KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514
KRI Teluk Penyu dan KRI Teluk
Mandar merupakan kapal yang dibuat di Korea Selatan pada tahun 1980. Kedua
kapal yang memiliki spesifikasi panjang 100 meter, lebar 15,4 meter, dan draft
4,2 meter dengan bobot 3.770 ton tersebut diserahkan pada Pemerintah Republik
Indonesia pada tanggal 28 Februari 1982. Selanjutnya, berdasarkan SKEP 1716/VII/1982
tanggal 8 Agustus 1982, KRI Teluk Penyu dan KRI Teluk Mandar masuk ke dalam
alutsista TNI AL Satuan Kapal Amfibi Armada Timur.
Meskipun telah berjasa banyak
dalam masa tugasnya, KRI Teluk Penyu adn KRI Teluk Mandar akhirnya dilakukan
penghapusan melalui mekanisme penjualan lelang oleh Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL).
KRI Teluk Penyu 513 dan 514 telah
berusia di atas 40 tahun, sehingga secara umum kondisi badan kapal dalam keadaan
keropos akibat korosi. Selain itu, kondisi platform dan navigasi komunikasi juga
dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat mendukung operasional kapal.
Hal-hal tersebut tentunya meningkatkan risiko kecelakaan/kegagalan serta
membahayakan jika tetap digunakan. Kondisi
rusak berat tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar apabila akan dilakukan
perbaikan, sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, akan lebih
baik untuk dilakukan penghapusan.
Dalam rangka penghapusan KRI yang merupakan Barang Milik Negara tersebut, dibutuhkan pengusulan penghapusan barang dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, serta persetujuan penghapusan dari DPR. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, Kementerian Keuangan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Pertahanan berupa satu unit Kapal Eks KRI Teluk Penyu 513 dan satu unit Kapal Eks KRI Teluk Mandar 514.
Dengan keluarnya surat
persetujuan tersebut, eks KRI Teluk Mandar dan eks KRI Teluk Penyu kemudian dilakukan
penjualan secara lelang melalui KPKNL Surabaya. Lelang dilaksanakan melalui
website lelang.go.id yang sebelumnya didahului dengan pengumuman lelang.
Berdasarkan pengumuman lelang, nilai limit yang ditawarkan adalah Rp. 5.532.038.000 untuk eks KRI Teluk Penyu dan Rp5.880.290.000 untuk eks KRI Teluk Mandar, serta
uang jaminan sebesar Rp2.000.000.000.
Uang jaminan merupakan jumlah
uang yang wajib disetorkan ke rekening penampungan KPKNL Surabaya sebagai tanda
jadi keikut sertaan lelang. Bagi pemenang yang kalah lelang, uang jaminan
tersebut akan dikembalikan 100%.
Pelaksanaan lelang eks KRI Teluk
Penyu dan eks KRI Teluk Mandar dilaksanakan secara hybrid dengan
dihadiri pihak DJKN, Direktur Lelang, Mabes Angkatan Laut, dan DPR.
Bersama-sama seluruh pihak tersebut menyaksikan pelaksanaan lelang melalui backoffice
lelang.go.id di akun Pejabat Lelang Kelas I yang melaksanakan lelang.
Kedua kapal eks KRI e tersebut
laku di harga di atas nilai limit, yakni sebesar Rp5.547.038.000 untuk eks KRI
Teluk Penyu-513 dan Rp5.890.290.000 untuk eks KRI Teluk Mandar-514.