Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Pelaksanaan Pelayanan Lelang Selama Pandemi Covid-19
Fatthurrahman Yusuf Anhar
Rabu, 01 Juli 2020   |   187 kali

Pada tanggal 30 Juni 2020, dilaksanakan lelang non eksekusi wajib BMN habis pakai eks Pemilu atas permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari. Lelang tersebut dimohonkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Persetujuan Penjualan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas barang-barang milik negara habis pakai eks pemilu. Barang yang menjadi objek lelang berupa Kotak Suara Alumunium Tahun 2004 dan telah diunggah di website lelang.go.id.

Mengingat pada saat ini terdapat pembatasan transportasi penerbangan di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya, pemohon lelang mengajukan permohonan agar lelang dapat dilaksanakan menggunakan Video Conference. Menindaklanjuti permohonan tersebut, dengan pertimbangan keterbatasan transportasi dan memenuhi protokol pencegahan dan penularan wabah covid, maka lelang dilaksanakan melalui video conference dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pelaksanaan lelang melalui video conference tersebut merupakan pengalaman pertama bagi KPKNL Sorong.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini