Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Artikel
Kehumasan Organisasi, Tanggung Jawab Siapa?
Dio Graha Putra Pangestu
Senin, 10 Januari 2022   |   169324 kali

Pengertian Humas

Humas atau hubungan masyarakat dikenal sebagai bagian dari organisasi yang bertugas berkomunikasi dengan publik, baik berupa komunikasi satu arah atau dua arah. Kehumasan adalah bagian dari kajian ilmu komunikasi. Karena merupakan bagian dari Ilmu Komunikasi, maka kajian kehumasan akan selalu dipandang dari perspektif induk ilmunya yaitu berkomunikasi. Singkatnya, kegiatan atau praktik kehumasan adalah kegiatan berkomunikasi. Dalam hal ini, yang melakukan komunikasi adalah organisasi (Ratih Puspa). Grunig (1984:6) menjelaskan bahwa public relations atau humas adalah kegiatan manajemen komunikasi antara sebuah organisasi dengan publik. Dari penjelasan humas menurut Grunig, diketahui elemen dasar semua kegiatan kehumasan yaitu manajemen, komunikasi, organisasi, dan publik.

Korelasi humas dan manajemen

Dewasa ini, perkembangan kegiatan kehumasan dan aspek manajemen semakin menyatu dan tidak dapat berjalan sendiri. Cutlip, Center, dan Broom (1985:3) bahkan mendefinisikan humas sebagai salah satu fungsi manajemen yang harus berada dalam sebuah organisasi. Mereka mengungkapkan “Public Relations is the management function which evaluates public attitudes, identifies the policies and procedures of an individual or an organization with the public interest, and plans and executes a program of action to earn public understanding and acceptance”. Sebagai bagian dari manajemen, tugas kehumasan yaitu:

1.      Mengevaluasi sikap dan opini publik

2.      Mengidentifikasi serta menyesuaikan kebijakan-kebijakan organisasi dengan kepentingan publik

3.  Merencanakan serta melaksanakan program-program/kegiatan-kegiatan kehumasan agar organisasi dapat mencapai saling pengertian serta diterima keberadaannya oleh publik.

Fungsi humas dalam organisasi

Sebagaimana disebutkan diawal, masyarakat menilai humas seringkali menjadi bagian dari organisasi. Lantas, apa fungsi humas dalam organisasi? Fungsi humas dalam organisasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1.    Humas sebagai penyampai informasi

Di sini humas bertugas untuk menyampaikan segala informasi penting mengenai organisasi kepada publik. Dengan penyampaian informasi ini diharapkan publik dapat memahami sudut pandang organisasi tentang suatu isu atau permasalahan tertentu.

2.    Humas sebagai pencari informasi

Di sini humas bertugas untuk mencari segala informasi yang berkenaan dengan opini publik (pendapat, keluhan, pemikiran, kritikan, pujian, kepuasan, dan sebagainya) tentang organisasi. Dengan mengetahui opini publik secara pasti, humas dapat memberikan masukan kepada pihak organisasi berdasar pada opini tersebut sehingga organisasi diharapkan tidak akan mengambil keputusan yang keliru yang akan merugikan posisi organisasi itu sendiri.

Praktik Kehumasan organisasi saat ini

Sebagai orang awam, tentu kita tahu bahwa dalam sebuah organisasi, terlebih organisasi besar, biasanya terdapat bagian hubungan masyarakat (humas)/komunikasi publik. Pada era sebelum media sosial berkembang, bentuk layanan kehumasan organisasi yang cukup terkenal dikalangan masyarakat umum biasanya berupa majalah organisasi, produk iklan, serta layanan pengaduan/konsultasi. Kini setelah media sosial mulai ramai, tugas kehumasan organisasi bertambah dengan produksi konten-konten media sosial.

Pada era media sosial sekarang, organisasi dari skala kecil hingga besar, berlomba-lomba mempercantik media sosialnya di berbagai platform. Hal itu didasari bahwa kini media sosial menjadi pusat keramaian baru, dan akun media sosial akan mencerminkan “wajah” organisasi itu sendiri, sehingga merupakan keharusan apabila akun media sosial dikelola secara serius. Berbagai strategi dilakukan organisasi untuk menarik minat publik dalam rangka meningkatkan brand awareness, contohnya mengikuti trend media sosial yang sedang viral. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin mempertegas bahwa saat ini bagian kehumasan/layanan publik menjadi bagian yang semakin diperhitungkan, sejak pandemi Covid-19 merebak dan organisasi dituntut untuk menyesuaikan diri dengan membatasi pertemuan, maka berbagai acara mulai diselenggarakan secara daring, disini bagian kehumasan  berperan untuk mensukseskan acara dari sejak pra acara hingga pelaksanaan acara.

Peran Kehumasan menurut Direktur Hukum dan Humas DJKN

Dalam layanan publik, peran kehumasan penting dalam mengkomunikasikan tugas dan fungsi organisasi, memberikan konsultasi teknis kepada stakeholder, hingga memberantas hoax yang mengatasnamakan organisasi. Lalu apakah selain menguasai kemampuan memproduksi konten media sosial, pegawai dibidang kehumasan juga dituntut untuk menguasai tugas dan fungsi organisasi? Pada hari Jumat tanggal 5 November 2021, KPKNL Sorong mendapatkan kunjungan kerja dari Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani. Dalam sebuah sesi pengarahan dan forum diskusi, Direktur Hukum dan Humas DJKN memberikan pesan terkait kehumasan DJKN, beliau berpesan bahwa tugas kehumasan bukan hanya tugas direktorat hukum dan humas saja, melainkan tugas bersama semua lini DJKN. Kontribusi materi berita dari direktorat teknis atau KPKNL akan sangat membantu dalam menyampaikan tugas dan fungsi DJKN kepada masyarakat dan stakeholder.

