Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
UMKM Go Digital Melalui Lelang? Tentu Bisa, melalui lelang.go.id
Galuh Mafela Mutiara Sujak
Senin, 25 September 2023   |   97 kali

Jumat, 22 September 2023, KPKNL Surabaya turut hadir  dalam sosialisasi pada rangkaian acara Pelatihan Teknologi Informasi pada Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Usaha Mikro serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Usaha Mikro yang diadakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban. Rangkaian kegiatan berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai hari Rabu s.d. Jumat tanggal 20 s.d. 22 September 2023 yang diisi oleh berbagai  narasumber, mulai dari Kreatif TIK Studio, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri, dan KPKNL Surabaya.

Rangkaian kegiatan ini mengundang lima puluh penggiat UMKM di Kabupaten Tuban. Pada hari Jumat saat sesi KPKNL Surabaya berlangsung, Sosialisasi ini dibuka oleh Bapak S.Y. Emanuel dari Diskopumdag Tuban,  dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda, Bapak Hadi Priyanto. Dalam pemaparannya dijelaskan pengertian lelang, serta bagaimana lelang membantu UMKM dalam mempromosikan produknya.

Sejak Pandemi COVID-19 melumpuhkan sektor perekonomian Indonesia, pemerintah di antaranya Kementerian Keuangan c.q. DJKN berupaya mencari cara untuk melindungi eksistensi UMKM. Inovasi yang dihasilkan adalah pelaksanaan Lelang UMKM yang difasilitasi dengan platform lelang online, lelang.go.id, yang dapat diakses secara daring melalui website maupun aplikasi android. Di tahun 2019, hasil pelaksanaan lelang sukarela produk UMKM di tahun 2021 telah melibatkan sebanyak 190 pelaku UMKM dari seluruh Indonesia dengan tidak kurang dari dua ribu lebih lot barang UMKM telah ditawarkan. Di tahun 2022, pelaku UMKM yang dilibatkan melonjak sampai 555 pelaku di seluruh Indonesia dan lot barang yang ditawarkan juga melonjak hingga lebih dari tujuh ribu lot.

Terdapat berbagai pendapat dan pertanyaan menarik mengenai lelang yang diajukan oleh para peserta. Di antaranya adalah eratnya konotasi lelang dengan "barang yang tidak laku dijual". Pemahaman ini memang  menjadi dasar bagi KPKNL Surabaya  memberikan sosialisasi mengenai lelang kepada masyarakat luas, salah satunya pada rangkaian kegiatan tersebut. Pada kesempatan ini, Bapak Hadi menjelaskan bahwa pada awalnya lelang yang lahir di zaman Belanda memang ditujukan untuk menjual barang-barang inventaris. Namun seiring berjalannya waktu, lelang kemudian berkembang dan mempunyai dasar hukum yang semakin kuat. Image lelang barang tidak laku kemungkinan terbentuk dari pengetahuan masyarakat mengenai lelang barang-barang sitaan dan lelang barang agunan bank. Memang selain sebagai salah satu cara untuk menjual barang, terdapat unsur penegakan hukum dalam lelang itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk menjaga supaya proses penjualan tersebut bisa dipertanggungjawabkan kepada semua pihak. Oleh karena itu dalam penjualan lelang dikenal Pengumuman Lelang, Pejabat Lelang, serta berbagai persyaratan administrasi lainnya

Sampai dengan saat ini, lelang telah bertransformasi menjadi tidak hanya dikhususkan untuk menjual barang yang bersifat penegakan hukum saja, melainkan juga sudah merambah pada lelang produk UMKM. Dalam pengajuan permohonan lelang, diperlukan syarat-syarat sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL  didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, maka kesemua persyaratan lelang diwajibkan untuk dipenuhi sesuai dengan jenis lelang yang diajukan. 

Lelang Indonesia merupakan bagian dari pelayanan publik oleh negara c.q. Kementerian Keuangan c.q. DJKN c.q. KPKNL yang menaungi berbagai jenis lelang (baik eksekusi maupun non eksekusi). lelang akan terus berbenah dan berusaha untuk memudahkan pengguna layanan. Oleh karena itu, dari sisi hukum, DJKN memberikan berbagai kemudahan bagi penggiat UMKM yang ingin mengajukan lelang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan Dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai dengan 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan, tarif bea lelang penjual objek UMKM hanya 1%; sedangkan bea lelang pembeli objek UMKM bisa mencapai 0%. Selain itu pelaksanaan lelang UMKM juga bisa tidak disyaratkan Uang Jaminan Lelang. Fasilitas tersebut dapat dinikmati dengan cara melengkapi persyaratan NIB Pelaku Usaha.  Sedangkan dari segi aplikasi, Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id) juga semakin mengupgrade diri, salah satunya dengan adanya halaman yang khusus untuk menampilkan produk UMKM. 

Simulasi pembukaan akun di Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id) yang dibawakan oleh narasumber selanjutnya, yakni Bapak Ery Subagiyo selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda. Secara langsung, peserta dipandu untuk membuat akun lelang masing-masing. Untuk menjadi penjual dan pembeli di Portal Lelang Indonesia, hanya diperlukan satu akun lelang saja, dengan demikian, satu akun tersebut dapat digunakan para penggiat UMKM yang barangkali ingin mengajukan permohonan lelang melalui KPKNL, maupun untuk menawar barang yang dijual secara lelang melalui Portal Lelang Indonesia.

Sebelum acara ditutup, KPKNL Surabaya menyempatkan untuk melakukan Simulasi Lelang terhadap dua kerajinan kayu jati. Melalui simulasi ini, para peserta mendapatkan keseruan lelang secara konvensional, di mana harga selalu naik mengikuti antusias penawaran para peserta. KPKNL Surabaya juga tak lupa untuk selalu mengingatkan bahwa lelang Kementerian Keuangan c.q. DJKN c.q. KPKNL saat ini telah dilaksanakan secara online melalui Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id) dan hanya menerima Uang Jaminan Lelang ke Rekening Penampungan Resmi milik KPKNL. Sehingga diharapkan tidak ada lagi peserta yang tertipu dengan lelang yang mengatasnamakan KPKNL namun ternyata adalah tindakan penipuan.

Acara kemudian ditutup oleh Ibu Nindya Mawardhani, SE.Ak, MM selaku Kabid Koperasi dan Usaha Mikro di Diskoperindag Tuban, serta penyerahan plakat kepada Diskopummdag oleh KPKNL Surabaya sebagai bentuk kerja sama dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan kali ini.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini