Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.06/2012 dan perubahannya dalam PMK Nomor
52/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara,
bahwa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang wajib
melakukan Pengawasan dan Pengendalian BMN untuk Penatausahaan, Penggunaan,
Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pengamanan BMN. Tetapi yang
wajib dilaporkan hasil Pengawasan dan Pengendalian BMN oleh Kuasa Pengguna
Barang kepada KPKNL dengan tembusan kepada Pengguna Barang adalah Penggunaan
BMN, Pemanfaatan BMN dan Pemindahtanganan BMN. Dengan ruang lingkup sebagai
berikut:
a. Pemantauan
dan Penertiban oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
b. Pemantauan
dan Investigasi oleh KPKNL
Tujuan dari Pengawasan dan
Pengendalian BMN adalah mewujudkan Pengelolaan BMN yang tertib secara
administrasi, fisik dan hukum, dengan indikator:
a. BMN
digunakan sesuai dengan Tugas dan Fungsi
b. Tidak
terdapat BMN Idle
c. BMN
dimanfaatkan secara optimal
Kondisi-kondisi yang ada saat ini sebagian besar satuan kerja dapat menyampaikan laporan pengawasan dan pengendalian BMN secara tepat waktu. Namun demikian, ketika dilakukan sampling terkait substansi dari laporan dimaksud, terdapat informasi atau data yang tidak disajikan. Dan berdasarkan hasil survei terkait pemahaman satuan kerja terhadap pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN, diketahui bahwa beberapa petugas satuan kerja belum memahami kegiatan apa yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN. Didasarkan pada kondisi dimaksud, dilakukan aksi perubahan di lingkup KPKNL Tangerang 1 sebagai upaya peningkatan pemahaman Satuan Kerja dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN.
Aksi perubahan ini memiliki 3 (tiga) tujuan, yaitu tujuan
jangka pendek, tujuan jangka menengah, dan tujuan jangka panjang yang
dijabarkan dalam berbagai kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Tujuan jangka pendek, yaitu:
1) Tersusunnya jadwal pembinaan atas pelaksanaan pengawasan
dan pengendalian BMN
2) Terlaksananya rapat koordinasi dengan satuan kerja
3)
Tersusunnya
panduan teknis pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN serta video tutorial
untuk penatausahaan BMN dan pemanfaatan BMN
b. Tujuan jangka menengah :
1) Penyempurnaan panduan teknis pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian BMN serta video tutorial untuk penggunaan BMN, pemindahtanganan
BMN, penghapusan BMN dan pengamanan BMN.
2) Terlaksananya uji coba panduan teknis
3) Terlaksananya kegiatan sosialisasi panduan teknis
c. Tujuan jangka panjang :
1) Tersusunnya Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN yang
valid, akurat, dan akuntabel
2) Tersusunnya Data Base BMN/Profiling satuan kerja yang valid, akurat dan akuntabel.
Adapun manfaat
yang diharapkan dari implementasi atas aksi perubahan ini adalah:
a. Manfaat bagi KPKNL Tangerang I
1) Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN yang akan disusun
oleh KPKNL Tangerang I dapat menyajikan data/informasi yang akurat
2) Membantu mempermudah KPKNL Tangerang I melakukan
monitoring dan evaluasi atas Pengelolaan BMN
3) Tersusunnya Data
Base Pengelolaan BMN yang valid, akurat, dan akuntabel
4) Membantu KPKNL dalam pencapaian IKU PNBP Pengelolaan BMN
dan tindak lanjut atas persetujuan Pengelolaan BMN
b. Manfaat bagi Pengguna Layanan (satuan kerja)
1) Meningkatkan pemahaman satuan kerja terkait tata cara
pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN
2) Memudahkan satuan kerja dalam melaksanakan Pengawasan dan
Pengendalian BMN terutama Penertiban BMN
3) Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN yang disusun oleh
satuan kerja lebih valid, akurat, dan akuntabel
4) Tersusunnya Data Base Pengelolaan BMN pada satuan kerja yang valid, akurat, dan akuntabel