Penulis setuju terkait pernyataan Direktur Hukum dan Humas bahwa kehumasan merupakan tanggung jawab bersama organisasi dan kerjasama antar bagian kehumasan dengan bagian teknis sangat diperlukan dalam mengkomunikasikan tugas dan fungsi organisasi, termasuk memberikan konsultasi teknis. Hal itu dikarenakan masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing, bagian kehumasan memiliki tugas dan fungsi memproduksi konten kehumasan dan memberikan layanan konsultasi dari stakeholder, sedangkan bagian teknis memiliki tugas dan fungsi teknis sesuai bidangnya, contohnya bagian Penilaian memberikan pelayanan penilaian, Bagian Lelang memberikan pelayanan lelang, dan lain-lain. Oleh karena itu, hubungan antara bagian kehumasan dan bagian teknis merupakan hubungan simbiosis mutualisme. Bagian teknis membutuhkan wadah untuk mengkomunikasikan materi teknis dan menjawab pertanyaan teknis, bagian kehumasan membutuhkan materi untuk mengisi produk kehumasannya.

Kesimpulan

Kehumasan tidak dapat dipisahkan dari induk ilmunya, yaitu komunikasi, sehingga secara sederhana, kehumasan adalah praktik komunikasi yang dilakukan organisasi dengan publik, baik itu dari organisasi kepada publik, atau publik kepada organisasi. Saat ini, kegiatan kehumasan juga tidak dapat dipisahkan dengan aspek manajemen, tugas kehumasan mirip dengan tugas manajemen lainnya, bedanya, action dari kehumasan berupa komunikasi. Selain action, kehumasan juga menjalankan fungsi manajemen, yaitu mengevaluasi sikap dan opini publik, mengidentifikasi serta menyesuaikan kebijakan-kebijakan organisasi dengan kepentingan publik serta melaksanakan program-program kegiatan melalui komunikasi publik.

Fungsi humas dalam organisasi dibagi menjadi dua bagian, yaitu penyampai informasi mengenai organisasi kepada publik, contohnya, memberikan informasi kebijakan organisasi, tugas fungsi, bahkan hingga susunan manajemen terbaru. Fungsi humas yang kedua yaitu sebagai pencari informasi yang berkenaan dengan opini publik seperti pendapat, keluhan, pemikiran, kritikan, pujian, kepuasan, dan sebagainya). Praktiknya, fungsi humas yang kedua ini berupa layanan pengaduan, pertanyaan, hingga whistleblowing system.

Sebelum era media sosial berkembang, bentuk layanan kehumasan organisasi dapat berupa majalah, iklan, serta layanan konsultasi. Namun saat media sosial sudah berkembang pesat, peran kehumasan organisasi bertambah dengan produksi konten-konten media sosial, bahkan pada beberapa organisasi, hal tersebut menjadi prioritas karena berhubungan langsung dengan publik dan mudah menjangkau/dijangkau masyarakat. Peran kehumasan khususnya kehumasan DJKN juga menjadi atensi bagi Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani. Dalam kunjungannya ke KPKNL Sorong 5 November 2021 lalu, beliau memberi pesan bahwa tugas kehumasan bukan hanya tugas direktorat hukum dan humas saja, melainkan tugas bersama semua lini DJKN. Kontribusi materi berita dari direktorat teknis atau KPKNL akan sangat membantu dalam menyampaikan tugas dan fungsi DJKN kepada masyarakat dan stakeholder.

Penulis sependapat dengan pernyataan Direktur Hukum dan Humas DJKN. Pasalnya, dengan semakin pesatnya pertumbuhan media sosial, kehumasan dituntut lebih aktif untuk tampil di publik dan lebih aktif dalam menjawab keluhan/pertanyaan dari publik. Sehingga, dengan terbatasnya jumlah SDM kehumasan dan meningkatnya peran kehumasan di publik. Perlu adanya kerjasama dan rasa tanggung jawab bersama antara bagian kehumasan dengan bagian teknis  terkait materi publikasi.

Saran

Mengingat saat  ini terutama pada era digitalisasi kehumasan memiliki peran strategis, berikut beberapa saran kehumasan khususnya kehumasan KPKNL dalam fungsinya sebagai media organisasi, baik komunikasi ke publik maupun komunikasi dari publik:

1.   KPKNL melalui Seksi Hukum dan Informasi dapat memberikan informasi melalui media sosial tentang kegiatan teknis KPKNL Sorong terutama kegiatan lapangan. Contohnya pelayanan penilaian, pelayanan pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang, dan pelayanan pengurusan piutang negara. Dalam hal tersebut, Pegawai Seksi Teknis yang bertugas ke lapangan dapat berkontribusi dengan mengirimkan foto-foto kegiatan dan sedikit caption kegiatan kepada Seksi Hukum dan Informasi untuk diolah dan dipublikasikan;

2.  Apabila media sosial KPKNL mendapat direct message pertanyaan terkait tugas dan fungsi DJKN, maka Seksi Hukum dan Informasi dapat meneruskan kepada Seksi teknis terkait untuk memberikan jawabannya.

3.  Mengingat perannya sebagai wadah organisasi, bagian humas KPKNL terus meningkatkan kemampuan dan kreatifitasnya dalam memproduksi konten-konten media sosial.

Daftar pustaka

Grunig, JE & Hunt, T. (1984). Managing Public Relations. New York: Holt, Rinehart, & Winston.

Cutlip, SM., Center, A., Broom, G. (1985). Effective Public Relations. 6th ed. New Jersey: Prentice Hall

Ratih Puspa. Pengertian-pengertian dasar hubungan masyarakat.

Penulis: Dio Graha Putra Pangestu/Seksi HI

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini