Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perkembangan Lelang Sukarela di Era Digital: Podcast HKN 2023
Galuh Mafela Mutiara Sujak
Jum'at, 10 November 2023   |   39 kali

Rabu, 8 November 2023, KPKNL Surabaya menjadi salah satu narasumber Podcast Asset Talk Kanwil DJKN Jawa Timur dalam rangka Hari Kekayaan Negara 2023.

Podcast Asset Talk merupakan sebuah kegiatan yang diadakan oleh Kanwil DJKN Jawa Timur dan kawil-kanwil DJKN lain se Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Negara ke-17 di Tahun 2023. Podcast Asset Talk berlangsung sejak tanggal 7 s.d. 9 November 2023 dengan beragam topik mengenai tugas dan fungsi Direktorat jenderal kekayaan Negara.

Pada kesempatan di hari Rabu tanggal 8 November, KPKNL Surabaya diwakili oleh Pelelang Ahli Muda, Bapak Hadi Priyanto sebagai narasumber dan Pelelang Ahli Pertama, Ibu Widara Linggar Puri sebagai moderator menjadi pengisi dalam Asset Talk bertema "Perkembangan lelang sukarela di era digital".

Bapak Hadi Priyanto menjelaskan bahwa lelang memiliki dua fungsi, yaitu fungsi publik dan fungsi privat. Fungsi privat merupakan perwujudan lelang sebagai sarana jual beli, sedangkan fungsi publik menunjukkan lelang untuk mendukung penegakan hukum melalui lelang eksekusi maupun non eksekusi wajib. 

Lelang sukarela sendiri merupakan bagian dari lelang non eksekusi yang dominan kepada fungsi privat. Berdasarkan PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, terdapat sepuluh jenis lelang sukarela. Terdapat satu jenis lelang yang kini telah populer digencarkan oleh KPKNL Surabaya, yakni Lelang UMKM. Lantas, di antara kesepuluh jenis lelang sukarela tersebut, dimanakah lelang UMKM berada?

Bapak Hadi Priyanto menyatakan bahwa Lelang UMKM tergantung kembali kepada kepemilikannya. Jika pemilik barang merupakan perorangan, maka bisa masuk ke jenis lelang sukarela barang milik perorangan. Bapak Hadi Priyanto juga menegaskan bahwa terdapat keuntungan yang menjadi pembeda lelang UMKM dengan lelang lainnya, yaitu adanya pembebasan bea lelang pembeli sebesar 0 % (nol persen).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini