Sehubungan dengan Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lainnya, kami sampaikan dengan hormat kepada para pemangku kepentingan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai di lingkungan KPKNL Surabaya.
Dapat kami sampaikan juga bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi tindak pidana korupsi.