Tangerang – KPKNL Tangerang I kembali
mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang mengundang satuan kerja
dari Kementerian/Lembaga yang selama ini telah menjadi mitra kerja KPKNL Tangerang I terkait Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada
Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana
oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang telah diterbitkan pada tanggal
21 Oktober 2020 lalu.
Penyelenggaraan FGD terkait issue
Piutang Negara ini yang dilakukan melalui Aplikasi Zoom padahari Jumat, tanggal
18 Desember 2020 diharapkan memberikan pencerahan terkait paradigma baru
pengurusan piutang Negara yang memberikan kepercayaan kepada Kementerian/Lembaga
untuk mengelola piutangnya sampai tuntas.
“total piutang negara di Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 mencapai Rp 358,5 triliun”, ujar Mas
Agus Subakti selaku Kepala KPKNL Tangerang I dalam sambutan, pengarahan,
sekaligus pembukaan acara untuk menggambarkan betapa besarnya piutang negara
yang mesti diurus sehingga dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini, Kementerian/Lembaga
selaku pemilik piutang dapat menyelesaiakan sendiri piutang negara yang relatif
kecil dan tetap menjadi piutang lancar.
Lebih lanjut terkait Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 kemudian dipaparkan oleh Tomi Cahyadi yang
menyampaikan latar belakang penerbitan PMK ini adalah salah satunya untuk mengatur
tata cara penyelesaian/penghapusan piutang negara yang tidak dapat diserahkan
pengurusannya kepada PUPN sesuai amanat Pasal 3A ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Adapun kategori piutang negara yang
tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, selain bernilai di bawah Rp8
juta, ialah piutang yang tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang
membuktikan adanya dan besarnya piutang, piutang yang sengketa di Pengadilan
Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN
Sementara itu, piutang negara yang dapat
dilakukan pengurusan sederhana ialah memiliki jumlah utang paling banyak Rp1
miliar, tidak terdapat barang jaminan atau terdapat barang jaminan namun telah
tidak mempunyai nilai, hilang, telah terjual lelang atau dicairkan, pemilik
piutang tidak pernah datang memenuhi Surat Panggilan/himbauan atau tidak pernah
datang atas kemauan sendiri dan tidak pernah melakukan angsuran, telah
dilakukan pemberitahuan Surat Paksa, dan telah diurus oleh PUPN lebih dari lima
tahun terhitung sejak penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara
(SP3N).
Satuan kerja mitra KPKNL Tangerang I yang
hadir dalam FGD ini tidak lupa memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi
lebih lanjut terkait pengurusan piutang negara yang menjadi tanggung jawabnya
baik yang sudah maupun belum diserahkan ke PUPN/KPKNL Tangerang I.
Sinergi bersama KPKNL Tangerang I
dalam rangka pengurusan piutang negara diharapkan terus terjalin dengan para
Kementerian\Lembaga untuk penurunan angka piutang negara dalam LKPP 2020.