Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih menjadi salah satu
tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional di Indonesia. Hal tersebut juga
berlaku pada level regional. Di level regional, APBN di wilayah Provinsi Papua
Barat Daya menunjukkan kinerja yang baik. Pendapatan dan belanja sampai dengan
31 Maret 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara
ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan
31 Maret 2023 sebesar Rp267,43 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan Februari 2023 tumbuh sebesar Rp90,93 miliar atau 51,51 persen, sedangkan jika
dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan
sebesar Rp71,55 miliar atau 36,53 persen. Pendapatan meliputi pendapatan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 31
Maret 2023 sebesar Rp1.672,43 miliar. Realisasi belanja ini jika dibandingkan
dengan bulan Februari 2023 tumbuh sebesar Rp595,10 miliar atau 55,24 persen, sedangkan jika
dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan
sebesar Rp 1.244,47 miliar atau 291 persen. Belanja APBN meliputi belanja
pemerintah pusat dan transfer ke daerah (TKD)
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua
Barat Daya sampai dengan 31 Maret 2023:
Dari segi pendapatan perpajakan yang dikelola KPP Pratama Sorong sampai
dengan 31 Maret 2023 sebesar Rp213,81 miliar atau 15,37 persen dari proyeksi penerimaan tahun 2023 sebesar Rp1.390,74 miliar. Persebaran
daerah yang menyumbangkan penerimaan pajak masih didominasi dari Kota Sorong
dan Kabupaten Sorong masing-masing sebesar Rp132,28 miliar dan Rp29,53 miliar
atau 75,71 persen dari total penerimaan. Sedangkan dari
jenis penerimaan pajak, penerimaan terbesar disumbangkan PPN/PPnBM dan PPh Non
Migas yaitu masing-masing sebesar Rp107,76 miliar dan Rp101,49 miliar atau 97,91
persen dari total penerimaan.
Penerimaan
perpajakan disumbang dari sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial
Wajib, sektor Konstruksi, sektor Industri Pengolahan, sektor Perdagangan Besar
dan Eceran, Reparasi dan
Perawatan Mobil dan Motor, sektor Transportasi dan Pergudangan, sektor Jasa
Profesional Ilmiah dan Teknis, dan sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan dengan total kontribusi sebesar 84,23 persen. Kontribusi terbesar disumbangkan sektor Administrasi
Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 27,35 persen.
Mengingat
begitu pentingnya penerimaan pada sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan
Sosial, kami menegaskan kembali kepada Bendahara Satuan Kerja terkait
pelaksanaan PMK Nomor 59/PMK.03/2022, yang pada intinya terkait pemotongan
dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah
agar dilaksanakan dengan seksama.
Sedangkan pendapatan kepabeanan dan cukai yang
dibukukan oleh KPPBC Sorong sampai dengan 31 Maret 2023 telah terealisasi sebesar
Rp102,63 juta atau 26,95 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp380,76 juta.
Dalam rangka mengamankan target penerimaan negara, KPPBC Sorong senantiasa
melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran seperti penjualan
minuman beralkohol oleh toko/warung yang tidak berizin. KPPBC Sorong juga turut
melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya
dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada bulan Maret 2023, realisasi
pajak dalam rangka impor yang berhasil
dipungut oleh KPPBC Sorong sebesar Rp1,85 miliar. Total pendapatan PDRI selama
bulan Januari s.d. Maret 2023 mencapai Rp1,92 miliar.
Dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta
pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada
para pelaku usaha khususnya UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor.
Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan saat ini berupa hasil tangkapan
laut dengan volume ekspor pada bulan Januari 2023 mencapai 45.806 KG senilai
USD 568,3 ribu, bulan Februari mencapai 61.679 KG senilai USD 775,52, dan bulan
Maret mencapai 104.576 KG senilai USD 1,35 juta, sehingga total nilai ekspor
Triwulan I sebesar USD 2,89 juta. Program pemberdayaan UMKM terus dilakukan
secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan
berbagai pihak, baik dengan instansi di internal Kementerian Keuangan maupun dengan
instansi lainnya.
