelaksanaan program sertipikasi BMN berupa tanah telah jelas bahwa pada tahun 2023  seluruh tanah BMN sudah bersertipikat an. Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini telah dibuktikan dengan capaian penyelesaian sertipikasi tanah BMN secara nasional yang mana dengan target sebanyak 86.414 bidang tanah, telah tercapai realisasi pensertifikatan sebanyak 87.164 bidang tanah atau 100,86% sejak tahun 2013 sampai dengan bulan November 2022. Adapun propinsi Banten dengan kurun waktu yang sama  telah menyelesaikan seluruh bidang tanah BMN dari target 1.625 bidang tanah, tercapai realisasi pensertifikatan sebanyak 1.585 bidang tanah atau 97,53%.

 

Pada Tahun 2022 telah ditetapkan target nasional sebanyak 23.737 bidang tanah, dan telah terbit sertipikat sebanyak  23.114 atau 97,37% sampai dengan bulan November 2022. Namun jika dilihat dari capaian realisasi sertipikat di Provinsi Banten masih cukup rendah, mengingat dari target sebanyak 179 bidang tanah yang tersebar pada 30 satker di 8 kabupaten/kota, telah terbit sertipikat hak pakai sebanyak 91 bidang tanah atau 50.84%, masih terdapat 88 bidang tanah yang belum terbit sertipikatnya.

 

Dalam rangka melakukan mitigasi risiko penyelesaian target tahun 2022, Kanwil DJKN Banten pada Selasa tanggal 6 November 2022, menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program percepatan pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2022 di wilayah provinsi Banten. Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJKN Banten, mengharapkan rapat monitoring dan evaluasi dapat menghasilkan solusi atas permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian target sertipikasi tahun 2022 dan menghasilkan strategi yang efektif dalam pencapaian target tahun 2023 di Wilayah Provinsi Banten.

 

Hasil monitoring pencapaian target tahun 2022 untuk Kanwil DJKN Banten, telah tercapai realisasi pensertikatan sebanyak 144  bidang tanah atau 134,56%. Untuk tahun 2022 sinergi DJKN, BPN, dan Kementerian/Lembaga dalam  pensertipikatan ditingkatkan, tidak hanya penyelesaian target nominatif sertipikasi tetapi juga target penyelesaian tanah Bersertipikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK) yaitu BMN berupa tanah yang belum bersertipikat atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga, dengan target sebanyak 107 bidang tanah, dan telah tercapai realisasi pensertifikatan sebanyak 144  bidang tanah atau 134,56%.

Tahun 2022 KPKNL Tangerang I mendapatkan target nominatif sebanyak 25 bidang tanah dan 34 target BBSK. Dari total target sebanyak 59 bidang tanah, telah tercapai 55 bidang tanah tanah, tersisa 4 target BBSK pada Satuan Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang berada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Dengan koordinasi yang telah terjaga dengan baik antara KPKNL, Kantor Pertanahan dan Satuan Kerja, KPKNL Tangerang I optimis untuk dapat menuntaskan penyelesaian target tahun 2022.

Dengan Pensertipikatan BMN berupa tanah mari kita wujudkan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum untuk pengamanan aset negara”

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini