Surakarta – Setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II, perlu dilakukan sosialisasi kepada Para Pejabat Lelang Kelas II di Seluruh Indonesia. Di dalam PMK ini banyak hal mengalami perubahan, diantaranya masa berlaku jabatan Pejabat Lelang Kelas II dan Standarisasi Pelaksanaan Lelang bagi Pejabat Lelang Kelas II. PMK ini merupakan aturan yang lengkap karena sekaligus memuat petunjuk pelaksanaannya.
Bertempat di KPKNL Surakarta, tim sosialisasi dipimpin oleh Nunung Ekolaksito, Kepala Subdirektorat Bina Lelang III dari Direktorat
Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Narasumber (14/02).
Acara ini diikuti oleh 9 (sembilan) Kanwil DJKN di wilayah Barat Indonesia.
PMK tersebut akan mulai berlaku tanggal 11 Maret 2018. Oleh karenanya sosialisasi segera dilakukan kepada masing-masing Kantor Wilayah DJKN. Selanjutnya para kepala bidang, kepala seksi dan pelaksana di Bidang Lelang Kanwil DJKN bertugas melakukan sosialisasi kepada Para Pejabat Lelang Kelas II di wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan mengingat lelang sukarela merupakan lelang dengan tingkat persentase laku cukup tinggi sehingga peran Pejabat Lelang Kelas II perlu ditingkatkan agar potensi lelang sukarela dapat tergali lebih optimal.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan latihan penggunaan aplikasi drop box laporan lelang.