Pada hari Rabu, 22 Januari 2020, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya menyelenggarakan
Sosialisasi Pengelolaan Kinerja dan Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini
berlangsung di Aula lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) Indrapura, pada pukul 10.00 WIB dan
dihadiri oleh seluruh pejabat dan pelaksana.
Sosialisasi ini diselenggarakan sehubungan dengan akan dibuatnya Kontrak Kinerja pegawai di akhir bulan Januari 2020 ini. Dalam sambutannya, Andy Pardede, selaku Kepala KPKNL Surabaya menyampaikan agar dalam membuat kontrak kinerja harus memperhatikan kualitas dari kontrak kinerja itu, bukan hanya dari banyaknya IKU yang ada dalam kontrak kinerja. Pemateri Sosialisasi Pengelolaan Kinerja yaitu Anak Agung Ayu Sri Mahayuni dari Bidang KIHI, Kanwil DJKN Jawa Timur yang menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah agar pegawai paham tentang kontrak kinerja, mengetahui isitlah-istilah kontrak kinerja, mengetahui cara pengisiannya serta mengetahui ketika diperlukan perubahan kontrak kinerja (Addendum KK dan Addendum Komplemen)
Materi kedua adalah Program
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan PMK-7/PMK.09/2017 yang disampaikan oleh Arief Yuliono, selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Indah Martiningsih, Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal. “Pegawai negeri/penyelenggara negara yang terbiasa
menerima gratifikasi yang dianggap suap, lama kelamaan dapat terjerumus
melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan, dan korupsi lainnya”., tegas Arief Yuliono
Di akhir acara disampaikan bahwa KPKNL Surabaya merupakan salah satu kantor yang sudah berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Hal ini membawa konsekuensi bahwa setiap jajaran pegawai di KPKNL Surabaya berkewajiban untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK dan WBBM), dengan berkomitmen tidak melakukan KKN, tidak menerima gratifikasi, siap melayani, bukan dilayani. (Text/Foto: Seksi HI KPKNL Surabaya)