Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Relaksasi Pemanfaatan BMN, Upaya Pemulihan Ekonomi atas Dampak Pandemi COVID-19
Syam Anugrah
Rabu, 22 Juli 2020   |   356 kali

KPKNL Tangerang I menggelar acara sosialisasi pada hari selasa, tanggal 21 Juli 2020, melalui media virtual dengan menggunakan zoom meeting sehubungan dengan regulasi baru dalam pengelolaan Kekayaan Negara yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (PP No. 28 Tahun 2020) sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D)

Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Nuning S.R. Wulandari (Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten) sebagai keynote speaker, dengan Narasumber dari Direktorat Barang Milik Negara DJKN yaitu Bp Idris Aswin (Kepala Sub Direktorat Barang Milik Negara IV), dan pengguna layanan KPKNL Tangerang I sebagai peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan serta sejumlah satuan kerja dari Kementerian/Lembaga setempat.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala KPKNL Tangerang I, Bp. Mas Agus Subakti yang menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi, yakni untuk memberikan edukasi terkait update peraturan terbaru kepada stakeholder dan dalam rangka membangun intimacy serta meningkatkan peran pelayanan KPKNL Tangerang I kepada masyarakat yang saat ini tengah mempersiapkan diri meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). KPKNL Tangerang I senantiasa berbenah agar semakin lebih baik dari tahun ke tahun dengan telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi tahun 2018, penghargaan sebagai juara II Kantor Teladan di lingkungan DJKN tahun 2019 dan harapannya di tahun 2020 ini dapat meraih predikat WBBM.

Selanjutnya Kepala Kanwil DJKN Banten yang menjadi keynote speaker memberikan selayang pandang mengenai dampak pandemi COVID-19 di bidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi yang membutuhkan tambahan dana sebesar Rp.695,2 triliun atau 27,4% dari total Anggaran Belanja Negara, sehingga salah satu sumber pendanaannya adalah melalui efisiensi dan refocusing  anggaran terkait pengelolaan BMN dengan sinergi bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga lainnya. 

Menginjak acara inti, Bp. Idris Aswin selaku Narasumber sekaligus sebagai salah satu inisiator atau pemrakarsa pembuatan PP No. 28 Tahun 2020 menyampaikan paparannya mengenai latar belakang pembuatan PP No. 28 Tahun 2020 yakni untuk mewujudkan komprehensivitas pengaturan dan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga pelaksanaan Pengelolaan BMN/D dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.

Pemaparan lebih lanjut oleh Narasumber dalam sosialisasi yang juga disiarkan live streaming di channel YouTube KPKNL Tangerang I menjelaskan terkait 6 (enam) kebijakan baru dalam PP No. 28 Tahun 2020, antara lain (1) Mendorong pembangunan desa melalui hibah atau tukar menukar BMN/D ke Pemerintah Desa, (2) Memantapkan peran Kementerian/Lembaga sebagai asset manager, (3) Adanya beberapa relaksasi pemanfaatan BMN yang salah satunya berupa kerjasama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur atau disebut LCS/Limited Concession Schemes sebagai skema baru dengan mendapatkan dana penuh di awal kontrak untuk pembangunan infrastruktur lainnya oleh suatu BLU (Badan Layanan Umum), (4) Pengetatan dalam pemindahtanganan khusunya hibah BMD dan pengadaan BMN untuk diserahkan ke BUMN/D atau Badan Hukum lainnya, (5) Penguatan governence terkait pengamanan administrasi, fisik dan hukum atas BMN/D, dan (6) Pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh jabatan fungsional Penilai Pemerintah dan ketentuan mengenai penilaian kembali BMD.

Untuk semakin menghidupkan acara, dilakukan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Ibu Haryanah (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara) yang sangat interaktif dengan beberapa pertanyaan langsung dan pertanyaan dari zoom chat serta dari YouTube live chat yang pada akhir acara diumumkan 3 (tiga) penanya terbaik untuk diberikan cindera mata. Disamping itu, untuk menyemarakkan acara terlihat ice breaking berupa penayangan video pada pergantian sesi oleh host, Sdr. Alif Sukma.

Peserta dalam kesempatan ini mendapatkan e-sertifikat dari pihak penyelenggara acara dalam hal ini KPKNL Tangerang I  setelah mengikuti sosialiasi selama durasi kurang lebih 3 (tiga) jam dan pada saat pengambilan dokumentasi mereka diajak untuk memberikan simbol lima jari, 'say No to Corupption'.

Bravo KPKNL Tangerang I yang senantiasa berkomitmen mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dengan tetap mengabdi dan melayani di tengah suasana pandemi COVID-19. 

SALAM TEKAD

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini