Program Keringanan Utang masih dibuka sampai
dengan akhir tahun di seluruh KPKNL.
Pemberian keringanan utang tersebut meliputi
Untuk mendapatkan manfaat tersebut maka selain
mengajukan permohonan keringanan utang, Penanggung Utang yang telah diberikan
persetujuan pemberian keringanan utang harus melunasi kewajibannya paling
lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan. Namun apabila permohonan
yang disampaikan tanggal 21 November 2022 sampai dengan paling lambat tanggal
15 Desember 2022, maka pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember
2022. Sedangkan apabila barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang,
pelunasan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan
lelang.
Informasi dan pengajuan Keringanan Program, dapat langsung ke KPKNL sesuai wilayah masing-masing.