Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Crash Program 2022, Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara
Evi Rahmawati
Kamis, 31 Maret 2022   |   217 kali

Kamis (31/03/2022) KPKNL Tangerang I menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Crash Program 2022 Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara. Perwakilan Penyerah Piutang yang berkesempatan hadir adalah dari satuan kerja sebagai berikut :

1.     Ditjen SDPPI  (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika)  Kementerian Kominfo

2.     Ditjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) Kementerian Kominfo

3.     Balai Monitor Kelas I Tangerang Kementerian Kominfo

4.     Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Kementerian Kumham

5.     Politeknik Penerbangan Indonesia Curug, Kementerian Perhubungan

6.     Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto, Kementerian Perhubungan

7.     Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, Kementerian Perhubungan

8.     Lembaga penyiaran Publik TVRI

 

Sebagaimana kita ketahui dan rasakan bersama bahwa pemerintah sangat concern akan penanggulangan dampak atas pandemi COVID-19 yang memberikan banyak efek domino di berbagai aspek tidak hanya aspek kesehatan, namun ke aspek sosial, ekonomi, dan keuangan. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah kebijakan penanganan dan pemulihan ekonomi melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terutama untuk menstimulus ekonomi khususnya yang sangat terdampak yakni bagi kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.

Hal ini pula yang menjadi salah satu alasan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Crash Program Tahun 2021 yaitu PMK Nomor 15/PMK.06/2021 yang merupakan  amanat Undang-Undang APBN 9 Tahun 2020. PMK ini merupakan program keringanan utang yang bertujuan memberikan dukungan kepada masyarakat dan para pelaku UMKM dalam upaya pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada Tahun 2022 ini, dikarenakan pandemi masih berlangsung dan untuk semakin meningkatkan kualitas tata kelola Piutang Negara, program keringanan utang ini kemudian berlanjut dengan telah diterbitkannya PMK Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.

Terdapat 3 agenda inti yang dilakukan pada hari ini yaitu :

1.     Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022

2.     Penyampaian current issue terkait aplikasi bkpn (berkas kasus piutng negara) online, dan

3.     Penandatanganan berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data piutang negara.

Pemaparan materi disampaikan oleh Tomi Cahyadi dengan progress data crash program pada tahun lalu  yang disandingkan dengan data crach program pada tahun ini. Perwakilan dari Ditjen SDPPI  (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika)  Kementerian Kominfo memberi tanggapan terkait format surat pelunasan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan 

yang nantinya akan menjadi bahan periksa lebih lanjut. Rio Hindersah menambahkan dokumen dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan data agar dipenuhi pada kesempatan pertama.

Pada kesempatan ini, disampaikan juga terkait current issue oleh Syam Anugrah, pelaksana pada seksi Piutang Negara terkait Aplikasi BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) Online sebagaimana diketahui bahwa saat ini pemanfaatan IT (informasi dan teknologi) sudah menjadi keseharian kita. Aplikasi ini idealnya dapat membantu pihak yang ter terlibat dalam pengurusan Piutang Negara di DJKN untuk mengelola data terkait pengurusan Piutang Negara dan dapat memfasilitasi Kreditur dalam menyampaikan berkas pengurusan Piutang Negara secara online. Pengelolaan piutang negara kerja sama dengan penyerah piutang dan berdasarkan hasil review crash program terhadap BKPN yang dibawah 1 M terdapat 36.231 BKPN pada tahun 2021 dengan jumlah total 1,7 triliun diharapkan dapat secara signifikan berkurang di tahun 2022.

Melakukan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Piutang Negara yang Berita Acaranya akan ditandatangani bersama hari ini merupakan salah satu tugas dan wewenang menteri/pimpinan lembaga dalam mengelola piutang negara yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara, disamping tentu saja mengelola Piutang Negara secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara ditutup dengan mini games, yang sekaligus sebagai feedback dari peserta sosialisasi atas efektifitas pelaksanaan edukasi KPKNL Tangerang I terhadap peraturan baru kepada para stakeholder sebagai salah satu tugas pokok, pengisian kuesioner, sebagai sarana evaluasi KPKNL Tangerang I atas pelaksanan kegiatan ini secara menyeluruh.

Dengan crash program tahun 2022 ini KPKNL Tangerang I berharap dapat memberikan kemudahan bagi para debitur, sehingga lebih banyak lagi yang dapat memanfaatkan fasilitas yang sangat berharga ini. Lunas Hari ini Lega Sampai Nanti.

Untuk itu, KPKNL Tangerang I berharap acara Sosialisasi Crash Program Tahun 2022 dan Rekonsiliasi & Pemutakhiran Data Piutang Negara pada kesempatan kali ini menjadi sarana kerja sama berkelanjutan dalam upaya menyelesaikan pengelolaan piutang negara secara berkesinambungan. Pada Akhirnya, KPKNL Tangerang I mengucapkan terima kasih atas kerja sama  dan partisipasi semua peserta yang hadir pada hari ini, semoga acara ini memberikan manfaat dan target yang tepat pada debitur Penyerah Piutang KPKNL Tangerang I. Lunas Hari ini Lega Sampai Nanti.

 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini