Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Paradigma Baru Penyelesaian Piutang Negara
Syam Anugrah
Minggu, 20 Desember 2020   |   270 kali

Tangerang – KPKNL Tangerang I kembali mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang mengundang satuan kerja dari Kementerian/Lembaga yang selama ini telah menjadi mitra kerja  KPKNL Tangerang I terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang telah diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu.

Penyelenggaraan FGD terkait issue Piutang Negara ini yang dilakukan melalui Aplikasi Zoom padahari Jumat, tanggal 18 Desember 2020 diharapkan memberikan pencerahan terkait paradigma baru pengurusan piutang Negara yang memberikan kepercayaan kepada Kementerian/Lembaga untuk mengelola piutangnya sampai tuntas.

“total piutang negara di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 mencapai Rp 358,5 triliun”, ujar Mas Agus Subakti selaku Kepala KPKNL Tangerang I dalam sambutan, pengarahan, sekaligus pembukaan acara untuk menggambarkan betapa besarnya piutang negara yang mesti diurus sehingga dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini, Kementerian/Lembaga selaku pemilik piutang dapat menyelesaiakan sendiri piutang negara yang relatif kecil dan tetap menjadi piutang lancar.

Lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 kemudian dipaparkan oleh Tomi Cahyadi yang menyampaikan latar belakang penerbitan PMK ini adalah salah satunya untuk mengatur tata cara penyelesaian/penghapusan piutang negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai amanat Pasal 3A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Adapun kategori piutang negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, selain bernilai di bawah Rp8 juta, ialah piutang yang tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN

Sementara itu, piutang negara yang dapat dilakukan pengurusan sederhana ialah memiliki jumlah utang paling banyak Rp1 miliar, tidak terdapat barang jaminan atau terdapat barang jaminan namun telah tidak mempunyai nilai, hilang, telah terjual lelang atau dicairkan, pemilik piutang tidak pernah datang memenuhi Surat Panggilan/himbauan atau tidak pernah datang atas kemauan sendiri dan tidak pernah melakukan angsuran, telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa, dan telah diurus oleh PUPN lebih dari lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).

Satuan kerja mitra KPKNL Tangerang I yang hadir dalam FGD ini tidak lupa memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi lebih lanjut terkait pengurusan piutang negara yang menjadi tanggung jawabnya baik yang sudah maupun belum diserahkan ke PUPN/KPKNL Tangerang I.

Sinergi bersama KPKNL Tangerang I dalam rangka pengurusan piutang negara diharapkan terus terjalin dengan para Kementerian\Lembaga untuk penurunan angka piutang negara dalam LKPP 2020.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini