Senin, 23 Mei 2022
Selasa, 26 April 2022
Jum'at, 22 April 2022
Selasa, 19 April 2022
Selasa, 12 April 2022
Selasa, 08 Februari 2022
SEKILAS PANDANG
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong adalah salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku. KPKNL Sorong dibentuk pada Tahun 2006 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, setelah sebelumnya bernama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Sorong di bawah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Karena adanya reorganisasi di Kementerian Keuangan dimana salah satunya penggabungan fungsi pengurusan piutang dan lelang negara dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara sehingga terbentuklan KPKNL sebagai unsur pelaksanaan urusan Pemerintah Pusat (dhi. Kementerian Keuangan) di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang yang ada di daerah.
Adapun tugas masing-masing unit kerja di KPKNL Sorong adalah:
1. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan KPKNL Sorong;
2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/daftar barang milik negara/kekayaan negara;
3. Seksi Piutang Negara mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
4. Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
5. Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
6. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah mempunyai tugas yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam;
7. Jabatan Fungsional Pelelang mempunyai tugas melaksanakan penjualan barang secara lelang, yang meliputi Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
KOMPOSISI PEGAWAI KPKNL SORONG
Dalam menjalankan semua tugasnya, KPKNL Sorong memiliki 20 Pegawai PNS serta didukung oleh 10 pegawai Non PNS (PPNPN), dengan komposisi 26
laki-laki dan 4 perempuan.
WILAYAH KERJA
Wilayah kerja KPKNL Sorong meliputi seluruh Provinsi Papua Barat
yang terdiri dari 1 Kotamadya dan 12 Kabupaten dengan luas wilayah sekitar
102.955 km2. Di sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Papua, di selatan
dengan Provinsi Maluku, di sebelah barat dengan Provinsi Maluku Utara dan di
sebelah utara Samudra Pasifik. Selain itu KPKNL Sorong juga melayani 348 satuan
kerja pemerintah pusat yang berada di Provinsi Papua Barat. Kontur wilayah yang
sebagian besar pegunungan dan kepulauan serta akses transportasi yang masih
terbatas merupakan tantangan tersendiri bagi pegawai KPKNL Sorong dalam
melaksanakan tugas pelayanan kepada para pemangku kepentingan.
Adapun kota dan kabupaten yang termasuk wilayah kerja KPKNL Sorong
sebagai berikut:
1. Kota Sorong
2. Kabupaten Manokwari
3. Kabupaten
Manokwari Selatan
4. Kabupaten
Sorong
5. Kabupaten
Sorong Selatan
6. Kabupaten
Maybrat
7. Kabupaten
Tambraw
8. Kabupaten
Pegunungan Arfak
9. Kabupaten
Kaimana
10. Kabupaten
Teluk Bintuni
11. Kabupaten
Fakfak
12. Kabupaten
Teluk Wondama