Tangerang
– Kamis (20/02/2020) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui KPKNL Tangerang
I melakukan lelang 3 (tiga) unit mobil hasil rampasan KPK pada Rabu, 19 Februari 2020.
Lelang kali ini diikuti oleh 79 peserta menggunakan sistem Lelang Elektronik (E-Auction) dengan penawaran tertutup dan
tanpa kehadiran peserta lelang. Setiap peserta lelang dapat melakukan penawaran
lelang setelah sebelumnya melakukan penyetoran uang jaminan melalui Virtual Account (VA) yang telah
ditentukan.
Ketiga
mobil yang dilelang merupakan hasil rampasan KPK dari perkara tindak pidana
korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan terdakwa Anggiat P Nahot
Simamere dan Yaya Purnomo. Hasil dari lelang ketiga unit mobil mencapai nilai
sebesar Rp1.272.444.000,00, dimana seluruh hasil lelang akan disetorkan ke
Rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mobil
pertama berupa Mitsubishi PAJERO SP24LDAKAR4X28AT tahun 2016, warna silver
metalic, nomor polisi B 1880 SJR lengkap dengan STNK dan BPKB. Harga limit yang
ditawarkan sebesar Rp210.282.000,00 dan terjual dengan harga Rp361.000.000,00
dengan jumlah penawar terbanyak yaitu sebanyak 65 (enam puluh lima) peserta.
Mobil
kedua berupa Jeep Wrangler 3.6 AT tahun 2013, warna hitam, nomor polisi B 2932,
lengkap dengan STNK dan BPKB. Harga limit yang ditawarkan sebesar Rp595.967.000,00,
terjual dengan harga Rp682.111.000,00 dengan jumlah penawar sebanyak 7 (tujuh)
orang.
Mobil
terakhir berupa Honda HRV tahun 2017, nomor polisi B 885 MAY lengkap dengan
STNK dan BPKB. Harga limit yang ditawarkan sebesar Rp184.517.000,00, terjual dengan
harga Rp229.333.000,00 dengan jumlah penawar sebanyak 21 (dua puluh satu)
orang.
Yuk,
tunggu dan ikuti lelang-lelang berikutnya! Daftar, Tawar, dan Menangkan.