Jumat, 22 September 2023, KPKNL Surabaya turut hadir dalam sosialisasi pada rangkaian acara Pelatihan Teknologi Informasi pada Sub
Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Usaha Mikro serta Kapasitas dan
Kompetensi SDM Usaha Mikro yang diadakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban. Rangkaian kegiatan
berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai hari Rabu s.d. Jumat tanggal 20 s.d.
22 September 2023 yang diisi oleh berbagai narasumber, mulai dari Kreatif
TIK Studio, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri, dan KPKNL Surabaya.
Rangkaian
kegiatan ini mengundang lima puluh penggiat UMKM di Kabupaten Tuban. Pada hari Jumat
saat sesi KPKNL Surabaya berlangsung, Sosialisasi ini dibuka oleh Bapak S.Y.
Emanuel dari Diskopumdag Tuban, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari
Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda, Bapak Hadi Priyanto. Dalam pemaparannya
dijelaskan pengertian lelang, serta bagaimana lelang membantu UMKM dalam
mempromosikan produknya.
Sejak Pandemi COVID-19 melumpuhkan sektor perekonomian Indonesia, pemerintah
di antaranya Kementerian Keuangan c.q. DJKN berupaya mencari cara untuk melindungi
eksistensi UMKM. Inovasi yang dihasilkan adalah pelaksanaan Lelang UMKM yang
difasilitasi dengan platform lelang online, lelang.go.id, yang dapat diakses secara
daring melalui website maupun
aplikasi android. Di tahun 2019, hasil pelaksanaan lelang sukarela produk UMKM di
tahun 2021 telah melibatkan sebanyak 190 pelaku UMKM dari seluruh Indonesia
dengan tidak kurang dari dua ribu lebih lot barang UMKM telah ditawarkan. Di
tahun 2022, pelaku UMKM yang dilibatkan melonjak sampai 555 pelaku di seluruh
Indonesia dan lot barang yang ditawarkan juga melonjak hingga lebih dari tujuh
ribu lot.
Terdapat berbagai pendapat dan pertanyaan menarik mengenai lelang
yang diajukan oleh para peserta. Di antaranya adalah eratnya konotasi lelang dengan
"barang yang tidak laku dijual". Pemahaman ini memang menjadi dasar bagi KPKNL Surabaya memberikan sosialisasi mengenai
lelang kepada masyarakat luas, salah satunya pada rangkaian kegiatan tersebut.
Pada kesempatan ini, Bapak Hadi menjelaskan bahwa pada awalnya lelang yang
lahir di zaman Belanda memang ditujukan untuk menjual barang-barang inventaris.
Namun seiring berjalannya waktu, lelang kemudian berkembang dan mempunyai dasar
hukum yang semakin kuat. Image lelang
barang tidak laku kemungkinan terbentuk dari pengetahuan masyarakat mengenai
lelang barang-barang sitaan dan lelang barang agunan bank. Memang selain sebagai
salah satu cara untuk menjual barang, terdapat unsur penegakan hukum dalam
lelang itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk menjaga supaya proses penjualan
tersebut bisa dipertanggungjawabkan kepada semua pihak. Oleh karena itu dalam
penjualan lelang dikenal Pengumuman Lelang, Pejabat Lelang, serta berbagai
persyaratan administrasi lainnya
Sampai dengan saat ini, lelang telah bertransformasi menjadi tidak
hanya dikhususkan untuk menjual barang yang bersifat penegakan hukum saja,
melainkan juga sudah merambah pada lelang produk UMKM. Dalam pengajuan
permohonan lelang, diperlukan syarat-syarat sesuai dengan Peraturan
yang berlaku. Lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL didasarkan pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang, maka kesemua persyaratan lelang diwajibkan untuk dipenuhi sesuai
dengan jenis lelang yang diajukan.
Lelang Indonesia merupakan bagian dari pelayanan publik oleh negara
c.q. Kementerian Keuangan c.q. DJKN c.q. KPKNL yang menaungi berbagai jenis lelang
(baik eksekusi maupun non eksekusi). lelang akan terus
berbenah dan berusaha untuk memudahkan pengguna layanan. Oleh karena itu, dari
sisi hukum, DJKN memberikan berbagai kemudahan bagi penggiat UMKM yang ingin
mengajukan lelang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor
95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan Dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai
dengan 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
Pada Kementerian Keuangan, tarif bea lelang penjual objek UMKM hanya 1%;
sedangkan bea lelang pembeli objek UMKM bisa mencapai 0%. Selain itu
pelaksanaan lelang UMKM juga bisa tidak disyaratkan Uang Jaminan Lelang. Fasilitas
tersebut dapat dinikmati dengan cara melengkapi persyaratan NIB Pelaku Usaha. Sedangkan dari segi aplikasi, Portal Lelang
Indonesia (lelang.go.id) juga semakin mengupgrade diri, salah satunya dengan
adanya halaman yang khusus untuk menampilkan produk UMKM.
Simulasi pembukaan akun di Portal
Lelang Indonesia (lelang.go.id) yang dibawakan oleh narasumber selanjutnya,
yakni Bapak Ery Subagiyo selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda. Secara
langsung, peserta dipandu untuk membuat akun lelang masing-masing. Untuk
menjadi penjual dan pembeli di Portal Lelang Indonesia, hanya diperlukan satu
akun lelang saja, dengan demikian, satu akun tersebut dapat digunakan para
penggiat UMKM yang barangkali ingin mengajukan permohonan lelang melalui KPKNL,
maupun untuk menawar barang yang dijual secara lelang melalui Portal Lelang
Indonesia.
Sebelum acara ditutup, KPKNL Surabaya menyempatkan untuk melakukan
Simulasi Lelang terhadap dua kerajinan kayu jati. Melalui simulasi ini, para
peserta mendapatkan keseruan lelang secara konvensional, di mana harga selalu naik
mengikuti antusias penawaran para peserta. KPKNL Surabaya juga tak lupa untuk selalu mengingatkan
bahwa lelang Kementerian Keuangan c.q. DJKN c.q. KPKNL saat ini telah
dilaksanakan secara online melalui Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id) dan
hanya menerima Uang Jaminan Lelang ke Rekening Penampungan Resmi milik KPKNL.
Sehingga diharapkan tidak ada lagi peserta yang tertipu dengan lelang yang
mengatasnamakan KPKNL namun ternyata adalah tindakan penipuan.
Acara kemudian ditutup oleh Ibu Nindya Mawardhani, SE.Ak, MM selaku
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro di Diskoperindag Tuban, serta penyerahan plakat kepada
Diskopummdag oleh KPKNL Surabaya sebagai bentuk kerja sama dan terima kasih atas
terselenggaranya kegiatan kali ini.