Surakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta pada Rabu (23/9). Rombongan yang dipimpin oleh Sekretaris
Inspektorat Kabubaten Sragen serta Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr.
Soehadi Prijonegoro diterima langsung oleh Kepala KPKNL Surakarta Andi Soegiri.
Kunjungan kerja ini
dilakukan dalam rangka konsultasi terkait tindak lanjut Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan
gedung RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen pada tahun 2016. Pada
pertemnuan tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu
Darusi, menjelaskan bahwa pada LHP BPK tahun 2017 tersebut terdapat
kewajiban dari pihak ketiga/pelaksana proyek pembangunan gedung RSUD dr.
Soehadi Prijonegoro yang harus dibayarkan kepada Pemkab Sragen. “Ada kewajiban pihak
ketiga yang belum diselesaikan ke Pemkab Sragen sekitar Rp671 Juta” terang
Badrus. Kewajiban ini merupakan hasil perhitungan BPK atas selisih pada volume
pekerjaan, harga satuan timpang dan beberapa item lain.
Wakil Direktur Umum dan
Keuangan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Udayanti Proborini, menambahkan mengenai upaya
penagihan yang dilakukan Pemkab Sragen sejak 2017 – 2019 terhadap pihak ketiga
tersebut yang belum juga memperoleh hasil. Pada 2020 hingga saat ini, upaya
penagihan terhenti karena kondisi Pandemi Covid-19.
“Sekarang, kami bahkan sudah tidak dapat menghubunginya” tambah Udayanti. Berangkat
dari hal tersebut, Pemkab Sragen mempunyai gagasan untuk menyerahkan penagihan
piutang tersebut kepada KPKNL Surakarta. Penyerahan penagihan piutang tersebut
menjadi salah satu opsi yang diambil karena langkah-langkah penagihan yang telah
dilakukan Pemkab Sragen belum efektif.
Andi Soegiri menyambut
baik inisiatif yang diambil Pemkab Sragen dalam melakukan koordinasi dan konsultasi dengan
KPKNL Surakarta. Hal ini merupakan langkah awal membangun sinergi antar
instansi dan di saat yang sama dapat membangun pengelolaan keuangan pemerintah
yang lebih akuntabel. Terkait dengan rencana penyerahan penagihan piutang
tersebut, Andi Soegiri menyatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk
menentukan apakah kewajiban pihak ketiga tersebut termasuk dalam kriteria
Piutang Negara dan merupakan kewenangan dari Panitia Pengurusan Piutang Negara
(PUPN).
Lebih lanjut, Andi menjelaskan
bahwa piutang negara yang diurus oleh PUPN harus dapat dipastikan adanya dan
besarnya piutang Negara berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, harus
jelas pula pengakuannya di dalam sistem akuntansi, informasi debitur/penanggung
utangnya dan tentunya besaran nilai yang harus di tagih.
Selain opsi penyerahan pengurusan
tagihan piutang tersebut, Andi juga memberikan alternatif yaitu dengan
mengajukan gugatan secara perdata terhadap pihak ketiga/pelaksana proyek. Hal
ini terutama untuk memperoleh kepastian hukum terkait tindak lanjut penanganan
tagihan Pemkab Sragen tersebut.
Konsultasi ini masih merupakan koordinasi awal dan belum ada kesepakatan yang ditetapkan. Semua opsi maupun alternatif penanganan penagihan piutang Pemkab Sragen yang akan diputuskan kemudian, tentunya memiliki semangat yang sama dengan KPKNL Surakarta, yaitu untuk menyelamatkan keuangan Negara. (Penulis: Wisnu Herjuna)