Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Surabaya
Informasi Publik

Crash Program Keringanan Utang Periode Oktober s.d. 20 Desember 2022

GALUH MAFELA MUTIARA SUJAK   |   Senin, 31 Oktober 2022   |   2022-10-31 13:08:04   |   0 kali

Program Keringanan Utang masih dibuka sampai dengan akhir tahun di seluruh KPKNL.

Pemberian keringanan utang tersebut meliputi

  1. Keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos / biaya lainnya;
  2. Keringanan utang pokok sebesar 35 % dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; atau 60 % dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; atau 80% bagi piutang tertentu (yakni Piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama; piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau piutang dengan  sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan);  dan
  3. Tambahan sebesar dua puluh persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan apabila dilunasi di periode Oktober s.d. 20 Oktober 2022.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut maka selain mengajukan permohonan keringanan utang, Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan. Namun apabila permohonan yang disampaikan tanggal 21 November 2022 sampai dengan paling lambat tanggal 15 Desember 2022, maka pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2022. Sedangkan apabila barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Informasi dan pengajuan Keringanan Program, dapat langsung ke KPKNL sesuai wilayah masing-masing.

Kontak
Jl. Indrapura No. 5 Gedung Keuangan Negara Lt. 5 Surabaya - 60175
(031) 3573953
(031) 3554794
kpknlsurabaya@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini