Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peningkatan Pemahaman Satker atas Optimalisasi Pelaksanaan WASDAL BMN
Syam Anugrah
Kamis, 10 Juni 2021   |   278 kali

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.06/2012 dan perubahannya dalam PMK Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, bahwa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang wajib melakukan Pengawasan dan Pengendalian BMN untuk Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pengamanan BMN. Tetapi yang wajib dilaporkan hasil Pengawasan dan Pengendalian BMN oleh Kuasa Pengguna Barang kepada KPKNL dengan tembusan kepada Pengguna Barang adalah Penggunaan BMN, Pemanfaatan BMN dan Pemindahtanganan BMN. Dengan ruang lingkup sebagai berikut:

a.   Pemantauan dan Penertiban oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang

b.   Pemantauan dan Investigasi oleh KPKNL

Tujuan dari Pengawasan dan Pengendalian BMN adalah mewujudkan Pengelolaan BMN yang tertib secara administrasi, fisik dan hukum, dengan indikator:

a.   BMN digunakan sesuai dengan Tugas dan Fungsi

b.   Tidak terdapat BMN Idle

c.   BMN dimanfaatkan secara optimal

 Kondisi-kondisi yang ada saat ini sebagian besar satuan kerja dapat menyampaikan laporan pengawasan dan pengendalian BMN secara tepat waktu. Namun demikian, ketika dilakukan sampling terkait substansi dari laporan dimaksud, terdapat informasi atau data yang tidak disajikan. Dan berdasarkan hasil survei terkait pemahaman satuan kerja terhadap pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN, diketahui bahwa beberapa petugas satuan kerja belum memahami kegiatan apa yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN. Didasarkan pada kondisi dimaksud, dilakukan aksi perubahan di lingkup KPKNL Tangerang 1 sebagai upaya peningkatan pemahaman Satuan Kerja dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN.

Aksi perubahan ini memiliki 3 (tiga) tujuan, yaitu tujuan jangka pendek, tujuan jangka menengah, dan tujuan jangka panjang yang dijabarkan dalam berbagai kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

a.      Tujuan jangka pendek, yaitu:

1)      Tersusunnya jadwal pembinaan atas pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN

2)      Terlaksananya rapat koordinasi dengan satuan kerja

3)      Tersusunnya panduan teknis pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN serta video tutorial untuk penatausahaan BMN dan pemanfaatan BMN

b.      Tujuan jangka menengah :

1)    Penyempurnaan panduan teknis pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN serta video tutorial untuk penggunaan BMN, pemindahtanganan BMN, penghapusan BMN dan pengamanan BMN.

2)      Terlaksananya uji coba panduan teknis

3)      Terlaksananya kegiatan sosialisasi panduan teknis

c.      Tujuan jangka panjang :

1)      Tersusunnya Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN yang valid, akurat, dan akuntabel

2)      Tersusunnya Data Base BMN/Profiling satuan kerja yang valid, akurat dan akuntabel. 

Adapun manfaat yang diharapkan dari implementasi atas aksi perubahan ini adalah:

a.      Manfaat bagi KPKNL Tangerang I

1)  Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN yang akan disusun oleh KPKNL Tangerang I dapat menyajikan data/informasi yang akurat

2)      Membantu mempermudah KPKNL Tangerang I melakukan monitoring dan evaluasi atas Pengelolaan BMN

3)      Tersusunnya Data Base Pengelolaan BMN yang valid, akurat, dan akuntabel

4)      Membantu KPKNL dalam pencapaian IKU PNBP Pengelolaan BMN dan tindak lanjut atas persetujuan Pengelolaan BMN

b.      Manfaat bagi Pengguna Layanan (satuan kerja)

1)      Meningkatkan pemahaman satuan kerja terkait tata cara pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN

2)      Memudahkan satuan kerja dalam melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian BMN terutama Penertiban BMN

3)      Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN yang disusun oleh satuan kerja lebih valid, akurat, dan akuntabel

4)      Tersusunnya Data Base Pengelolaan BMN pada satuan kerja yang valid, akurat, dan akuntabel


Upaya peningkatan pemahaman Satuan Kerja dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN di lingkup KPKNL Tangerang 1 diharapkan sesuai dengan harapan, manfaat dan tujuan yang ingin dicapai serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL

Ditulis oleh : Haryanah

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini