Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang sebagai unit vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berupaya untuk menjadi pengelola
aset di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas,
Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Bengkayang. Hal ini
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kebijakan DJKN sebagai distinguished
asset manager.
Untuk
itu, pada tanggal 27 Juni 2022 yang lalu, Kepala KPKNL Singkawang, Odyses
Medwan Sinurat yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
(PKN) Ratna Astuti dan Pejabat Pejabat Fungsional Penilai Ahli Pertama (Dhyan
Virawan Suhendra dan Decky Fitriadi) serta staf Seksi PKN, Arlie Irham Yusdika
mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kantor Pertanahan (Kantah)
Kabupaten Bengkayang, Polres Bengkayang, dan Lanud Harry Hadisoemantri di
Bengkayang. Kunjungan dimaksud dilakukan
dalam rangka melaksanakan koordinasi dan pengawasan serta pengendalian (wasdal)
terhadap penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) serta proses
penilaiannya.
Dalam
kesempatan tersebut, tim KPKNL Singkawang menyampaikan hal-hal terkait
pemanfaatan dan penilaian barang rampasan pada Kejari Bengkayang, penghapusan dan
penilaian ulang BMN pada Polres Bengkayang, dan optimalisasi aset pada Lanud
Harry Hadisoemantri. Kepala KPKNL Singkawang
berpesan kepada para satuan kerja agar dapat segera mengajukan permohonan
pemanfaatan aset apabila terdapat aset yang tidak digunakan sesuai tugas dan
fungsinya sehingga dapat dioptimalkan. Hal ini mendukung pesan dari Menteri
Keuangan bahwa Aset (Barang Milik Negara) jangan sampai ‘tertidur’. Pemanfaatan
aset seperti untuk sewa, selain dapat menambah pendapatan negara melalui
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dapat membantu meningkatkan gairah
perekonomian, misalnya jika aset tersebut disewakan untuk pelaku UMKM.
Selain itu, Kepala KPKNL Singkawang juga melakukan koordinasi terkait sertipikasi tanah pada Kantah Bengkayang.
Tujuannya adalah mencapai kesepahaman dan komitmen bersama untuk dapat segera
menerbitkan sertipikat untuk tanah-tanah yang digunakan dan dikuasai oleh
Kementerian/Lembaga, agar kedudukannya kuat secara hukum dan tidak terjadi
tumpang tindih klaim kepemilikan tanah baik antar instansi negara maupun dengan
warga sekitar. (RNI/AIY)