Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dua eks Kapal Perang RI, KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514, Laku Terjual Lelang
Galuh Mafela Mutiara Sujak
Rabu, 21 September 2022   |   1263 kali

KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514

KRI Teluk Penyu dan KRI Teluk Mandar merupakan kapal yang dibuat di Korea Selatan pada tahun 1980. Kedua kapal yang memiliki spesifikasi panjang 100 meter, lebar 15,4 meter, dan draft 4,2 meter dengan bobot 3.770 ton tersebut diserahkan pada Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 28 Februari 1982. Selanjutnya, berdasarkan SKEP 1716/VII/1982 tanggal 8 Agustus 1982, KRI Teluk Penyu dan KRI Teluk Mandar masuk ke dalam alutsista TNI AL Satuan Kapal Amfibi Armada Timur.

Meskipun telah berjasa banyak dalam masa tugasnya, KRI Teluk Penyu adn KRI Teluk Mandar akhirnya dilakukan penghapusan melalui mekanisme penjualan lelang oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

KRI Teluk Penyu 513 dan 514 telah berusia di atas 40 tahun, sehingga secara umum kondisi badan kapal dalam keadaan keropos akibat korosi. Selain itu, kondisi platform dan navigasi komunikasi juga dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat mendukung operasional kapal. Hal-hal tersebut tentunya meningkatkan risiko kecelakaan/kegagalan serta membahayakan jika tetap digunakan.  Kondisi rusak berat tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar apabila akan dilakukan perbaikan, sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, akan lebih baik untuk dilakukan penghapusan.

Dalam rangka penghapusan KRI yang merupakan Barang Milik Negara tersebut, dibutuhkan pengusulan penghapusan barang dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, serta  persetujuan penghapusan dari DPR. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, Kementerian Keuangan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Pertahanan berupa satu unit Kapal Eks KRI Teluk Penyu 513 dan satu unit Kapal Eks KRI Teluk Mandar 514.

Dengan keluarnya surat persetujuan tersebut, eks KRI Teluk Mandar dan eks KRI Teluk Penyu kemudian dilakukan penjualan secara lelang melalui KPKNL Surabaya. Lelang dilaksanakan melalui website lelang.go.id yang sebelumnya didahului dengan pengumuman lelang. Berdasarkan pengumuman lelang, nilai limit yang ditawarkan adalah Rp. 5.532.038.000 untuk eks KRI Teluk Penyu dan Rp5.880.290.000 untuk eks KRI Teluk Mandar, serta uang jaminan sebesar Rp2.000.000.000.

Uang jaminan merupakan jumlah uang yang wajib disetorkan ke rekening penampungan KPKNL Surabaya sebagai tanda jadi keikut sertaan lelang. Bagi pemenang yang kalah lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan 100%.

Pelaksanaan lelang eks KRI Teluk Penyu dan eks KRI Teluk Mandar dilaksanakan secara hybrid dengan dihadiri pihak DJKN, Direktur Lelang, Mabes Angkatan Laut, dan DPR. Bersama-sama seluruh pihak tersebut menyaksikan pelaksanaan lelang melalui backoffice lelang.go.id di akun Pejabat Lelang Kelas I yang melaksanakan lelang.

Kedua kapal eks KRI e tersebut laku di harga di atas nilai limit, yakni sebesar Rp5.547.038.000 untuk eks KRI Teluk Penyu-513 dan Rp5.890.290.000 untuk eks KRI Teluk Mandar-514.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini