Surabaya - Dalam rangka mendukung program berskala Nasional berupa penilaian kembali BMN
(Revaluasi BMN) 2017, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Surabaya menyelenggarakan acara Sosialisasi Pelaksanaan Revaluasi BMN pada 4-6 September
2017 dengan tema “Nilai
Untuk Negeri”, bertempat di Lantai 7 Aula Gedung Keuangan Negara Surabaya I.
Acara sosialisasi
diselenggarakan selama 3 hari, mengingat banyaknya satker yang diundang. Pada
hari pertama, acara dibuka dan diawali dengan doa oleh Suharsono, Kepala
Seksi Pelayanan Penilaian yang mewakili Kepala KPKNL Surabaya. Dalam sambutan
sekaligus pengarahannya, Suharsono menyatakan bahwa acara ini dilaksanakan
sebagai persiapan pelaksanaan revaluasi BMN baik bagi satuan kerja maupun KPKNL
selaku tim pelaksana revaluasi BMN. Selanjutnya, disampaikan bahwa hal-hal yang
perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan revaluasi BMN adalah pelaksanakan
revaluasi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, form pendataan diisi
lengkap dan akurat, kertas kerja inventarisasi dan penilaian terdokumentasi
dengan baik, hasil revaluasi BMN dilakukan koreksi pada aplikasi SIMAK BMN dan
rekonsiliasi hasil inventarisasi dan penilaian yang dilaksanakan sebelum
pelaksanaan Rekonsiliasi Semester II/Tahunan tahun 2017.
Untuk sesi yang pertama,
disampaikan Sosialisasi Peraturan Revaluasi BMN yaitu Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 oleh Andri Rachmawan selaku Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara. Secara gamblang Andri menyampaikan
mengenai dasar hukum penilaian kembali, obyek penilaian kembali, kewenangan dan
tanggung jawab, tim pelaksana dan tahapan penilaian kembali BMN. Adapun tujuan
revaluasi aset ini adalah untuk mendapatkan nilai BMN yang up to date,
untuk kepentingan underlying asset dalam rangka penerbitan
SBSN, membangun database BMN untuk kepentingan pengelolaan BMN dan
identifikasi aset idle.
Sesi yang kedua yaitu
penjelasan Petunjuk Pengisian Form Pendataan Obyek Revaluasi BMN oleh
Suharsono, selaku Kepala Seksi Pelayanan Penilaian. Sesuai dengan obyek
revaluasi BMN, ada enam formulir masing-masing untuk tanah,
bangunan, bangunan lainnya, jalan, jembatan, jalan dan jembatan lainnya.
Pada akhir acara,
disampaikan Sosialisasi dan Praktek Aplikasi SIMAN Plugin Revaluasi BMN
oleh Teddy Indramawan, pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Dengan gaya bahasa
yang khas, Teddy menyampaikan gambaran SIMAN Fitur Penilaian
Kembali BMN yang merupakan fitur dari aplikasi SIMAN yang
berfungsi untuk mendukung pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018
mulai dari persiapan data awal, pencetakan Kertas Kerja Inventarisasi, Download
Form Pendataan, Update Data Hasil Inventarisasi, Pencetakan Laporan, dan Tindak
Lanjut (Rekonsiliasi Penilaian Kembali).
Mari kita sukseskan Revaluasi Aset untuk Negeri!
Mari Benahi Aset Negara!
(Tim HI KPKNL Surabaya)