Berkaitan
dengan registrasi IMEI atas perangkat telekomunikasi berupa handphone, komputer
genggam, dan tablet (HKT) yang berbasis Subscriber Identification Module (SIM),
terdapat ketentuan terkini yaitu adanya 3 (tiga) opsi skema registrasi IMEI. Pertama, untuk bandara yang telah
mandatori Electronic Customs Declaration
(ECD), registrasi IMEI dilakukan sekaligus ketika mengisi formulir ECD www.ecd.beacukai.go.id. Kedua,
Untuk bandara yang belum mandatori ECD & registrasi di Kantor Pabean
terdekat, registrasi IMEI dilakukan melalui www.beacukai.go.id/register-imei.html atau Aplikasi Mobile Bea Cukai (Android) pada menu IMEI. Terakhir, untuk
penumpang yang pada saat kedatangan belum mengisi ECD atau formulir registrasi
IMEI, registrasi dilakukan cukup dengan merekam atau memindai IMEI dan paspor
di kantor Bea dan Cukai.
Dari sisi pengelolaan kekayaan negara, KPKNL Sorong
mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan
pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp1,57 miliar. PNBP tersebut dibagi
untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1,09 miliar dan Provinsi
Papua Barat sebesar Rp482,62 juta. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat
Daya lebih didominasi PNBP yang berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp628,58
juta dan PNBP Pelaksanaan Lelang sebesar Rp452,08 juta. Pada Provinsi Papua
Barat penerimaan PNBP terdiri dari Pengelolaan BMN sebesar Rp349,82 juta dan
PNBP Pelaksanaan Lelang sebesar Rp132,79 juta.
Realisasi Pokok lelang yang diraih oleh KPKNL Sorong sebesar Rp12 miliar yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua
Barat Daya sebesar Rp7,8 miliar dan untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp4,24 miliar.
Himbauan
untuk mengikuti Program Keringan Utang.
Untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan
sebagai bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid 19
serta memperkuat partisipasi Penyerah Piutang, tahun 2023 ini Kementerian
Keuangan melalui DJKN kembali meluncurkan Program Keringanan Utang. Program
Keringanan Utang ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Keringanan Utang adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara
dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk
pemberian potongan utang.
Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur) kecil, yaitu badan
dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun
sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya
kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Program Keringanan Utang ini bisa diikuti oleh:
1. Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha
dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
2. Penanggung Utang Khusus (piutang yang
berasal dari Rumah Sakit, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Pelajar dan
Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp8 juta)
Penanggung Utang yang memenuhi kriteria
dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL Sorong.
Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin
Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap
diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.
Apabila
ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait program keringanan utang
dapat menghubungi KPKNL Sorong melalui email kpknl.sorong@kemenkeu.go.id,
website:il.ink/KasuariKPKNLSorong, WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991.
Dari sisi
belanja, sampai dengan 31 Maret 2023 realisasi belanja
APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan KPPN Sorong sebesar Rp1.672,43 miliar atau sebesar 14,35 persen dari total anggaran Rp11.658,03 miliar. Realisasi tersebut terdiri atas belanja
pemerintah pusat sebesar Rp476,80 miliar atau 17,77
persen dari anggaran Rp2.683,59 miliar serta
transfer ke daerah sebesar Rp1.195,63 miliar atau 13,32 persen dari anggaran miliar sebesar Rp8.974,44 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp196,99
miliar (19,83 persen dari anggaran sebesar Rp993,60 miliar), belanja barang sebesar Rp177,19 miliar (15,85 persen dari anggaran sebesar Rp1.117,70 miliar), belanja modal sebesar Rp100,29 miliar (17,71 persen dari anggaran sebesar Rp566,23 miliar), dan belanja bansos sebesar
Rp2,33 miliar (38,45 persen dari anggaran sebesar
Rp6,06 miliar).
Sedangkan realisasi transfer ke daerah terdiri atas realisasi Dana Bagi
Hasil sebesar Rp303,56 miliar (17,36 persen dari anggaran sebesar Rp1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp763,46 miliar (20,71 persen dari anggaran sebesar Rp3.686,22
miliar) dan DAK Non Fisik sebesar Rp128,61
(24,84 persen dari anggaran sebesar
Rp517,74 miliar). Sedangkan DAK Fisik (anggaran Rp1.039,31 miliar), Dana Otsus
dan Insentif Fiskal (anggaran Rp1.285,36 miliar) serta Dana Desa (anggaran Rp697,33
miliar) belum ada penyaluran sampai dengan 31 Maret 2023.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua
Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya
sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang
pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya dan di Provinsi Papua
Barat Daya khususnya yang pada akhirnya akan membawa
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
* Siaran Press disampaikan pada tanggal 13 April 2023 secara bersama oleh KPPN Sorong, KPP Pratama Sorong, KPPBC TMP C Sorong dan KPKNL Sorong di Aula KPPN Sorong