Kamis
(31/03/2022) KPKNL Tangerang I menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Crash
Program 2022 Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara. Perwakilan
Penyerah Piutang yang berkesempatan hadir adalah dari satuan kerja sebagai
berikut :
1.
Ditjen SDPPI (Sumber Daya
dan Perangkat Pos dan Informatika)
Kementerian Kominfo 2.
Ditjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) Kementerian
Kominfo 3.
Balai Monitor Kelas I Tangerang Kementerian Kominfo 4.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Kementerian
Kumham 5.
Politeknik Penerbangan Indonesia Curug, Kementerian Perhubungan 6.
Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto, Kementerian
Perhubungan 7.
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, Kementerian
Perhubungan 8.
Lembaga penyiaran Publik TVRI
|
Sebagaimana kita
ketahui dan rasakan bersama bahwa pemerintah sangat concern akan penanggulangan dampak atas pandemi COVID-19 yang
memberikan banyak efek domino di berbagai aspek tidak hanya aspek kesehatan,
namun ke aspek sosial, ekonomi, dan keuangan. Salah satu langkah yang diambil
pemerintah adalah kebijakan penanganan dan pemulihan ekonomi melalui Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terutama untuk menstimulus ekonomi khususnya
yang sangat terdampak yakni bagi kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau
UMKM.
Hal ini pula yang
menjadi salah satu alasan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Crash
Program Tahun 2021 yaitu PMK Nomor 15/PMK.06/2021 yang merupakan amanat Undang-Undang APBN 9 Tahun 2020. PMK
ini merupakan program keringanan utang yang bertujuan memberikan dukungan
kepada masyarakat dan para pelaku UMKM dalam upaya pemulihan ekonomi nasional
serta meringankan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada Tahun 2022 ini, dikarenakan
pandemi masih berlangsung dan untuk semakin meningkatkan kualitas tata kelola
Piutang Negara, program keringanan utang ini kemudian berlanjut dengan telah
diterbitkannya PMK Nomor 11/PMK.06/2022
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh
PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program
Tahun Anggaran 2022.
Terdapat 3 agenda inti
yang dilakukan pada hari ini yaitu :
1.
Sosialisasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022
2.
Penyampaian
current issue terkait aplikasi bkpn (berkas kasus piutng negara) online, dan
3.
Penandatanganan
berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data piutang negara.
Pemaparan materi disampaikan oleh Tomi Cahyadi dengan progress data crash program pada tahun lalu yang disandingkan dengan data crach program pada tahun ini. Perwakilan dari Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Kementerian Kominfo memberi tanggapan terkait format surat pelunasan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan
yang nantinya akan menjadi bahan periksa lebih lanjut. Rio
Hindersah menambahkan dokumen dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan data
agar dipenuhi pada kesempatan pertama.
Pada
kesempatan ini, disampaikan juga terkait current issue oleh Syam
Anugrah, pelaksana pada seksi Piutang Negara terkait Aplikasi BKPN (Berkas Kasus
Piutang Negara) Online sebagaimana diketahui bahwa saat ini pemanfaatan IT
(informasi dan teknologi) sudah menjadi keseharian kita. Aplikasi ini idealnya
dapat membantu pihak yang ter terlibat dalam pengurusan Piutang Negara di DJKN
untuk mengelola data terkait pengurusan Piutang Negara dan dapat memfasilitasi
Kreditur dalam menyampaikan berkas pengurusan Piutang Negara secara online.
Pengelolaan piutang negara kerja sama dengan penyerah piutang dan berdasarkan
hasil review crash program terhadap BKPN yang dibawah 1 M terdapat 36.231 BKPN
pada tahun 2021 dengan jumlah total 1,7 triliun diharapkan dapat secara
signifikan berkurang di tahun 2022.
Melakukan
Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara yang Berita Acaranya akan
ditandatangani bersama hari ini merupakan salah satu tugas dan wewenang menteri/pimpinan
lembaga dalam mengelola piutang negara yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian
Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia
Urusan Piutang Negara, disamping tentu saja mengelola Piutang Negara secara efektif,
efisien, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara ditutup
dengan mini games, yang sekaligus sebagai feedback dari peserta
sosialisasi atas efektifitas pelaksanaan edukasi KPKNL Tangerang I terhadap
peraturan baru kepada para stakeholder sebagai salah satu tugas pokok,
pengisian kuesioner, sebagai sarana evaluasi KPKNL Tangerang I atas pelaksanan
kegiatan ini secara menyeluruh.
Dengan crash program
tahun 2022 ini KPKNL Tangerang I berharap dapat memberikan kemudahan bagi para
debitur, sehingga lebih banyak lagi yang dapat memanfaatkan fasilitas yang
sangat berharga ini. Lunas Hari ini Lega Sampai Nanti.
Untuk
itu, KPKNL Tangerang I berharap acara Sosialisasi Crash Program Tahun 2022 dan
Rekonsiliasi & Pemutakhiran Data Piutang Negara pada kesempatan kali ini
menjadi sarana kerja sama berkelanjutan dalam upaya menyelesaikan pengelolaan
piutang negara secara berkesinambungan. Pada Akhirnya, KPKNL Tangerang I
mengucapkan terima kasih atas kerja sama
dan partisipasi semua peserta yang hadir pada hari ini, semoga acara ini
memberikan manfaat dan target yang tepat pada debitur Penyerah Piutang KPKNL
Tangerang I. Lunas Hari ini Lega Sampai Nanti.