Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surabaya Bahas Program Keringanan Utang di Talk Show RRI Surabaya
Awalludin Ikhwan
Rabu, 24 Maret 2021   |   463 kali

Surabaya – Salah satu wujud komitmen pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional adalah memberikan fasilitas/kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).  Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merealisasikan kepedulian pemerintah tersebut dengan mengeluarkan kebijakan crash program piutang negara atau Keringanan Utang bagi para debitur kecil dan pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19. Pada Rabu (24/3), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya diwakili oleh Kepala Seksi Piutang Negara Rini Sulistiasari, mengupas tentang program Keringanan Utang ini dalam talk show di Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya.

Rini memaparkan, latar belakang program Keringanan Utang adalah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan pada Menteri Keuangan untuk menyelesaikan piutang instansi pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Ia menjelaskan, objek crash program ini meliputi debitur UMKM dengan pagu kredit sampai dengan Rp5 milliar, perorangan penerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) sampai dengan Rp100 juta, dan perorangan atau badan hukum/usaha yang mempunyai sisa kewajiban sampai dengan Rp1 miliar.

Sedangkan, lanjut Rini, mekanisme crash program yang diberikan berupa keringanan utang dan moratorium tindakan hukum atas piutang negara. “Hal yang menarik dari keringanan hutang ini adalah debitor dapat menerima pembebasan bunga, denda, dan ongkos sampai dengan 100 persen dan keringanan pokok sampai dengan 60 persen. Apabila debitor semakin cepat melakukan pelunasan diskon keringanan pokok makin besar,” ungkapnya.

Talk show diselingi dengan tanya jawab dari para pendengar radio seputar wilayah dan jangka waktu keringanan hutang. Rini menyampaikan, keringanan hutang berlaku di seluruh wilayah Indonesia dengan jangka waktu pengajuan sampai dengan 1 Desember 2021. Adapun utang yang mendapatkan keringanan adalah piutang pemerintah pusat yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Ia juga menyatakan bahwa KPKNL Surabaya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada debitur yang memenuhi syarat mendapatkan keringanan hutang dan melakukan sosialisasi melalui portal DJKN dan media sosial. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, ia menyarankan para debitur untuk dapat datang langsung ke KPKNL Surabaya di Jalan Indrapura No. 5, Surabaya. Pada akhir acara, Rini kembali menegaskan agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Lunas hari ini, lega sampai nanti,” pungkasnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini