Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kesulitan Tagih Kewajiban Pihak Ketiga, Pemkab Sragen Jajaki Kerjasama dengan KPKNL Surakarta
Wisnu Herjuna
Rabu, 29 September 2021   |   244 kali

Surakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta pada Rabu (23/9). Rombongan yang dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Kabubaten Sragen serta Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro diterima langsung oleh Kepala KPKNL Surakarta Andi Soegiri.

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan gedung RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen pada tahun 2016. Pada pertemnuan tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi, menjelaskan bahwa pada LHP BPK tahun 2017 tersebut terdapat kewajiban dari pihak ketiga/pelaksana proyek pembangunan gedung RSUD dr. Soehadi Prijonegoro yang harus dibayarkan kepada Pemkab Sragen. “Ada kewajiban pihak ketiga yang belum diselesaikan ke Pemkab Sragen sekitar Rp671 Juta” terang Badrus. Kewajiban ini merupakan hasil perhitungan BPK atas selisih pada volume pekerjaan, harga satuan timpang dan beberapa item lain.  

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Udayanti Proborini, menambahkan mengenai upaya penagihan yang dilakukan Pemkab Sragen sejak 2017 – 2019 terhadap pihak ketiga tersebut yang belum juga memperoleh hasil. Pada 2020 hingga saat ini, upaya penagihan terhenti karena kondisi Pandemi Covid-19. “Sekarang, kami bahkan sudah tidak dapat menghubunginya” tambah Udayanti. Berangkat dari hal tersebut, Pemkab Sragen mempunyai gagasan untuk menyerahkan penagihan piutang tersebut kepada KPKNL Surakarta. Penyerahan penagihan piutang tersebut menjadi salah satu opsi yang diambil karena langkah-langkah penagihan yang telah dilakukan Pemkab Sragen belum efektif.

Andi Soegiri menyambut baik inisiatif yang diambil Pemkab Sragen dalam melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPKNL Surakarta. Hal ini merupakan langkah awal membangun sinergi antar instansi dan di saat yang sama dapat membangun pengelolaan keuangan pemerintah yang lebih akuntabel. Terkait dengan rencana penyerahan penagihan piutang tersebut, Andi Soegiri menyatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan apakah kewajiban pihak ketiga tersebut termasuk dalam kriteria Piutang Negara dan merupakan kewenangan dari Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa piutang negara yang diurus oleh PUPN harus dapat dipastikan adanya dan besarnya piutang Negara berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, harus jelas pula pengakuannya di dalam sistem akuntansi, informasi debitur/penanggung utangnya dan tentunya besaran nilai yang harus di tagih.

Selain opsi penyerahan pengurusan tagihan piutang tersebut, Andi juga memberikan alternatif yaitu dengan mengajukan gugatan secara perdata terhadap pihak ketiga/pelaksana proyek. Hal ini terutama untuk memperoleh kepastian hukum terkait tindak lanjut penanganan tagihan Pemkab Sragen tersebut.

Konsultasi ini masih merupakan koordinasi awal dan belum ada kesepakatan yang ditetapkan. Semua opsi maupun alternatif penanganan penagihan piutang Pemkab Sragen yang akan diputuskan kemudian, tentunya memiliki semangat yang sama dengan KPKNL Surakarta, yaitu untuk menyelamatkan keuangan Negara. (Penulis: Wisnu Herjuna) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini