Pengertian Humas
Humas atau
hubungan masyarakat dikenal sebagai bagian dari organisasi yang bertugas
berkomunikasi dengan publik, baik berupa komunikasi satu arah atau dua arah. Kehumasan
adalah bagian dari kajian ilmu komunikasi. Karena merupakan bagian dari Ilmu
Komunikasi, maka kajian kehumasan akan selalu dipandang dari perspektif induk
ilmunya yaitu berkomunikasi. Singkatnya, kegiatan atau praktik kehumasan adalah
kegiatan berkomunikasi. Dalam hal ini, yang melakukan komunikasi adalah
organisasi (Ratih Puspa). Grunig (1984:6) menjelaskan bahwa public relations atau humas adalah kegiatan
manajemen komunikasi antara sebuah organisasi dengan publik. Dari penjelasan
humas menurut Grunig, diketahui elemen dasar semua kegiatan kehumasan yaitu
manajemen, komunikasi, organisasi, dan publik.
Korelasi humas dan manajemen
Dewasa ini,
perkembangan kegiatan kehumasan dan aspek manajemen semakin menyatu dan tidak
dapat berjalan sendiri. Cutlip, Center, dan Broom (1985:3) bahkan
mendefinisikan humas sebagai salah satu fungsi manajemen yang harus berada
dalam sebuah organisasi. Mereka mengungkapkan “Public Relations is the management function which evaluates public
attitudes, identifies the policies and procedures of an individual or an
organization with the public interest, and plans and executes a program of
action to earn public understanding and acceptance”. Sebagai bagian dari
manajemen, tugas kehumasan yaitu:
1. Mengevaluasi
sikap dan opini publik
2. Mengidentifikasi
serta menyesuaikan kebijakan-kebijakan organisasi dengan kepentingan publik
3. Merencanakan
serta melaksanakan program-program/kegiatan-kegiatan kehumasan agar organisasi
dapat mencapai saling pengertian serta diterima keberadaannya oleh publik.
Fungsi humas dalam organisasi
Sebagaimana
disebutkan diawal, masyarakat menilai humas seringkali menjadi bagian dari
organisasi. Lantas, apa fungsi humas dalam organisasi? Fungsi humas dalam
organisasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Humas
sebagai penyampai informasi
Di sini
humas bertugas untuk menyampaikan segala informasi penting mengenai organisasi
kepada publik. Dengan penyampaian informasi ini diharapkan publik dapat
memahami sudut pandang organisasi tentang suatu isu atau permasalahan tertentu.
2. Humas
sebagai pencari informasi
Di sini
humas bertugas untuk mencari segala informasi yang berkenaan dengan opini
publik (pendapat, keluhan, pemikiran, kritikan, pujian, kepuasan, dan
sebagainya) tentang organisasi. Dengan mengetahui opini publik secara pasti,
humas dapat memberikan masukan kepada pihak organisasi berdasar pada opini
tersebut sehingga organisasi diharapkan tidak akan mengambil keputusan yang
keliru yang akan merugikan posisi organisasi itu sendiri.
Praktik Kehumasan organisasi saat
ini
Sebagai
orang awam, tentu kita tahu bahwa dalam sebuah organisasi, terlebih organisasi
besar, biasanya terdapat bagian hubungan masyarakat (humas)/komunikasi publik.
Pada era sebelum media sosial berkembang, bentuk layanan kehumasan organisasi
yang cukup terkenal dikalangan masyarakat umum biasanya berupa majalah
organisasi, produk iklan, serta layanan pengaduan/konsultasi. Kini setelah
media sosial mulai ramai, tugas kehumasan organisasi bertambah dengan produksi
konten-konten media sosial.
Pada era media sosial sekarang, organisasi dari skala kecil hingga besar, berlomba-lomba mempercantik media sosialnya di berbagai platform. Hal itu didasari bahwa kini media sosial menjadi pusat keramaian baru, dan akun media sosial akan mencerminkan “wajah” organisasi itu sendiri, sehingga merupakan keharusan apabila akun media sosial dikelola secara serius. Berbagai strategi dilakukan organisasi untuk menarik minat publik dalam rangka meningkatkan brand awareness, contohnya mengikuti trend media sosial yang sedang viral. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin mempertegas bahwa saat ini bagian kehumasan/layanan publik menjadi bagian yang semakin diperhitungkan, sejak pandemi Covid-19 merebak dan organisasi dituntut untuk menyesuaikan diri dengan membatasi pertemuan, maka berbagai acara mulai diselenggarakan secara daring, disini bagian kehumasan berperan untuk mensukseskan acara dari sejak pra acara hingga pelaksanaan acara.
Peran Kehumasan menurut Direktur
Hukum dan Humas DJKN
Dalam
layanan publik, peran kehumasan penting dalam mengkomunikasikan tugas dan
fungsi organisasi, memberikan konsultasi teknis kepada stakeholder, hingga
memberantas hoax yang mengatasnamakan organisasi. Lalu apakah selain menguasai
kemampuan memproduksi konten media sosial, pegawai dibidang kehumasan juga
dituntut untuk menguasai tugas dan fungsi organisasi? Pada hari Jumat tanggal 5
November 2021, KPKNL Sorong mendapatkan kunjungan kerja dari Direktur Hukum dan
Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani. Dalam sebuah sesi pengarahan dan
forum diskusi, Direktur Hukum dan Humas DJKN memberikan pesan terkait kehumasan
DJKN, beliau berpesan bahwa tugas kehumasan bukan hanya tugas direktorat hukum
dan humas saja, melainkan tugas bersama semua lini DJKN. Kontribusi materi
berita dari direktorat teknis atau KPKNL akan sangat membantu dalam
menyampaikan tugas dan fungsi DJKN kepada masyarakat dan stakeholder.
Penulis
setuju terkait pernyataan Direktur Hukum dan Humas bahwa kehumasan merupakan
tanggung jawab bersama organisasi dan kerjasama antar bagian kehumasan dengan
bagian teknis sangat diperlukan dalam mengkomunikasikan tugas dan fungsi
organisasi, termasuk memberikan konsultasi teknis. Hal itu dikarenakan
masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing, bagian kehumasan
memiliki tugas dan fungsi memproduksi konten kehumasan dan memberikan layanan
konsultasi dari stakeholder, sedangkan bagian teknis memiliki tugas dan fungsi
teknis sesuai bidangnya, contohnya bagian Penilaian memberikan pelayanan
penilaian, Bagian Lelang memberikan pelayanan lelang, dan lain-lain. Oleh
karena itu, hubungan antara bagian kehumasan dan bagian teknis merupakan
hubungan simbiosis mutualisme. Bagian teknis membutuhkan wadah untuk
mengkomunikasikan materi teknis dan menjawab pertanyaan teknis, bagian
kehumasan membutuhkan materi untuk mengisi produk kehumasannya.
Kesimpulan
Kehumasan
tidak dapat dipisahkan dari induk ilmunya, yaitu komunikasi, sehingga secara
sederhana, kehumasan adalah praktik komunikasi yang dilakukan organisasi dengan
publik, baik itu dari organisasi kepada publik, atau publik kepada organisasi.
Saat ini, kegiatan kehumasan juga tidak dapat dipisahkan dengan aspek
manajemen, tugas kehumasan mirip dengan tugas manajemen lainnya, bedanya, action dari kehumasan berupa komunikasi.
Selain action, kehumasan juga
menjalankan fungsi manajemen, yaitu mengevaluasi sikap dan opini publik,
mengidentifikasi serta menyesuaikan kebijakan-kebijakan organisasi dengan
kepentingan publik serta melaksanakan program-program kegiatan melalui
komunikasi publik.
