Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Sorong
Informasi Publik

Siaran Pers: Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Maret 2023

BAHRAHMAT SIMAMORA   |   Kamis, 13 April 2023   |   2023-04-13 16:06:00   |   0 kali

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional di Indonesia. Hal tersebut juga berlaku pada level regional. Di level regional, APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya menunjukkan kinerja yang baik. Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Maret 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:

·       Pendapatan sampai dengan 31 Maret 2023 sebesar Rp267,43 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan Februari 2023 tumbuh sebesar Rp90,93 miliar atau 51,51 persen, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp71,55 miliar atau 36,53 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

·       Belanja sampai dengan 31 Maret 2023 sebesar Rp1.672,43 miliar. Realisasi belanja ini jika dibandingkan dengan bulan Februari 2023 tumbuh sebesar Rp595,10 miliar atau 55,24 persen, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp 1.244,47 miliar atau 291 persen. Belanja APBN meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah (TKD)

Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Maret 2023:

Dari segi pendapatan perpajakan yang dikelola KPP Pratama Sorong sampai dengan 31 Maret 2023 sebesar Rp213,81 miliar atau 15,37 persen dari proyeksi penerimaan tahun 2023 sebesar Rp1.390,74 miliar. Persebaran daerah yang menyumbangkan penerimaan pajak masih didominasi dari Kota Sorong dan Kabupaten Sorong masing-masing sebesar Rp132,28 miliar dan Rp29,53 miliar atau 75,71 persen dari total penerimaan. Sedangkan dari jenis penerimaan pajak, penerimaan terbesar disumbangkan PPN/PPnBM dan PPh Non Migas yaitu masing-masing sebesar Rp107,76 miliar dan Rp101,49 miliar atau 97,91 persen dari total penerimaan.

Penerimaan perpajakan disumbang dari sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib, sektor Konstruksi, sektor Industri Pengolahan, sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Motor, sektor Transportasi dan Pergudangan, sektor Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis, dan sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan dengan total kontribusi sebesar 84,23 persen. Kontribusi terbesar disumbangkan sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 27,35 persen. Mengingat begitu pentingnya penerimaan pada sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial, kami menegaskan kembali kepada Bendahara Satuan Kerja terkait pelaksanaan PMK Nomor 59/PMK.03/2022, yang pada intinya terkait pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah agar dilaksanakan dengan seksama.

Sedangkan pendapatan kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh KPPBC Sorong sampai dengan 31 Maret 2023 telah terealisasi sebesar Rp102,63 juta atau 26,95 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp380,76 juta. Dalam rangka mengamankan target penerimaan negara, KPPBC Sorong senantiasa melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran seperti penjualan minuman beralkohol oleh toko/warung yang tidak berizin. KPPBC Sorong juga turut melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada bulan Maret 2023, realisasi pajak dalam rangka impor yang berhasil dipungut oleh KPPBC Sorong sebesar Rp1,85 miliar. Total pendapatan PDRI selama bulan Januari s.d. Maret 2023 mencapai Rp1,92 miliar.

Dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan saat ini berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada bulan Januari 2023 mencapai 45.806 KG senilai USD 568,3 ribu, bulan Februari mencapai 61.679 KG senilai USD 775,52, dan bulan Maret mencapai 104.576 KG senilai USD 1,35 juta, sehingga total nilai ekspor Triwulan I sebesar USD 2,89 juta. Program pemberdayaan UMKM terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan instansi di internal Kementerian Keuangan maupun dengan instansi lainnya.

Berkaitan dengan registrasi IMEI atas perangkat telekomunikasi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berbasis Subscriber Identification Module (SIM), terdapat ketentuan terkini yaitu adanya 3 (tiga) opsi skema registrasi IMEI. Pertama, untuk bandara yang telah mandatori Electronic Customs Declaration (ECD), registrasi IMEI dilakukan sekaligus ketika mengisi formulir ECD www.ecd.beacukai.go.id. Kedua, Untuk bandara yang belum mandatori ECD & registrasi di Kantor Pabean terdekat, registrasi IMEI dilakukan melalui www.beacukai.go.id/register-imei.html atau Aplikasi Mobile Bea Cukai (Android) pada menu IMEI. Terakhir, untuk penumpang yang pada saat kedatangan belum mengisi ECD atau formulir registrasi IMEI, registrasi dilakukan cukup dengan merekam atau memindai IMEI dan paspor di kantor Bea dan Cukai.

Dari sisi pengelolaan kekayaan negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp1,57 miliar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1,09 miliar dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp482,62 juta. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya lebih didominasi PNBP yang berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp628,58 juta dan PNBP Pelaksanaan Lelang sebesar Rp452,08 juta. Pada Provinsi Papua Barat penerimaan PNBP terdiri dari Pengelolaan BMN sebesar Rp349,82 juta dan PNBP Pelaksanaan Lelang sebesar Rp132,79 juta.

Realisasi Pokok lelang yang diraih oleh KPKNL Sorong sebesar Rp12 miliar  yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp7,8 miliar dan untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp4,24 miliar.

Himbauan untuk mengikuti Program Keringan Utang.

Untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan sebagai bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid 19 serta memperkuat partisipasi Penyerah Piutang, tahun 2023 ini Kementerian Keuangan melalui DJKN kembali meluncurkan Program Keringanan Utang. Program Keringanan Utang ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Keringanan Utang adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara  dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang.

Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Program Keringanan Utang ini bisa diikuti oleh:

1.    Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

2.    Penanggung Utang Khusus (piutang yang berasal dari Rumah Sakit, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp8 juta)

Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL Sorong. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

Apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait program keringanan utang dapat menghubungi KPKNL Sorong melalui email kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, website:il.ink/KasuariKPKNLSorong, WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991.

Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Maret 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan KPPN Sorong sebesar Rp1.672,43 miliar atau sebesar 14,35 persen dari total anggaran Rp11.658,03 miliar. Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp476,80 miliar atau 17,77 persen dari anggaran Rp2.683,59 miliar serta transfer ke daerah sebesar Rp1.195,63 miliar atau 13,32 persen dari anggaran miliar sebesar Rp8.974,44 miliar.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp196,99 miliar (19,83 persen dari anggaran sebesar Rp993,60 miliar), belanja barang sebesar Rp177,19 miliar (15,85 persen dari anggaran sebesar Rp1.117,70 miliar), belanja modal sebesar Rp100,29 miliar (17,71 persen dari anggaran sebesar Rp566,23 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp2,33 miliar (38,45 persen dari anggaran sebesar Rp6,06 miliar).    

Sedangkan realisasi transfer ke daerah terdiri atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp303,56 miliar (17,36 persen dari anggaran sebesar Rp1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp763,46 miliar (20,71 persen dari anggaran sebesar Rp3.686,22 miliar) dan DAK Non Fisik sebesar Rp128,61 (24,84 persen dari anggaran sebesar Rp517,74 miliar). Sedangkan DAK Fisik (anggaran Rp1.039,31 miliar), Dana Otsus dan Insentif Fiskal (anggaran Rp1.285,36 miliar) serta Dana Desa (anggaran Rp697,33 miliar) belum ada penyaluran sampai dengan 31 Maret 2023.

Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya dan di Provinsi Papua Barat Daya khususnya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

* Siaran Press disampaikan pada tanggal 13 April 2023 secara bersama oleh KPPN Sorong, KPP Pratama Sorong, KPPBC TMP C Sorong dan KPKNL Sorong di Aula KPPN Sorong



Kontak
Gedung Keuangan Negara Sorong, Jl. Basuki Rahmat Km. 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya - 98419
(0951) 324868
kpknl.sorong@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini