Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mengawali proses tukar menukar BMN RSUP Soeradji Tirtonegoro
Wisnu Herjuna
Selasa, 30 Juni 2020   |   356 kali

Tukar-menukar Barang Milik Negara (BMN) dapat dikatakan salah satu jenis pengelolaan BMN yang sangat jarang diproses/dilaksanakan di KPKNL Surakarta. Hal ini mengingat prosedurnya yang relatif lebih rumit daripada jenis pengelolaan yang lain dan kemungkinan risiko yang dapat muncul atas proses tersebut.

Namun, pada akhir Semester I Tahun 2020 ini,  KPKNL Surakarta mendapat kesempatan untuk memroses permohonan tukar-menukar yang diajukan RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten. Hal ini terkait dengan adanya aset Pemerintah Desa Tegalrejo yang masuk ke dalam area master plan pembangunan RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten. Agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai rencana, maka pihak RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten memberi opsi untuk mengganti aset pemerintah Tegalrejo dengan aset RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten lainnya yang nilainya sebanding.

Setelah berdiskusi cukup panjang, Pihak RSUP Soeradji Tirtonegoro dan Pemerintah Desa Tegalrejo sudah sepakat untuk saling tukar-menukar aset. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyampaikan permohonan tukar-menukar ke KPKNL Surakarta untuk dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memulai rangkaian prosedur tukar-menukar ini, pada 29 Juni 2020, KPKNL Surakarta telah menerjunkan Tim Penilai BMN untuk menilai aset tersebut.

Nantinya setelah mendapat nilai wajarnya, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara, KPKNL Surakarta akan menentukan apakah permohonan tukar-menukar ini dapat disetujui atau tidak disetujui izin prinsipnya, tentunya setelah melakukan penelitian secara seksama mengenai kemungkinan pelaksanaan tukar-menukar tersebut.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini