Sewa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang diatur dalam PMK 115/PMK.06/2020, yakni Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Dalam prinsip pemanfaatan BMN, penerimaan melalui sewa BMN seluruhnya disetorkan ke Kas Negara, kecuali ditentukan oleh Undang-Undang. Formula besaran sewa dihitung melalui formula Tarif Pokok Sewa x Faktor Penyesuai.
FAKTOR PENYESUAI KEGIATAN USAHA
Bisnis | Non Bisnis | Sosial |
100% Pengecualian •75%
- koperasi sekunder ASN/TNI/POLRI •50%
- koperasi primer ASN/TNI/POLRI
•25%
-
usaha perorangan ultra mikro, mikro dan kecil | 30% - 50% Pengecualian •15% - Sewa yang diinisiasi
Pengelola/Pengguna untuk mendukung tusi
•10% - Sewa untuk sarpras pendidikan
pemenuhan kebutuhan pendidikan keluarga ASN/TNI/POLRI | 2,5% Pengecualian Sewa untuk kegiatan sosial faktor penyesuai Sewa 2,5% diberikan untuk siapapun subjek Sewanya. |
Bagi UMKM, untuk dapat mendapatkan faktor penyesuaian sebesar 25 persen, dari nilai wajar sewa hasil penilaian bagi UMKM, Pengguna Barang dan/atau Penyewa dapat melengkapi persyaratan harus menyertakan dokumen pendukung berupa:
a. Surat Keterangan, yang sekurang-kurangnya menerangkan tentang bentuk usaha; jumlah kekayaan bersih sesuai kriteria bentuk usaha; serta
b. Laporan Keuangan dalam bentuk sederhana yang berisikan hasil penjualan.