Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tangerang I Serahkan Aset Idle Ke Komisi Yudisial
Apit Rina Wahidah
Senin, 30 Juli 2018   |   401 kali

Tangerang - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I selaku pengelola barang menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) Idle untuk digunakan oleh Komisi Yudisial. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Kepala KPKNL Tangerang I dan Plt. Kepala Biro Umum Komisi Yudisial di Aula Serba guna KPKNL Tangerang I pada Senin (30/7).


Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPKNL Tangerang I Mas Agus Subakti menyampaikan bahwa masih banyak aset negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak atau belum digunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L).

 

Agus Subakti menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, kriteria BMN idle adalah BMN dalam penguasaan Pengguna Barang yang tidak digunakan atau BMN dalam penguasaan Pengguna Barang yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

Lebih lanjut, Agus Subakti menyampaikan bahwa selain dilakukan pemanfaatan, BMN idle dapat diserahkan kepada K/L lain yang membutuhkan tanah dan/atau bangunan.

Agus Subakti menjelaskan bahwa Komisi Yudisial membutuhkan tanah untuk membangun Gudang Arsip dan menurut data KPKNL Tangerang I, terdapat BMN Idle berupa tanah yang sesuai kebutuhan Komisi Yudisial.

“Dengan demikian pengeluaran belanja modal untuk penambahan tanah pada Komisi Yudisial dapat dihemat sehingga meringankan beban belanja Negara,” ujarnya.


Sebagai informasi, Penandatangan Berita Acara Serah Terima BMN Idle dimaksud didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 88/KM.6/KN.5/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Penetapan Status Penggunaan eks BMN Idle pada Komisi Yudisial. BMN Idle yang diserahkan berupa Tanah seluas 730 m2 Limpahan dari Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang yang terletak di Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Teks/Foto: Seksi HI)I


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini