Tangerang (31/10/2019) – KPKNL
Tangerang I mengadakan Kegiatan Sosialisasi di Bidang Pengelolaan Kekayaan
Negara, Piutang Negara, dan Lelang yang dihadiri oleh 65 Satuan Kerja (satker) yang
menjadi kewenangan KPKNL Tangerang I. Kegiatan ini sebagai salah satu rangkaian
memperingati Hari Oeang RI dan HUT DJKN yang bertujuan untuk menambah wawasan
para Satker mengenai Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Pelayanan
Lelang. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPKNL Tangerang I pada Selasa 31 Oktober
2019 yang dibagi menjadi 2 (dua) Sesi. Sesi Pertama dimulai pukul 08.00 - 12.00
WIB dengan 33 (tiga puluh tiga) Satker, dilanjutkan Sesi Kedua mulai 13.00 –
17.00 WIB dengan 32 (tiga puluh tiga) Satker.
Dalam sambutannya Kepala KPKNL
Tangerang I menyampaikan, kegiatan kali ini terkait Sosialisasi Tugas dan Fungi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang dikemas dalam bentuk “Sinergi
Kelola Aset dan Piutang Negara yang Berkualitas dan Profesional”, untuk itu peran
dan fungsi Piutang Negara yang belum optimal, berdasarkan Undang-undang Nomor
49/Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004
Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, sehingga diharapkan agar kualitas
Pengurusan Piutang Negara menjadi lebih baik.
Terkait dengan Pengelolaan Kekayaan
Negara, bahwa pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari mulai Perencanaan
hingga Penghapusan, dapat dilaksanakan secara baik sehingga dalam penghapusan
BMN satker dapat melalui Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL. Kegiatan Revaluasi
Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan Kemenkeu pada tahun 2017 dan 2018,
Badan Pemeriksa Keuangan meminta untuk dimasukan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 dan Laporan Keuangan Kementerial/Lembaga (LKK/L),
seperti dikutip dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memperketat
mekanisme pemeriksaan laporan keuangan pemerintah.
Dalam current issue yang
disampaikan Mas Agus Subakti bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
781/KMK.1/2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Pelimpahan Kewewenangan Menteri
Keuangan berupa Mandat kepada Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara terkait Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
Pemusnahan/Penghapusan dan Pengelolaan BMN yang berada di luar Negeri.
Di samping itu dijelaskan,
bahwa KPKNL Tangerang I telah menyiapkan Aplikasi untuk para pengguna jasa
KPKNL Tangerang I yakni Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Antrian Prioritas).
Aplikasi tersebut merupakan inovasi layanan KPKNL Tangerang I yang bertujuan
memberikan layanan berbasis aplikasi Whatsapp versi bisnis yang menjadi sarana
dalam memberikan informasi terkait layanan stakeholders.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian
Materi Pertama mengenai Pengurusan Piutang Negara dan Penghapusan Piutang
Negara yang disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Mukimin. Materi kedua
dengan tema Penjualan atau pemindahtanganan BMN, Pelimpahan Kewenangan dalam
bentuk Mandat kepada Pejabat di lingkungan DJKN serta menyampaiakn hasil
Re-Revaluasi BMN di tingkat satker KPKNL Tangerang I, yang disampaikan oleh
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Haryanah dan materi selanjutnya
mengenai Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara yang disampaikan oleh Kepala
Seksi Pelayanan Lenang, Ujang Ramli Indradi.
Kegiatan dilaksanakan dengan
mengadakan diskusi serta tanya jawab dari para peserta sosialisasi dan
melakukan foto bersama.
Salam
TEKAD !!!
Teks/foto: TIM Humas
KPKNL Tangerang I (*)