Fungsi
humas dalam organisasi dibagi menjadi dua bagian, yaitu penyampai informasi
mengenai organisasi kepada publik, contohnya, memberikan informasi kebijakan
organisasi, tugas fungsi, bahkan hingga susunan manajemen terbaru. Fungsi humas
yang kedua yaitu sebagai pencari informasi yang berkenaan dengan opini publik
seperti pendapat, keluhan, pemikiran, kritikan, pujian, kepuasan, dan
sebagainya). Praktiknya, fungsi humas yang kedua ini berupa layanan pengaduan,
pertanyaan, hingga whistleblowing system.
Sebelum era
media sosial berkembang, bentuk layanan kehumasan organisasi dapat berupa
majalah, iklan, serta layanan konsultasi. Namun saat media sosial sudah
berkembang pesat, peran kehumasan organisasi bertambah dengan produksi
konten-konten media sosial, bahkan pada beberapa organisasi, hal tersebut
menjadi prioritas karena berhubungan langsung dengan publik dan mudah
menjangkau/dijangkau masyarakat. Peran kehumasan khususnya kehumasan DJKN juga
menjadi atensi bagi Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno
Mulyani. Dalam kunjungannya ke KPKNL Sorong 5 November 2021 lalu, beliau memberi
pesan bahwa tugas kehumasan bukan hanya tugas direktorat hukum dan humas saja,
melainkan tugas bersama semua lini DJKN. Kontribusi materi berita dari
direktorat teknis atau KPKNL akan sangat membantu dalam menyampaikan tugas dan
fungsi DJKN kepada masyarakat dan stakeholder.
Penulis
sependapat dengan pernyataan Direktur Hukum dan Humas DJKN. Pasalnya, dengan
semakin pesatnya pertumbuhan media sosial, kehumasan dituntut lebih aktif untuk
tampil di publik dan lebih aktif dalam menjawab keluhan/pertanyaan dari publik.
Sehingga, dengan terbatasnya jumlah SDM kehumasan dan meningkatnya peran
kehumasan di publik. Perlu adanya kerjasama dan rasa tanggung jawab bersama
antara bagian kehumasan dengan bagian teknis
terkait materi publikasi.
Saran
Mengingat
saat ini terutama pada era digitalisasi
kehumasan memiliki peran strategis, berikut beberapa saran kehumasan khususnya
kehumasan KPKNL dalam fungsinya sebagai media organisasi, baik komunikasi ke
publik maupun komunikasi dari publik:
1. KPKNL
melalui Seksi Hukum dan Informasi dapat memberikan informasi melalui media
sosial tentang kegiatan teknis KPKNL Sorong terutama kegiatan lapangan. Contohnya
pelayanan penilaian, pelayanan pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang,
dan pelayanan pengurusan piutang negara. Dalam hal tersebut, Pegawai Seksi
Teknis yang bertugas ke lapangan dapat berkontribusi dengan mengirimkan
foto-foto kegiatan dan sedikit caption kegiatan kepada Seksi Hukum dan
Informasi untuk diolah dan dipublikasikan;
2. Apabila
media sosial KPKNL mendapat direct
message pertanyaan terkait tugas dan fungsi DJKN, maka Seksi Hukum dan
Informasi dapat meneruskan kepada Seksi teknis terkait untuk memberikan
jawabannya.
3. Mengingat
perannya sebagai wadah organisasi, bagian humas KPKNL terus meningkatkan
kemampuan dan kreatifitasnya dalam memproduksi konten-konten media sosial.
Daftar pustaka
Grunig, JE & Hunt, T. (1984). Managing Public Relations. New York:
Holt, Rinehart, & Winston.
Cutlip, SM., Center, A., Broom, G. (1985). Effective Public Relations.
6th ed. New Jersey: Prentice Hall
Ratih Puspa. Pengertian-pengertian
dasar hubungan masyarakat.
Penulis: Dio Graha Putra Pangestu/Seksi HI